Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian khumus (seperlima harta rampasan perang) kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib, tetapi tidak kepada Bani Abd Syams dan Bani Naufal, meskipun mereka semua masih kerabat dekat Nabi ﷺ. Alasannya adalah karena Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib dianggap satu kesatuan nasab yang tidak terpisahkan, sementara Bani Abd Syams dan Bani Naufal berbeda jalur kekerabatan. Hadits ini menjadi dalil bahwa khumus diserahkan kepada imam (pemimpin) dan ia membagikannya kepada kerabat Nabi ﷺ sesuai ketentuan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan khumus:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khumus, dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Abdullah bin Yusuf, dari Al-Laits, dari Uqail, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Ibnu Al-Musayyib (Sa'id bin Al-Musayyib), dari Jubair bin Muth'im.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
- Sa'id bin Al-Musayyib adalah salah satu tabi'in terkemuka, yang dikenal sebagai "sayyidul fuqaha" (pemimpin para ahli fiqih) di Madinah, juga perawi dalam sanad ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk masalah pembagian khumus kepada kerabat Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas masalah serupa ketika menjelaskan hadits-hadits tentang khumus.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat khumus dan kaitannya dengan pembagian kepada dzawil qurba (kerabat Nabi ﷺ).
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Hadits ini terjadi setelah perang Khaibar, ketika Nabi ﷺ membagikan harta rampasan perang. Dalam pembagian khumus (seperlima dari ghanimah), Nabi ﷺ memberikan bagian kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib, tetapi tidak memberikan kepada Bani Abd Syams dan Bani Naufal.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal menerima bagian khumus, karena kedekatan nasab mereka dengan Nabi ﷺ. Sedangkan Bani Abd Syams dan Bani Naufal, meskipun masih kerabat, tidak mendapatkan bagian karena jalur nasab mereka berbeda.
Az-Zuhri dan Sa'id bin Al-Musayyib sebagai perawi hadits ini memahami bahwa pembagian khumus kepada kerabat Nabi ﷺ didasarkan pada kedekatan nasab dan keutamaan mereka, bukan semata-mata hubungan kekerabatan umum.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah dari pembagian ini adalah untuk memuliakan kerabat Nabi ﷺ yang memiliki kedudukan khusus dalam Islam, serta untuk menjaga kehormatan mereka. Beliau juga menegaskan bahwa pembagian ini bukanlah bentuk nepotisme, melainkan ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur'an.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat khumus secara khusus menyebutkan "dzawil qurba" (kerabat Nabi ﷺ), dan para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits ini.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian kerabat Nabi ﷺ dalam khumus hanya berlaku selama Nabi ﷺ masih hidup, dan setelah beliau wafat, bagian tersebut dialihkan untuk kemaslahatan umat. Namun, pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa bagian tersebut tetap berlaku, dan imam (pemimpin) yang membagikannya kepada kerabat Nabi ﷺ yang berhak.
Ibnu Taymiyyah dalam Minhajus Sunnah menegaskan bahwa pembagian khumus kepada kerabat Nabi ﷺ adalah ketentuan syariat yang harus dihormati, dan tidak boleh diingkari. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kemuliaan nasab Nabi ﷺ dan memberikan penghormatan kepada keluarganya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian khumus kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib karena mereka adalah kerabat dekat beliau yang telah banyak berkorban untuk Islam, terutama pada masa awal dakwah di Mekkah.
Pelajaran penting:
- Khumus adalah hak yang Allah tetapkan, dan pembagiannya harus mengikuti ketentuan syariat.
- Kerabat Nabi ﷺ (Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib) memiliki keutamaan khusus dalam menerima bagian khumus.
- Imam (pemimpin) bertanggung jawab untuk membagikan khumus kepada yang berhak.
- Kedekatan nasab dengan Nabi ﷺ bukanlah alasan untuk mendapatkan keistimewaan tanpa dasar syariat, melainkan ketentuan yang Allah tetapkan.
Story Telling
Kisah Jubair bin Muth'im dan Utsman bin Affan:
Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu — yang saat itu belum menjadi khalifah — pergi menghadap Rasulullah ﷺ untuk menanyakan mengapa Bani Al-Muttalib mendapatkan bagian dari khumus Khaibar sedangkan mereka (Bani Abd Syams dan Bani Naufal) tidak mendapatkan, padahal kedudukan mereka dengan Nabi ﷺ sama.
Mereka berkata dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah! Engkau telah memberikan kepada Bani Al-Muttalib dan meninggalkan kami, padahal mereka dan kami adalah dari kekerabatan yang sama denganmu."
Rasulullah ﷺ menjawab dengan sabda yang singkat namun penuh makna: "Sesungguhnya Bani Al-Muttalib dan Bani Hasyim adalah satu dan sama."
Jawaban ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Nabi ﷺ, Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib memiliki kedudukan yang tidak terpisahkan, karena mereka adalah keturunan dari satu leluhur yang sama, yaitu Hasyim dan Al-Muttalib yang merupakan saudara seibu. Sedangkan Bani Abd Syams dan Bani Naufal, meskipun masih kerabat, memiliki jalur nasab yang berbeda.
Hikmah dari kisah ini:
Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, meskipun belakangan menjadi khalifah dan dikenal sebagai pemilik sifat malu yang luar biasa, tetap bertanya dengan cara yang sopan dan penuh adab kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa bertanya untuk mencari kebenaran adalah hal yang baik, selama dilakukan dengan adab yang baik.
Jubair bin Muth'im sendiri kemudian masuk Islam dan menjadi salah satu sahabat yang meriwayatkan banyak hadits. Kisah ini menjadi pelajaran bahwa kebenaran harus diterima dengan lapang dada, meskipun pada awalnya terasa berat.
Kesimpulan Praktis
- Khumus adalah ketentuan Allah — Pembagian khumus harus mengikuti aturan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur'an, dan tidak boleh diubah berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
- Kerabat Nabi ﷺ memiliki keutamaan — Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib memiliki kedudukan khusus dalam menerima bagian khumus, dan ini adalah ketentuan syariat yang harus dihormati.
- Imam bertanggung jawab membagikan khumus — Pemimpin umat bertanggung jawab untuk memastikan khumus dibagikan kepada yang berhak, termasuk kerabat Nabi ﷺ.
- Bertanya dengan adab — Seperti yang dicontohkan Jubair bin Muth'im dan Utsman bin Affan, bertanya untuk memahami agama harus dilakukan dengan sopan dan penuh hormat.
- Menerima kebenaran dengan lapang dada — Ketika kebenaran telah dijelaskan, kita harus menerimanya dengan hati yang lapang, tanpa rasa iri atau keberatan.
- Menjauhi ghuluw (berlebihan) — Dalam memahami keutamaan kerabat Nabi ﷺ, kita tidak boleh berlebihan hingga mengangkat mereka di atas kedudukan yang Allah tetapkan, dan tidak pula merendahkan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.