Penjelasan Hadits Bukhari No. 3073 tentang Larangan ghulul dan ancaman berat di hari kiamat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara diam-diam dan curang sebelum dibagikan secara sah. Nabi ﷺ menggambarkan dengan sangat jelas bahwa pelaku ghulul akan datang pada hari kiamat dengan membawa barang curiannya di lehernya, dan Rasulullah ﷺ sendiri tidak mampu menolongnya karena beliau telah menyampaikan peringatan ini. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa ghulul dan konsekuensinya yang sangat berat di akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada hari Kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)

2. Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Al-Ghulul, no. 3073, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas (QS. Ali 'Imran: 161) adalah dalil utama tentang haramnya ghulul, dan beliau membawakan hadits Abu Hurairah ini sebagai penguat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) memberikan penjelasan rinci tentang makna ghulul dan berbagai bentuknya, serta membawakan banyak riwayat yang mendukung hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna Ghulul:

Secara bahasa, ghulul berasal dari kata al-ghull yang berarti khianat dan curang secara diam-diam. Dalam istilah syariat, ghulul adalah mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan secara resmi oleh pemimpin pasukan, atau menyembunyikannya dari pembagian yang sah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah dan amanah kaum muslimin.

Penjelasan Ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang ghulul, menunjukkan bahwa ini adalah masalah besar yang perlu pembahasan tersendiri.
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar dosa ghulul. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa ghulul termasuk dosa besar (kaba'ir) karena ancamannya yang sangat keras. Beliau juga menjelaskan bahwa penyebutan berbagai jenis hewan dan barang dalam hadits (domba, kuda, unta, emas, perak, pakaian) adalah untuk menunjukkan bahwa semua jenis harta rampasan yang diambil secara curang akan menjadi saksi dan beban bagi pelakunya di akhirat.
  3. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Ali 'Imran: 161 turun berkenaan dengan peristiwa hilangnya selembar kain beludru merah pada perang Badar. Sebagian orang menuduh Nabi ﷺ mengambilnya, maka Allah menurunkan ayat ini untuk membersihkan Nabi ﷺ dari tuduhan tersebut. Ini menunjukkan bahwa ghulul adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah, sampai-sampai Allah membela Nabi-Nya dari tuduhan yang tidak berdasar sekalipun.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mengandung ancaman yang sangat keras bagi pelaku ghulul. Barang yang dikhianati itu akan datang bersamanya pada hari kiamat sebagai beban di lehernya, dan ia akan dihina di hadapan seluruh makhluk.

Hikmah Gambaran dalam Hadits:

Nabi ﷺ menggambarkan dengan sangat hidup:

  • Domba yang mengembik (ثُغَاءٌ) - suara domba yang memanggil tuannya
  • Kuda yang meringkik (حَمْحَمَةٌ) - suara kuda yang memanggil penunggangnya
  • Unta yang bersuara (رُغَاءٌ) - suara unta yang memanggil pemiliknya
  • Emas dan perak (صَامِتٌ) - harta yang diam tetapi akan menjadi saksi
  • Pakaian yang berkibar (رِقَاعٌ تَخْفِقُ) - kain yang melambai-lambai

Gambaran ini menunjukkan bahwa barang curian tersebut akan "hidup" dan "bersuara" pada hari kiamat, meminta pertolongan kepada Rasulullah ﷺ, namun beliau tidak mampu berbuat apa-apa karena urusan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah. Ini adalah bentuk penghinaan yang sangat menyakitkan bagi pelakunya.

Jawaban Nabi ﷺ: "لا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ" (Aku tidak memiliki sesuatu untukmu, aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ telah menjalankan tugasnya menyampaikan peringatan, dan setelah itu manusia sendirilah yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada perang Badar, terjadi peristiwa hilangnya selembar kain beludru merah dari harta rampasan. Sebagian orang mulai berbisik-bisik dan menuduh Nabi ﷺ mengambilnya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat..." (QS. Ali 'Imran: 161).

Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun, Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan para sahabat dan bersabda: "Wahai manusia, demi Allah yang tidak ada ilah selain Dia, sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati kalian sedikit pun dalam urusan harta rampasan ini. Maka barang siapa yang memiliki sesuatu darinya, hendaklah ia mengembalikannya, meskipun hanya sehelai jarum atau benang."

Peristiwa ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian harta dan kepercayaan. Bahkan tuduhan sekecil apa pun terhadap seorang pemimpin harus dibersihkan, dan peringatan tentang ghulul disampaikan secara terbuka agar tidak ada yang meremehkan dosa ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Ghulul adalah dosa besar yang diancam dengan hukuman yang sangat berat di akhirat, yaitu datang dengan membawa barang curian di lehernya sebagai beban dan aib.
  2. Ghulul tidak hanya terbatas pada harta rampasan perang, tetapi juga mencakup segala bentuk pengkhianatan terhadap amanah, baik harta negara, harta perusahaan, harta bersama, maupun harta yang dititipkan kepada kita.
  3. Setiap bentuk kecurangan dalam pembagian harta yang melanggar aturan syariat termasuk dalam kategori ghulul.
  4. Nabi ﷺ tidak dapat menolong pelaku ghulul pada hari kiamat karena beliau telah menyampaikan peringatan ini dengan sangat jelas.
  5. Kita harus menjaga diri dari segala bentuk pengkhianatan, sekecil apa pun, karena barang yang diambil secara curang akan menjadi saksi yang memberatkan kita di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?