Penjelasan Hadits Bukhari No. 3131 tentang Pilihan mengembalikan tawanan atau harta Hawazin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) dan tawanan perang tidak boleh dibagikan secara sembarangan, tetapi harus melalui keputusan pemimpin (imam) dan persetujuan kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ memberi pilihan kepada delegasi Hawazin antara harta atau tawanan, dan ketika mereka memilih tawanan, beliau meminta izin kepada kaum Muslimin yang memiliki hak atas bagian tersebut. Ini menunjukkan keadilan, musyawarah, dan pentingnya keridhaan semua pihak dalam urusan harta bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

QS. Al-Anfal [8]: 41

"Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."

Ayat ini menjadi dasar pembagian khumus (seperlima) dari ghanimah. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengatur pembagian harta rampasan perang dan menegaskan bahwa harta tersebut bukan milik pribadi, melainkan memiliki aturan syariat yang harus ditegakkan oleh imam (pemimpin) kaum Muslimin.

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khumus, Bab "Dan Dari Dalil Bahwa Khumus Untuk Wakil Muslimin" (no. 3131). Perawi: Marwan bin Al-Hakam dan Miswar bin Makhramah, melalui jalur Ibn Shihab az-Zuhri, dari Urwah bin az-Zubair.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung banyak faedah fiqih, di antaranya:

  1. Bolehnya imam menunda pembagian ghanimah untuk kemaslahatan.
  2. Wajibnya meminta keridhaan pemilik hak sebelum mengembalikan harta rampasan.
  3. Pentingnya verifikasi dan musyawarah dalam urusan harta bersama.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa:

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Hunain dan pengepungan Thaif. Suku Hawazin datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan Muslim dan meminta agar harta serta tawanan mereka dikembalikan. Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan: harta atau tawanan, karena beliau telah menunda pembagian keduanya selama lebih dari sepuluh malam sejak kembali dari Thaif.

Makna "أَحَبُّ الْحَدِيثِ إِلَىَّ أَصْدَقُهُ" (Pembicaraan yang paling aku sukai adalah yang paling benar):

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kalimat ini mengandung prinsip kejujuran dalam berbicara dan berjanji. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa beliau tidak akan mengingkari janji, dan apa yang beliau sampaikan adalah benar. Ini juga menunjukkan bahwa dalam bernegosiasi, seorang pemimpin harus jujur dan transparan.

Pilihan antara harta dan tawanan:

Suku Hawazin memilih tawanan mereka. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa pilihan ini menunjukkan bahwa mereka lebih mengutamakan kehormatan dan nasab (keturunan) daripada harta benda. Ini adalah pelajaran bahwa menjaga kehormatan keluarga dan keturunan lebih berharga daripada harta.

Musyawarah dengan kaum Muslimin:

Rasulullah ﷺ tidak langsung mengembalikan tawanan, karena tawanan tersebut sudah menjadi bagian dari harta rampasan yang menjadi hak kaum Muslimin yang ikut berperang. Beliau berdiri di hadapan para sahabat dan meminta keridhaan mereka. Ini menunjukkan bahwa pemimpin tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap harta rakyat, meskipun beliau adalah Rasulullah ﷺ.

Imam Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa imam (pemimpin) wajib bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi (orang-orang yang berilmu dan berpengaruh) dalam urusan yang menyangkut kemaslahatan umum, termasuk pembagian harta rampasan.

Verifikasi persetujuan:

Ketika para sahabat berkata, "Kami telah rela," Rasulullah ﷺ tidak langsung menerima, tetapi meminta mereka kembali dan meminta pemimpin kabilah masing-masing untuk mengonfirmasi persetujuan tersebut. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam memastikan bahwa semua pihak benar-benar ridha, bukan hanya sebagian yang bersuara. Ini juga menghindari klaim di kemudian hari bahwa seseorang tidak diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya.

Kaitan dengan khumus:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa khumus (seperlima dari ghanimah) memiliki aturan khusus. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tawanan Hawazin termasuk dalam kategori yang harus melalui proses khumus, dan pengembalian mereka kepada Hawazin dilakukan setelah mendapat izin dari para pemilik hak. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Khumus untuk menunjukkan bahwa urusan ghanimah dan khumus harus diselesaikan dengan adil dan transparan.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah tawanan Hawazin dikembalikan secara cuma-cuma atau dengan ganti rugi. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pengembalian tersebut adalah bentuk hibah (pemberian sukarela) dari kaum Muslimin, bukan kewajiban. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa itu adalah bagian dari hak mereka yang dikembalikan setelah proses khumus. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan atas dasar keridhaan kaum Muslimin, sebagaimana ditunjukkan dalam teks hadits.

Story Telling

Dikisahkan oleh Urwah bin az-Zubair, bahwa Marwan bin Al-Hakam dan Miswar bin Makhramah menceritakan peristiwa ini. Ketika delegasi Hawazin datang dengan pakaian sederhana dan penuh penyesalan, mereka berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memohon dengan sangat agar harta dan keluarga mereka dikembalikan. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang telah ditimpa musibah sebagaimana yang engkau ketahui. Kami datang dengan membawa keislaman kami, dan kami memohon agar engkau mengembalikan tawanan kami."

Rasulullah ﷺ, dengan penuh kasih sayang, memberi mereka pilihan. Mereka memilih tawanan mereka. Maka beliau pun berdiri di hadapan para sahabat, memuji Allah, lalu meminta keridhaan mereka. Para sahabat, yang hatinya penuh dengan keimanan dan kedermawanan, berkata, "Kami telah rela, wahai Rasulullah." Namun beliau tidak langsung menerima, melainkan meminta mereka kembali dan meminta pemimpin masing-masing untuk menyatakan persetujuan secara resmi. Ini adalah pelajaran tentang keadilan dan kehati-hatian dalam memimpin.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besar akhlak Rasulullah ﷺ dalam bermusyawarah dan menghargai hak setiap individu, bahkan dalam keadaan beliau sebagai pemimpin tertinggi.

Kesimpulan Praktis

  1. Musyawarah dalam urusan harta bersama: Pemimpin atau pihak yang berwenang tidak boleh membagikan harta bersama tanpa musyawarah dan keridhaan semua pihak yang memiliki hak.
  2. Kejujuran dalam berbicara: Seorang Muslim harus selalu jujur dalam berbicara dan menepati janji, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
  3. Kehati-hatian dalam verifikasi: Jangan menerima klaim persetujuan secara sepihak; pastikan semua pihak benar-benar ridha melalui perwakilan yang sah.
  4. Mengutamakan kehormatan: Dalam memilih, utamakanlah kehormatan dan agama daripada harta benda, sebagaimana pilihan Hawazin yang memilih tawanan mereka.
  5. Keadilan dalam pembagian ghanimah: Harta rampasan perang harus dibagikan sesuai aturan syariat, dengan memperhatikan hak Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?