Penjelasan Hadits Bukhari No. 3096 tentang Harta Nabi tidak diwariskan, kecuali nafkah istri dan pekerja

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ tidak menjadi harta warisan yang dibagi-bagi kepada ahli warisnya. Yang beliau tinggalkan setelah dipakai untuk nafkah para istri beliau dan upah para pekerja (yang mengurus urusan beliau), maka sisanya berstatus sedekah untuk kaum Muslimin. Ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan bahwa beliau tidak mengumpulkan harta untuk diwariskan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khumus, Bab Nafkah Istri-istri Nabi setelah Wafatnya (no. 3096), dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dari Abu Az-Zinad dari Al-A'raj.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "لاَ يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا، مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهْوَ صَدَقَةٌ."

Terjemahan: "Para ahli warisku tidak membagi satu dinar pun. Apa yang aku tinggalkan setelah nafkah istri-istriku dan biaya pekerjaku, maka itu adalah sedekah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kedudukan harta Nabi ﷺ dan kewajiban nafkah:

QS. Al-Ahzab [33]: 6

النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

" Nabi lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka."

QS. Al-Hasyr [59]: 7

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa sisi penting:

Pertama: Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta untuk diwariskan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "لاَ يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا" adalah bahwa para ahli waris beliau tidak berhak membagi harta peninggalan beliau sebagaimana layaknya harta warisan biasa. Sebab harta yang beliau tinggalkan bukanlah milik pribadi yang diwariskan, melainkan milik kaum Muslimin yang beliau kelola sebagai pemimpin.

Kedua: Harta beliau setelah nafkah istri dan pekerja menjadi sedekah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan dua kebutuhan yang harus ditunaikan lebih dahulu: nafkah para istri beliau (karena mereka tidak boleh menikah lagi setelah beliau wafat, sebagaimana QS. Al-Ahzab: 6 menyebut mereka "ummahatul mukminin"), dan upah para pekerja yang mengurus keperluan beliau. Setelah itu, sisanya menjadi sedekah bagi kaum Muslimin.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang warisan Nabi ﷺ.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah para nabi diwarisi atau tidak. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits lain yang menyebut "kami para nabi tidak diwarisi" (إِنَّا مَعَاشِرَ الأَنْبِيَاءِ لاَ نُورَثُ). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa para nabi tidak meninggalkan harta warisan. Sementara sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah harta tertentu (seperti yang terkait dengan kepemimpinan), bukan harta pribadi. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa para nabi tidak diwarisi, dan harta Nabi ﷺ setelah kewajiban nafkah menjadi sedekah.

Keempat: Kezuhudan Nabi ﷺ.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia paling zuhud terhadap dunia. Beliau tidak mengumpulkan harta, dan apa yang ada di tangan beliau segera beliau salurkan untuk kebutuhan umat. Ini menjadi teladan bagi umat dalam sikap tidak tamak terhadap harta.

Kelima: Kewajiban nafkah.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa nafkah istri adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan setelah suami wafat (dari harta yang ditinggalkan). Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nafkah istri tetap wajib ditunaikan dari harta suami, dan ini menjadi hak yang didahulukan sebelum wasiat dan warisan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah رضي الله عنها pernah berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ wafat, beliau tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing, atau unta pun." (HR. Muslim). Ini menunjukkan betapa beliau ﷺ benar-benar tidak menumpuk harta dunia.

Dalam riwayat lain, Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه pernah mendatangi para istri Nabi ﷺ setelah beliau wafat untuk menanyakan tentang harta peninggalan. Mereka menjawab bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang bisa dibagi, kecuali apa yang telah beliau sedekahkan. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa harta Nabi ﷺ yang tersisa hanyalah sedikit, dan itu pun beliau perintahkan untuk disedekahkan.

Hikmahnya: seorang pemimpin umat hendaknya tidak menjadikan jabatannya sebagai sarana mengumpulkan harta, dan seorang mukmin hendaknya zuhud terhadap dunia serta mendahulukan kebutuhan keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta Nabi ﷺ tidak diwariskan, dan apa yang beliau tinggalkan setelah nafkah istri dan pekerja menjadi sedekah.
  2. Nafkah istri adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan didahulukan dari wasiat dan warisan.
  3. Kezuhudan Nabi ﷺ adalah teladan bagi umat dalam tidak menumpuk harta dan mendahulukan kebutuhan orang lain.
  4. Para nabi tidak diwarisi, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang shahih.
  5. Hendaknya seorang Muslim memahami bahwa harta adalah amanah, dan yang tersisa setelah kebutuhan keluarga sebaiknya disalurkan untuk kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?