Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa janji Nabi ﷺ kepada seseorang—meskipun beliau belum sempat menunaikannya karena wafat—menjadi tanggungan yang wajib ditunaikan oleh pemimpin setelahnya. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah segera mengumumkan agar siapa pun yang memiliki piutang atau janji dari Rasulullah ﷺ datang mengambil haknya. Ini juga menjadi dalil bahwa harta khumus (seperlima ghanimah) dan harta negara dikelola oleh wakil/pemimpin muslim untuk menunaikan hak-hak yang menjadi kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan khumus:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pembagian Khumus, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Imam al-Bukhari menempatkannya dalam bab yang menunjukkan bahwa khumus boleh disalurkan melalui wakil (pemimpin) muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa janji Nabi ﷺ bersifat mengikat secara syar'i untuk ditunaikan, dan bahwa Abu Bakar sebagai khalifah bertindak sebagai wakil kaum muslimin dalam mengelola Baitul Mal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan bahwa pemimpin wajib menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan negara, termasuk janji-janji Nabi ﷺ yang belum terealisasi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berjanji memberi kepada Jabir, dan janji beliau pasti ditunaikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Janji Nabi ﷺ bersifat mengikat dan wajib ditunaikan.
Nabi ﷺ bersabda kepada Jabir: "Jika harta Bahrain datang kepada kami, saya akan memberikan kepadamu sebanyak ini dan ini." Ini adalah janji beliau. Meskipun beliau wafat sebelum harta itu datang, janji tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa janji Nabi ﷺ bukanlah janji biasa, melainkan janji yang beliau pasti tunaikan, dan jika beliau wafat, maka menjadi kewajiban khalifah untuk menunaikannya.
2. Abu Bakar sebagai khalifah bertindak sebagai wakil muslim dalam mengelola harta.
Ketika harta Bahrain datang, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu mengumumkan: "Siapa pun yang memiliki klaim uang pada Rasulullah ﷺ atau yang dijanjikan sesuatu oleh Rasulullah ﷺ, silakan datang kepada kami." Ini menunjukkan bahwa pemimpin muslim adalah wakil dalam mengelola harta negara (Baitul Mal) dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungannya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah dalil bahwa khumus dan harta negara boleh disalurkan melalui wakil (pemimpin), dan pemimpin wajib adil dalam menunaikannya.
3. Sikap Jabir yang meminta haknya dengan tegas namun sopan.
Jabir radhiyallahu 'anhu mendatangi Abu Bakar tiga kali. Pada kali ketiga, ia berkata: "Anda harus memberi saya atau membiarkan diri Anda dianggap pelit mengenai kasus saya." Ini bukanlah penghinaan, melainkan penegasan hak. Abu Bakar tidak marah, tetapi menjelaskan: "Setiap kali saya menolak permintaan Anda, saya memiliki niat untuk memberi Anda." Ini menunjukkan bahwa Abu Bakar tidak bermaksud menahan hak, tetapi mungkin menunda karena pertimbangan tertentu, atau ingin memastikan kebenaran klaim. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa menunda pemberian hak tanpa alasan adalah bentuk kezaliman, tetapi jika ada niat baik dan pertimbangan maslahat, maka itu boleh.
4. Jumlah yang diberikan: 500 dirham, dan Abu Bakar menyuruh mengambil dua kali lipat.
Dalam riwayat lain, Jabir menghitung dan menemukan 500, lalu Abu Bakar menyuruh mengambil dua kali lipat. Ini menunjukkan kemurahan Abu Bakar dan keinginan beliau untuk menunaikan janji Nabi ﷺ dengan lebih baik. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keutamaan Abu Bakar dalam menunaikan hak.
5. Perkataan Ibnul Munkadir: "Penyakit apa yang lebih parah dari kebakhilan?"
Ini adalah peringatan bahwa bakhil (pelit) adalah penyakit hati yang sangat berbahaya. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa bakhil adalah sifat tercela yang dilarang dalam Islam, dan hadits ini menjadi dalil bahwa menahan hak orang lain adalah bentuk kebakhilan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam daftar mengenai hadits ini. Mereka sepakat bahwa janji Nabi ﷺ wajib ditunaikan, dan bahwa pemimpin muslim adalah wakil dalam mengelola harta negara. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa janji Nabi ﷺ bersifat mengikat dan menjadi tanggungan kaum muslimin, sebagaimana ditunjukkan oleh tindakan Abu Bakar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat miskin dan memiliki banyak tanggungan. Suatu hari, Rasulullah ﷺ menjanjikan kepadanya sebagian harta Bahrain yang akan datang. Jabir menunggu dengan sabar, namun harta itu tidak kunjung datang hingga Nabi ﷺ wafat.
Setelah Nabi ﷺ wafat, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah. Ketika harta Bahrain akhirnya datang, Abu Bakar segera mengumumkan kepada seluruh kaum muslimin: "Siapa pun yang memiliki piutang atau janji dari Rasulullah ﷺ, datanglah kepada kami." Jabir pun datang dan menyampaikan janji Nabi ﷺ kepadanya.
Abu Bakar tidak langsung memberinya pada pertemuan pertama dan kedua. Jabir datang lagi untuk ketiga kalinya dan berkata dengan tegas namun sopan: "Saya telah meminta Anda tiga kali. Anda harus memberi saya atau membiarkan diri Anda dianggap pelit." Abu Bakar tersenyum dan berkata: "Setiap kali saya menolak, saya berniat memberimu." Lalu beliau mengambil uang dengan kedua tangannya dan memberikannya kepada Jabir. Jabir menghitungnya dan menemukan 500 dirham. Abu Bakar berkata: "Ambil dua kali lipat dari itu."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita tentang keadilan dan kemurahan hati Abu Bakar, serta ketegasan Jabir dalam menuntut haknya. Juga mengajarkan bahwa janji itu adalah hutang yang harus ditunaikan, dan bahwa pemimpin muslim adalah pelayan bagi rakyatnya dalam menunaikan hak-hak mereka. (Sumber: Shahih al-Bukhari, Kitab Pembagian Khumus, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan janji: Jika kita berjanji kepada seseorang, tunaikanlah, karena janji adalah hutang. Jika kita wafat sebelum menunaikannya, hendaknya ahli waris atau pemimpin menunaikannya.
- Pemimpin adalah wakil rakyat: Pemimpin muslim wajib mengelola harta negara dengan adil dan menunaikan hak-hak rakyat, termasuk janji-janji yang menjadi tanggungan negara.
- Jangan bakhil: Kebakhilan adalah penyakit hati yang berbahaya. Menahan hak orang lain adalah bentuk kebakhilan yang dilarang.
- Tuntut hak dengan sopan: Jika kita memiliki hak, tuntutlah dengan cara yang baik, tanpa menghina atau kasar.
- Muliakan orang yang menunaikan hak: Abu Bakar memberikan lebih dari yang dijanjikan, ini menunjukkan keutamaan memberi lebih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.