Penjelasan Hadits Bukhari No. 3093 tentang Harta nabi tidak diwarisi, melainkan menjadi sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para nabi tidak diwarisi harta bendanya; apa yang mereka tinggalkan menjadi sedekah/untuk kepentingan umat. Karena itu Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menolak membagikan harta peninggalan Nabi ﷺ sebagai warisan kepada Fathimah radhiyallahu 'anha, dengan berpegang pada sabda Nabi ﷺ: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Umar bin al-Khaththab kemudian menetapkan pengelolaannya untuk kepentingan kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan warisan:

QS. An-Naml [27]: 16

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ ۖ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِن كُلِّ شَيْءٍ ۖ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ

Terjemahan: "Dan Sulaiman mewarisi Dawud, dan berkata, 'Wahai manusia, kami telah diajari bahasa burung dan kami diberi segala sesuatu. Sungguh, ini benar-benar karunia yang nyata.'"

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud "mewarisi" di sini adalah mewarisi kenabian, ilmu, dan kerajaan — bukan harta benda, karena para nabi tidak mewariskan harta. Ini dikuatkan oleh hadits shahih dalam hadits ini sendiri.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khumus, Bab Kewajiban Khumus, no. 3093, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Urwah bin az-Zubair.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, dan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, serta Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan.

Kaidah penting dari hadits:

Nabi ﷺ bersabda:

لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar:

Pertama: Para nabi tidak mewariskan harta benda.

Ini adalah kaidah syariat yang disepakati. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ tidak dibagi sebagai warisan, melainkan menjadi sedekah untuk kepentingan kaum muslimin. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah ini.

Kedua: Sikap Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.

Abu Bakar berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang biasa dilakukan Rasulullah ﷺ, karena aku khawatir jika aku meninggalkan sesuatu dari perintahnya, maka aku akan tersesat." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau yang luar biasa dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun harus menghadapi permintaan putri Nabi sendiri. Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in memuji sikap ini sebagai contoh ittiba' (mengikuti) yang murni.

Ketiga: Sikap Fathimah radhiyallahu 'anha.

Fathimah marah dan berhenti berbicara kepada Abu Bakar hingga wafat. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ijtihad beliau berdasarkan pemahaman bahwa beliau berhak mendapatkan warisan sebagai putri Nabi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Fathimah menganggap hadits ini khusus atau tidak sampai kepada beliau secara pasti, sehingga beliau berijtihad. Namun ijtihad beliau tidak mengubah hukum, dan ini tidak mengurangi kemuliaan beliau sebagai ahli bait Nabi ﷺ.

Keempat: Tindakan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Umar menetapkan bahwa harta Khaibar dan Fadak tetap menjadi sedekah Nabi ﷺ yang pengelolaannya diserahkan kepada penguasa (khalifah) untuk kepentingan kaum muslimin. Sedangkan sedekah Nabi di Madinah diberikan kepada Ali dan Abbas. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitab beliau) menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebijaksanaan Umar dalam mengelola harta umat.

Kelima: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama dari daftar — seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil yang tidak bisa ditolak. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai keabsahan hadits ini dan konsekuensi hukumnya. Yang ada hanyalah perbedaan dalam memahami sikap Fathimah, namun semua sepakat bahwa hukumnya tetap: para nabi tidak diwarisi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan putri Abu Bakar — bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, Fathimah radhiyallahu 'anha datang kepada Abu Bakar meminta bagian warisan dari harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ. Abu Bakar dengan penuh adab menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Fathimah pun marah dan tidak berbicara kepada Abu Bakar hingga beliau wafat enam bulan setelah Nabi ﷺ wafat. Namun perlu dicatat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, bahwa kemarahan Fathimah adalah karena ijtihad beliau yang menganggap beliau berhak, bukan karena menentang kebenaran. Dan Abu Bakar tetap tidak mengubah keputusannya karena khawatir menyelisihi perintah Nabi ﷺ.

Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa:

  • Kebenaran harus ditegakkan meskipun harus menghadapi orang yang mulia.
  • Ijtihad seseorang bisa keliru, namun tidak mengurangi kemuliaan orang tersebut.
  • Kehati-hatian dalam mengikuti sunnah adalah sifat para sahabat.

Az-Zuhri — salah satu ulama Tabi'in — meriwayatkan bahwa harta Khaibar dan Fadak tetap dikelola sebagai sedekah Nabi ﷺ hingga hari itu, menunjukkan bahwa keputusan Umar diterima dan diikuti oleh generasi setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Para nabi tidak diwarisi harta bendanya. Apa yang mereka tinggalkan menjadi sedekah untuk kepentingan umat Islam.
  2. Wajib mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan hati-hati. Sebagaimana Abu Bakar berkata, "Aku khawatir jika aku meninggalkan sesuatu dari perintahnya, aku akan tersesat."
  3. Harta peninggalan Nabi ﷺ dikelola untuk kepentingan umat. Umar menetapkannya untuk kebutuhan kaum muslimin, bukan untuk dibagikan sebagai warisan.
  4. Adab dalam berbeda pendapat. Meskipun Fathimah berbeda pendapat dengan Abu Bakar, ini adalah ijtihad, dan kita tetap menghormati kedua belah pihak sebagai ahli ilmu dan kemuliaan.
  5. Kita diperintahkan untuk merujuk kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menyelesaikan setiap masalah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abu Bakar, Umar, dan para ulama yang mengikuti mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?