Penjelasan Hadits Bukhari No. 3115 tentang Larangan memakai kunyah Nabi, boleh memakai namanya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kita boleh memakai nama Nabi ﷺ (Muhammad, Ahmad, dan nama-nama beliau lainnya), tetapi tidak boleh memakai kunyah (gelar panggilan "Abu ...") beliau, yaitu "Abul Qasim". Sebabnya, "Qasim" adalah sifat khusus Nabi ﷺ sebagai pembagi (yang membagikan ilmu, harta, dan berkah). Para sahabat Ansar sangat menjaga hal ini karena kecintaan dan penghormatan mereka kepada Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 3115, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari رضي الله عنه:

Nabi ﷺ bersabda:

أَحْسَنَتِ الأَنْصَارُ، سَمُّوا بِاسْمِي، وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي، فَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ

"Ansar telah berbuat baik. Pakailah namaku, tetapi jangan memakai kunyahku, karena sesungguhnya aku adalah Qasim (pembagi)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ahzab [33]: 40:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

"Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Keterkaitan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khums.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini khusus pada kunyah "Abul Qasim", bukan pada seluruh kunyah Nabi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan memakai kunyah Nabi berlaku ketika nama depannya juga sama (Muhammad/Qasim), menurut pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Seorang lelaki Ansar memberi nama anaknya "Al-Qasim". Karena itu ia secara otomatis dipanggil "Abul Qasim" (bapaknya Al-Qasim). Para sahabat Ansar melarang memanggilnya dengan kunyah tersebut, karena khawatir menyerupai kunyah Nabi ﷺ. Lelaki itu mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ justru membenarkan sikap Ansar, lalu menetapkan kaidah: boleh memakai namaku, tetapi jangan memakai kunyahku.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat khusus. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini hanya berlaku di masa hidup Nabi ﷺ, dan sebagian lagi menganggapnya berlaku selamanya. Pendapat yang kuat menurut jumhur adalah larangan tetap berlaku, terutama jika seseorang bernama Muhammad.
  2. Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) merinci: jika seseorang bernama Muhammad atau Ahmad, maka ia tidak boleh berkunyah "Abul Qasim". Adapun jika namanya bukan Muhammad, sebagian ulama membolehkan. Namun yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya, sebagai bentuk adab kepada Nabi ﷺ.
  3. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah sabda "aku adalah Qasim": Nabi ﷺ adalah pembagi yang membagikan ilmu, hikmah, dan berkah kepada manusia. Kunyah "Abul Qasim" mengandung makna "bapaknya pembagi", yang secara makna khusus hanya layak bagi Nabi ﷺ.
  4. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Ansar, karena mereka sangat menjaga kehormatan Nabi ﷺ bahkan dalam hal nama dan panggilan.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) melarang secara mutlak memakai kunyah "Abul Qasim".
  • Sebagian lain membolehkan jika nama depannya bukan Muhammad.
  • Pendapat yang paling kuat: larangan berlaku bagi siapa saja yang bernama Muhammad atau Ahmad, berdasarkan keumuman hadits dan kehati-hatian dalam beradab kepada Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — seorang sahabat Ansar yang mulia, termasuk anak muda yang banyak meriwayatkan hadits Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bagaimana para sahabat Ansar begitu cemburu dan menjaga kehormatan Nabi ﷺ. Ketika seorang lelaki di Madinah memberi nama anaknya "Al-Qasim", serta-merta kaum Ansar menegurnya: "Kami tidak akan memanggilmu Abul Qasim." Bukan karena kebencian, tetapi karena cinta — mereka tidak ingin ada yang menyamai kunyah Rasulullah ﷺ.

Lelaki itu pun mengadukan kepada Nabi ﷺ dengan penuh hormat. Dan Nabi ﷺ — dengan kelembutan dan hikmahnya — tidak menegur Ansar, melainkan memuji mereka: "Ahsanatil Anshar" (Ansar telah berbuat baik). Lalu beliau menetapkan aturan yang jelas dan adil: nama boleh sama, kunyah tidak boleh sama.

Hikmah: Kecintaan sejati kepada Nabi ﷺ melahirkan kehati-hatian dalam beradab. Para sahabat tidak hanya mengikuti perintah, tetapi juga menjaga hal-hal yang bisa mengurangi kehormatan beliau, meski hanya soal panggilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memberi nama anak dengan nama Nabi ﷺ seperti Muhammad, Ahmad, Mahmud, atau nama-nama beliau lainnya — ini bahkan dianjurkan.
  2. Tidak boleh memakai kunyah "Abul Qasim", terutama jika nama depannya Muhammad atau Ahmad, sebagai bentuk adab kepada Nabi ﷺ.
  3. Meneladani Ansar dalam menjaga kehormatan Nabi ﷺ, bukan hanya dalam ibadah besar, tetapi juga dalam hal-hal kecil seperti nama dan panggilan.
  4. Mengambil pelajaran bahwa Nabi ﷺ adalah "Qasim" — pembagi ilmu, hidayah, dan berkah — yang tidak ada tandingannya.
  5. Bersikap lembut dalam menegur, sebagaimana Nabi ﷺ memuji Ansar alih-alih mencela mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?