Penjelasan Hadits Bukhari No. 3105 tentang Kekerabatan susuan mengharamkan seperti hubungan darah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: hubungan persusuan (radha'ah) dapat menjadikan mahram sebagaimana hubungan nasab/keturunan. Nabi ﷺ menegaskan bahwa paman dari jalur susuan (saudara sepersusuan ibu) juga termasuk mahram, sehingga tidak boleh dinikahi. Hadits ini juga menunjukkan adab istri Nabi ﷺ dalam bertanya dan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. An-Nisa' [4]: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang laki-laki, anak-anak saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."

Hadits terkait lainnya:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda tentang putri Hamzah:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok kaidah radha'ah muharramat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang berlakunya kaidah ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan hikmah di balik pengharaman radha'ah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khumus, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Abdullah bin Abi Bakr, dari Amrah binti Abdurrahman, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kisahnya: Nabi ﷺ sedang berada di rumah Aisyah. Aisyah mendengar seseorang meminta izin masuk ke rumah Hafshah (istri Nabi ﷺ yang lain). Aisyah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang siapa orang itu. Nabi ﷺ menjawab bahwa beliau menduga orang itu adalah fulan — yaitu paman Hafshah dari jalur persusuan (saudara sepersusuan ibunya Hafshah). Lalu Nabi ﷺ menegaskan kaidah: "Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan darah (nasab)."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Kaidah pokok: Persusuan menciptakan hubungan mahram yang setara dengan nasab dalam hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Maka paman susuan (saudara sepersusuan ibu) haram dinikahi oleh anak susuan, sebagaimana paman nasab haram dinikahi.
  2. Syarat radha'ah yang mengharamkan: Para ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa persusuan yang mengharamkan harus memenuhi syarat tertentu. Menurut jumhur (mayoritas), yaitu lima kali susuan atau lebih dalam masa menyusui (sekitar dua tahun pertama kehidupan). Dalilnya adalah hadits Aisyah tentang "lima susuan" yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  3. Perbedaan pendapat: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu kali susuan yang sampai ke perut bayi sudah cukup mengharamkan. Sedangkan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat harus lima kali susuan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits shahih tentang lima susuan.
  4. Adab dalam hadits: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan istri, serta kebolehan seorang istri bertanya tentang hal yang belum dipahami.

Penerapan oleh salaf:

Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah termasuk yang menegaskan berlakunya kaidah ini dalam fatwa-fatwa mereka. Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak juga mengamalkan kaidah ini dalam masalah pernikahan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — memiliki kepekaan yang tinggi terhadap hal-hal yang terjadi di sekitar Nabi ﷺ. Ketika beliau mendengar seseorang meminta izin masuk ke rumah Hafshah, beliau langsung bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Aisyah tidak hanya diam, tetapi aktif bertanya untuk memahami agama.

Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan sekaligus memberikan pelajaran yang jauh lebih luas dari sekadar pertanyaan Aisyah. Beliau tidak hanya menjawab "siapa orang itu", tetapi menambahkan kaidah besar: "Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh nasab." Ini adalah metode pendidikan Nabi ﷺ — menjawab pertanyaan dengan jawaban yang tuntas dan penuh hikmah.

Amrah binti Abdurrahman — salah satu tabi'in perempuan yang terpercaya dan banyak meriwayatkan hadits dari Aisyah — meriwayatkan kisah ini dengan sangat teliti, sehingga sampai kepada kita melalui Imam Malik dan Imam Al-Bukhari dengan sanad yang shahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Kaidah radha'ah: Hubungan persusuan menciptakan mahram yang setara dengan nasab. Paman susuan, bibi susuan, saudara susuan, dan seterusnya haram dinikahi.
  2. Syarat: Menurut jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali), persusuan yang mengharamkan adalah minimal lima kali susuan dalam masa menyusui (sekitar dua tahun pertama).
  3. Adab bertanya: Seorang muslim boleh bertanya tentang hal yang belum dipahami, terutama dalam masalah agama, dengan cara yang baik.
  4. Pendidikan keluarga: Suami-istri hendaknya saling mengingatkan dan menjelaskan hukum-hukum agama dengan lembut.
  5. Mengikuti pemahaman ulama: Dalam masalah radha'ah, ikutilah penjelasan para ulama Ahlus Sunnah yang telah merinci syarat dan ketentuannya berdasarkan dalil-dalil shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?