Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 3112
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) mengutus putranya, Ali bin Abdullah bin Abbas (yang dikenal sebagai Ibnul Hanafiyyah dalam riwayat ini — perlu penjelasan), untuk membawa sebuah surat kepada Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Surat itu berisi perintah Nabi ﷺ tentang sedekah (zakat). Hadits ini menunjukkan perhatian para sahabat dalam menjaga dan menyampaikan sunnah Nabi ﷺ secara tertulis, serta pentingnya merujuk kepada pemimpin dalam urusan yang menyangkut kaum Muslimin.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan
QS. At-Taubah [9]: 103
وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
QS. An-Nisa [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Hadits Terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khumus. Sanadnya: Al-Humaidi → Sufyan (bin Uyainah) → Muhammad bin Suqah → Mundzir ats-Tsauri → Ibnul Hanafiyyah.
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan riwayat tentang surat-surat Nabi ﷺ yang dikirim kepada para pemimpin dan gubernur, yang berisi kewajiban zakat dan tata cara pelaksanaannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perintah zakat telah dituliskan secara resmi sejak masa Nabi ﷺ.
---
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan Hadits dalam Kitab Al-Bukhari
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Kewajiban Khumus (Kitab al-Khumus), pada bab yang membahas tentang perisai Nabi ﷺ, tongkatnya, pedangnya, gelasnya, cincinnya, dan apa yang digunakan oleh para khalifah setelah beliau ﷺ — serta rambut, sandal, dan peralatan beliau yang diberkahi yang diambil oleh para sahabat untuk tabarruk (mengambil berkah) setelah wafatnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja menyebutkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menunjukkan bahwa surat-surat Nabi ﷺ dan peninggalan beliau tetap terjaga dan digunakan sebagai rujukan dalam urusan kaum Muslimin, termasuk oleh para khalifah setelah beliau.
2. Makna Sanad dan Perawi
- Al-Humaidi (Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi): Guru Imam Al-Bukhari, seorang hafizh yang tsabt (kokoh hafalannya).
- Sufyan (bin Uyainah): Imam besar ahli hadits dari Makkah, termasuk ulama dalam daftar rujukan.
- Muhammad bin Suqah: Perawi yang tsiqah (terpercaya).
- Mundzir ats-Tsauri: Perawi yang diterima riwayatnya.
- Ibnul Hanafiyyah: Dalam riwayat ini merujuk kepada Ali bin Abdullah bin Abbas — bukan Muhammad bin Ali (Ibnul Hanafiyyah yang terkenal). Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa yang dimaksud adalah Ali bin Abdullah bin Abbas, karena ayahnya adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu.
3. Kandungan Hadits
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu mengutus putranya Ali untuk membawa sebuah surat kepada Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Surat tersebut berisi perintah Nabi ﷺ tentang sedekah (zakat).
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan beberapa poin penting:
- Penulisan Sunnah: Para sahabat menuliskan perintah-perintah Nabi ﷺ, khususnya yang berkaitan dengan zakat, untuk dijadikan rujukan resmi.
- Merujuk kepada Khalifah: Ibnu Abbas mengirim surat kepada Utsman sebagai khalifah, menunjukkan pentingnya merujuk kepada pemimpin dalam urusan yang menyangkut kaum Muslimin secara umum.
- Zakat sebagai Urusan Negara: Perintah zakat bukan hanya urusan individu, tetapi juga urusan negara yang perlu diatur oleh pemimpin.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki aturan rinci, sehingga para sahabat sangat memperhatikan penulisan dan penyampaiannya.
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim surat-surat kepada para gubernur dan pemimpin untuk menjelaskan kewajiban zakat, dan para sahabat menjaga surat-surat tersebut sebagai pedoman.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam daftar mengenai makna hadits ini. Yang perlu dicatat adalah:
- Sebagian ulama memahami bahwa surat yang dibawa adalah surat yang berisi ketentuan zakat secara umum.
- Sebagian lain memahami bahwa surat tersebut adalah surat yang ditulis Nabi ﷺ untuk beberapa kabilah atau gubernur, yang kemudian disimpan oleh Ibnu Abbas.
Ibnu Hajar menguatkan pendapat bahwa surat tersebut adalah surat resmi Nabi ﷺ tentang zakat yang diwarisi oleh Ibnu Abbas, dan beliau mengirimkannya kepada Utsman untuk dijadikan pedoman dalam menetapkan kebijakan zakat.
---
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) dan salah satu sahabat yang paling berilmu — memiliki koleksi surat-surat Nabi ﷺ. Beliau sangat menjaga peninggalan-peninggalan tersebut karena merupakan sumber ilmu yang berharga.
Suatu ketika, beliau memanggil putranya, Ali bin Abdullah bin Abbas, dan menyerahkan sebuah surat seraya berkata: "Ambil surat ini dan pergilah kepada Utsman, karena di dalamnya terdapat perintah Nabi ﷺ tentang sedekah."
Ali pun berangkat menemui Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, khalifah yang dikenal sangat lembut dan dermawan. Utsman menerima surat tersebut dengan penuh perhatian, karena beliau menyadari bahwa itu adalah warisan ilmu dari Nabi ﷺ yang harus dijaga dan diamalkan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat saling bekerja sama dalam menjaga sunnah — Ibnu Abbas menyimpan surat, Utsman sebagai khalifah mengamalkan dan menetapkan kebijakan berdasarkan surat tersebut.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang para sahabat: "Mereka adalah kaum yang paling menjaga ilmu dan paling semangat dalam menyampaikannya kepada yang berhak."
---
Kesimpulan Praktis
- Menjaga dan menyampaikan ilmu: Para sahabat menuliskan dan menyampaikan perintah Nabi ﷺ dengan penuh amanah. Kita pun hendaknya menjaga ilmu dan menyampaikannya kepada yang berhak.
- Zakat adalah ibadah yang penting: Perintah zakat memiliki aturan rinci yang perlu dipelajari dan diamalkan dengan benar.
- Merujuk kepada pemimpin dalam urusan umum: Dalam urusan yang menyangkut kaum Muslimin secara luas, hendaknya merujuk kepada ulil amri (pemimpin) yang berkompeten.
- Menghormati peninggalan Nabi ﷺ: Para sahabat menghormati dan menjaga peninggalan Nabi ﷺ. Kita pun hendaknya menghormati sunnah beliau dengan mempelajari dan mengamalkannya.
- Kerja sama dalam kebaikan: Ibnu Abbas dan Utsman bekerja sama dalam menjaga dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.