Penjelasan Hadits Bukhari No. 3155 tentang Larangan makan daging keledai jinak saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa di Perang Khaibar ketika para sahabat menyembelih keledai jinak (keledai peliharaan) karena kelaparan, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan agar panci-panci dibalik dan dagingnya tidak dimakan. Sebagian sahabat menduga larangan itu karena belum dikeluarkan khumus (seperlima untuk Allah dan Rasul), tetapi Sa'id bin Jubair menegaskan bahwa keledai jinak diharamkan selamanya. Pendapat yang kuat menurut jumhur ulama dalam daftar rujukan adalah pengharaman permanen, bukan sekadar karena khumus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Pembagian Khumus, Bab Apa yang Didapat dari Makanan di Tanah Perang (no. 3155), dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما.

Hadits terkait yang memperkuat pengharaman permanen — diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang keledai jinak:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai jinak, karena ia najis (kotor)."

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang makanan halal dan haram:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

QS. Al-Baqarah [2]: 168

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa: Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 H. Para sahabat mengepung benteng-benteng Yahudi Khaibar dalam waktu yang cukup lama sehingga mereka mengalami kelaparan berat. Ketika sebagian benteng berhasil ditaklukkan, mereka menemukan keledai-keledai jinak (peliharaan penduduk Khaibar), lalu menyembelihnya dan memasaknya di panci-panci besar. Ketika panci sudah mendidih, datanglah pengumuman Rasulullah ﷺ agar panci-panci itu dibalik dan dagingnya tidak dimakan.

Dua pemahaman sahabat: Dalam hadits ini, Abdullah bin Abi Aufa menyebutkan bahwa sebagian sahabat menduga larangan itu hanya karena daging tersebut belum dikeluarkan khumus-nya (seperlima bagian Allah dan Rasul dari ghanimah). Namun Sa'id bin Jubair (tabi'in, termasuk dalam daftar ulama rujukan) menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengharamkannya secara permanen (harramahā al-battah).

Penjelasan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keledai jinak menunjukkan pengharaman yang bersifat tetap, bukan karena sebab 'aridh (sementara) seperti belum dikhumus. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpegang pada pengharaman permanen.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarh Shahih al-Bukhari) menukil perbedaan pendapat di kalangan sahabat: sebagian mengira larangan itu karena khumus, namun pendapat yang shahih dan dipegang jumhur adalah haram secara mutlak. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: keledai jinak adalah hewan yang biasa digunakan untuk mengangkut dan berkendara, dan dagingnya dihukumi najis sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara hewan yang diharamkan adalah keledai jinak, dan beliau membedakannya dengan kuda dan bagal. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan keledai jinak pada hari Khaibar, dan pengharaman ini tetap.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perintah membalik panci menunjukkan ketaatan sahabat yang sempurna, dan bahwa pengharaman keledai jinak adalah salah satu hukum yang tetap dalam syariat.

Kesimpulan hukum: Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dipegang jumhur ulama dalam daftar rujukan — adalah bahwa keledai jinak diharamkan secara permanen. Adapun dugaan sebagian sahabat bahwa larangan itu karena khumus, itu hanyalah ijtihad sebagian mereka yang kemudian dikoreksi oleh sahabat lain dan tabi'in seperti Sa'id bin Jubair.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari bahwa ketika panci-panci sudah mendidih dan aroma masakan memenuhi udara, tiba-tiba datang pengumuman Rasulullah ﷺ: "Balikkan panci-panci itu!" Para sahabat — yang saat itu sedang sangat lapar setelah berhari-hari mengepung Khaibar — segera menaati perintah tersebut tanpa membantah. Sebagian mereka sempat berbisik: "Mungkin beliau melarang karena belum dikhumus." Namun Sa'id bin Jubair, seorang tabi'in yang mulia, menegaskan bahwa pengharaman itu berlaku selamanya.

Hikmahnya: ketaatan sahabat kepada Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam meninggalkan sesuatu yang syubhat dan haram, meskipun hawa nafsu dan kebutuhan mendesak. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka, hanyalah (ucapan) 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Kesimpulan Praktis

  1. Keledai jinak haram dimakan secara permanen, bukan hanya karena belum dikhumus — ini pendapat jumhur ulama dalam daftar rujukan.
  2. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ harus segera, meskipun bertentangan dengan keinginan dan kebutuhan mendesak.
  3. Berhati-hati dengan syubhat: ketika ada keraguan, tinggalkan — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu" (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
  4. Merujuk kepada ulama dalam memahami nash, sebagaimana Abdullah bin Abi Aufa bertanya kepada Sa'id bin Jubair untuk memastikan hukumnya.
  5. Membedakan antara sebab sementara dan hukum tetap dalam memahami larangan-larangan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?