Penjelasan Hadits Bukhari No. 309 tentang I'tikaf wanita istihadhah dan pengelolaan darahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan di luar masa haid) tetap boleh beribadah, termasuk i'tikaf, karena darah istihadhah bukanlah darah haid yang menghalangi ibadah. Nabi ﷺ membiarkan salah satu istrinya yang mengalami istihadhah beri'tikaf bersamanya, dan darah yang keluar ditampung dalam wadah. Ini menjadi dalil bahwa istihadhah tidak membatalkan i'tikaf dan tidak menghalangi sahnya ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan haid:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah, nomor 309. Perawi sahabat: Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits lain yang menjadi dasar pembahasan istihadhah adalah hadits Aisyah tentang Fatimah binti Abi Hubaisy, di mana Nabi ﷺ bersabda bahwa darah haid itu berwarna gelap dan dikenal, sedangkan istihadhah bukan haid. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya i'tikaf bagi wanita yang mengalami istihadhah, karena istihadhah tidak menghalangi ibadah sebagaimana haid.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa darah istihadhah tidak mengharamkan shalat, puasa, i'tikaf, dan ibadah lainnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan perbedaan antara darah haid dan istihadhah dari sisi sifat, warna, dan hukumnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ beri'tikaf di masjid, dan salah satu istrinya ikut beri'tikaf bersamanya. Istri tersebut mengalami istihadhah, yaitu pendarahan yang keluar di luar masa haid. Darah tersebut keluar cukup banyak sehingga ia meletakkan wadah (thast, semacam piring atau baskom) di bawahnya untuk menampung darah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah" untuk menunjukkan bahwa istihadhah tidak menghalangi i'tikaf. Ini adalah istinbath (pengambilan hukum) yang sangat teliti dari beliau.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
  • Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang istihadhah tetap boleh masuk masjid dan beri'tikaf.
  • Darah istihadhah tidak najis secara mutlak, atau jika najis, maka dimaafkan karena kesulitan (masyaqqah).
  • Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ mengetahui keadaan istri tersebut dan membiarkannya, yang menunjukkan kebolehan.
  1. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wanita istihadhah hukumnya seperti wanita suci dalam hal ibadah, kecuali dalam beberapa masalah tertentu seperti wudhu untuk setiap shalat menurut sebagian ulama.
  2. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara darah haid dan istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim pada waktu tertentu dengan sifat tertentu, sedangkan istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari pembuluh darah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa wanita istihadhah boleh beri'tikaf, shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu, berdasarkan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa istihadhah tidak menghalangi ibadah dan tidak membatalkan i'tikaf.

Yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita istihadhah boleh beri'tikaf dan beribadah sebagaimana wanita suci, karena hadits ini secara jelas menunjukkan Nabi ﷺ membiarkan istrinya yang istihadhah beri'tikaf. Ini juga pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Catatan tentang "air bunga safflower" (mā' al-'ushfur):

Dalam riwayat ini, Ikrimah menyebutkan bahwa Aisyah pernah melihat cairan dari bunga safflower (yang berwarna kuning kemerahan) dan berkata bahwa itu mirip dengan apa yang dialami oleh "si Fulan" (yakni wanita yang istihadhah). Ini menunjukkan bahwa Aisyah memahami bahwa darah istihadhah bisa berwarna seperti air bunga safflower, tidak selalu merah gelap seperti darah haid. Ini sejalan dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa darah haid itu berwarna gelap dan dikenal.

Story Telling

Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika melihat cairan berwarna kekuningan dari bunga safflower (ushfur). Beliau lalu berkata, "Ini seperti apa yang dialami oleh si Fulan." Yakni, beliau mengingat seorang wanita yang mengalami istihadhah, di mana darahnya keluar seperti cairan tersebut.

Dalam riwayat lain, Aisyah juga pernah menceritakan bahwa ada wanita yang mengalami istihadhah pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memerintahkan wanita itu untuk mandi sekali untuk shalat Zhuhur dan Ashar, sekali untuk Maghrib dan Isya, dan sekali untuk Subuh. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memberikan kemudahan bagi wanita yang mengalami kesulitan seperti ini.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Wanita yang mengalami istihadhah tetap bisa beribadah, beri'tikaf, dan mendekatkan diri kepada Allah, meskipun ada darah yang keluar. Ini adalah bentuk rahmat Allah bagi kaum wanita.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beri'tikaf di masjid, karena istihadhah bukan haid yang menghalangi ibadah.
  2. Darah istihadhah tidak membatalkan i'tikaf, shalat, puasa, atau ibadah lainnya.
  3. Wanita istihadhah tetap wajib menjaga kebersihan dengan menggunakan pembalut atau wadah yang sesuai, dan berusaha menjaga masjid tetap bersih.
  4. Wanita istihadhah dianjurkan berwudhu untuk setiap shalat menurut sebagian ulama, sebagai bentuk kehati-hatian.
  5. Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan, dan memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki udzur syar'i.
  6. Kembalikanlah permasalahan ibadah yang rumit kepada ulama terpercaya, karena setiap keadaan memiliki hukum yang mungkin berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?