Penjelasan Hadits Bukhari No. 3153 tentang Larangan mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kejadian saat para sahabat mengepung benteng Khaibar. Seorang sahabat bernama Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu hendak mengambil wadah berisi lemak yang dilempar dari dalam benteng, namun ketika menoleh ia melihat Nabi ﷺ sedang memperhatikan, sehingga ia merasa malu dan meninggalkannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa harta yang didapat dari tanah perang (ghanimah) tidak boleh diambil sembarangan sebelum dibagikan sesuai aturan syariat, dan bahwa rasa malu kepada Nabi ﷺ serta adab terhadap pemimpin adalah bagian dari akhlak seorang mukmin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khums, Bab Apa yang Didapat dari Makanan di Tanah Perang (no. 3153), dari sahabat Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pembagian harta rampasan perang (ghanimah):

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima (khums) untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan aturan pembagian ghanimah, di mana seperlima (khums) disisihkan untuk kepentingan umum kaum muslimin, dan sisanya dibagikan kepada para mujahidin. Karena itu, mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan oleh pemimpin adalah pelanggaran terhadap aturan ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada peristiwa pengepungan benteng Khaibar, sebuah benteng Yahudi yang terkenal kuat. Saat itu para sahabat sedang mengepung, dan kondisi mereka penuh kesulitan. Seorang lelaki dari dalam benteng melemparkan sebuah jirab (wadah kulit) yang berisi lemak (syahm). Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu yang saat itu melihatnya langsung berlari hendak mengambilnya, karena lemak adalah barang berharga di tengah kondisi perang yang sulit.

Namun ketika ia menoleh ke belakang, ia melihat Nabi ﷺ berdiri di sana memperhatikannya. Seketika ia merasa malu (fa-stahyaitu minhu) dan meninggalkan niatnya mengambil barang tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Harta ghanimah belum menjadi milik pribadi sebelum dibagikan oleh pemimpin. Barang yang dilempar dari dalam benteng tetap termasuk ghanimah yang harus dikumpulkan dan dibagikan sesuai aturan khums.
  2. Rasa malu kepada Nabi ﷺ merupakan bentuk pengagungan dan ketaatan. Abdullah bin Mughaffal meninggalkan keinginannya bukan karena takut hukuman, tetapi karena malu kepada Nabi ﷺ.
  3. Adab terhadap pemimpin dan aturan syariat lebih utama daripada keuntungan pribadi sesaat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa sikap para sahabat yang menahan diri dari mengambil ghanimah sebelum dibagikan adalah bukti ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, serta pemahaman mereka yang mendalam terhadap hukum syariat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta ghanimah memiliki aturan khusus, dan seorang muslim tidak boleh tergesa-gesa mengambilnya sebelum ada izin dari pemimpin. Ini termasuk menjaga amanah dan menjauhi sifat tamak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mengambil ghanimah sebelum dibagikan, dan bahwa rasa malu kepada orang yang berilmu serta pemimpin yang adil adalah akhlak yang terpuji.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu peperangan, sebagian sahabat pernah tergesa-gesa mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan. Kemudian turunlah ayat yang menegur mereka, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali 'Imran [3]: 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemahan: "Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan ghanimah). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu."

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa di mana sebagian pasukan mengambil ghanimah secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ghanimah dalam Islam.

Adapun kisah Abdullah bin Mughaffal ini menunjukkan sikap yang sebaliknya: ia justru menahan diri karena malu kepada Nabi ﷺ. Ini adalah teladan bagi kita untuk mendahulukan ketaatan dan adab daripada keinginan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta ghanimah tidak boleh diambil sebelum dibagikan oleh pemimpin yang berwenang, sesuai aturan khums dalam QS. Al-Anfal [8]: 41.
  2. Rasa malu kepada Nabi ﷺ dan kepada orang berilmu adalah akhlak mulia yang harus kita teladani.
  3. Ketaatan kepada aturan syariat lebih utama daripada keuntungan duniawi sesaat.
  4. Menjauhi sifat tamak dan menjaga amanah dalam urusan harta bersama.
  5. Meneladani adab para sahabat dalam berinteraksi dengan pemimpin dan dalam menjaga hukum Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?