Penjelasan Hadits Bukhari No. 3051 tentang Hukum mata-mata musuh yang masuk tanpa aman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang mata-mata musuh (orang kafir harbi) yang masuk ke wilayah kaum muslimin tanpa jaminan keamanan (aman) boleh ditangkap dan diperangi, karena ia datang secara diam-diam untuk memata-matai dan merugikan kaum muslimin. Dalam hadits ini, Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu yang membunuh mata-mata tersebut, lalu Nabi ﷺ memberikan harta pribadinya (salab) sebagai bonus khusus di luar ghanimah. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kafir harbi yang masuk tanpa aman tidak memiliki perlindungan, dan bahwa imam (pemimpin) berhak memberi salab kepada pembunuh sebagai motivasi dalam jihad.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan dengan keamanan dan perjanjian:

QS. At-Taubah [9]: 6

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan jika seseorang dari orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa keamanan hanya berlaku bagi orang kafir yang diberi aman oleh kaum muslimin. Adapun yang masuk tanpa aman, maka tidak ada perlindungan baginya — sebagaimana dipahami dalam bab hadits ini.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jihad dan Perang, Bab "Orang Kafir yang Masuk ke Dar al-Islam Tanpa Aman", dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mata-mata musuh yang masuk tanpa jaminan keamanan boleh dibunuh, dan bahwa salab (harta pribadi yang dikenakan di tubuh mayit) diberikan kepada pembunuhnya sebagai bentuk targhib (motivasi) dalam jihad.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa pemberian salab kepada pembunuh adalah pendapat jumhur ulama, dan itu merupakan hak khusus yang ditetapkan oleh syariat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum ini dalam konteks perang dan keamanan negara Islam, di mana mata-mata adalah ancaman nyata.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan situasi ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan (safar), lalu datang seorang mata-mata dari kaum musyrikin. Ia duduk di dekat para sahabat dan berbicara, lalu pergi. Nabi ﷺ mengetahui bahwa ia adalah mata-mata musuh yang datang tanpa izin dan tanpa jaminan keamanan. Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengejar dan membunuhnya. Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu melaksanakan perintah itu, dan Nabi ﷺ memberikan salab (harta yang ada pada tubuh mata-mata tersebut) kepadanya sebagai bonus.

Pemahaman ulama:

  1. Hukum mata-mata musuh:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa bab yang dibuat Imam Al-Bukhari ini menunjukkan bahwa orang kafir harbi yang masuk ke wilayah Islam tanpa aman tidak memiliki perlindungan. Jika ia datang sebagai mata-mata, maka ia boleh dibunuh.
  • Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa menjaga keamanan negara Islam adalah kewajiban, dan mata-mata musuh adalah ancaman yang harus ditangani sesuai syariat.
  1. Pemberian salab:
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa salab diberikan kepada pembunuh sebagai hak khusus, dan ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa pemberian salab adalah bentuk motivasi dalam jihad dan merupakan kebijakan syar'i yang ditetapkan Nabi ﷺ.
  1. Perbedaan pendapat:
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa salab hanya diberikan jika imam mengizinkan, namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa salab menjadi hak pembunuh secara langsung, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.
  1. Konteks keamanan (aman):
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "wa in ahadun minal musyrikin istajaraka fa ajirhu" menunjukkan bahwa keamanan harus diberikan kepada orang kafir yang memintanya, dan jika tidak ada permintaan aman, maka tidak ada perlindungan. Ini sejalan dengan bab hadits ini.

Penerapan:

Hadits ini mengajarkan bahwa negara Islam memiliki hak untuk melindungi dirinya dari ancaman mata-mata. Namun, ini adalah konteks perang dan keamanan negara, bukan konteks hubungan damai dengan non-muslim secara umum. Islam tetap memerintahkan berbuat adil dan baik kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.

Story Telling

Kisah Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu:

Salamah bin Al-Akwa' adalah seorang sahabat yang dikenal sangat pemberani dan sering ikut dalam peperangan bersama Nabi ﷺ. Dalam suatu perjalanan, ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berhenti, datanglah seorang mata-mata musuh yang menyusup di antara mereka. Ia duduk dan berbicara seolah-olah bagian dari mereka, lalu pergi. Nabi ﷺ yang mengetahui tipu daya itu segera memerintahkan para sahabat untuk mengejarnya.

Salamah bin Al-Akwa' dengan sigap mengejar dan berhasil membunuh mata-mata tersebut. Nabi ﷺ kemudian memberikan seluruh harta yang ada pada tubuh mata-mata itu kepadanya sebagai salab. Ini menunjukkan bahwa keberanian dan ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ membuahkan hasil yang mulia, baik di dunia maupun di akhirat.

Hikmah: Ketaatan kepada pemimpin dan kewaspadaan terhadap musuh adalah bagian dari keimanan. Allah menjanjikan pahala bagi orang yang berjihad di jalan-Nya, dan Nabi ﷺ memberikan motivasi melalui pemberian salab.

Kesimpulan Praktis

  1. Keamanan negara Islam adalah tanggung jawab bersama. Mata-mata musuh yang masuk tanpa aman boleh ditangkap dan diperangi sesuai kebijakan pemimpin.
  2. Salab adalah hak pembunuh dalam jihad, sebagai bentuk motivasi dan penghargaan syar'i.
  3. Keamanan (aman) hanya berlaku bagi yang diberi izin oleh kaum muslimin, sebagaimana ayat QS. At-Taubah [9]: 6.
  4. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dan pemimpin membawa keberkahan, sebagaimana kisah Salamah bin Al-Akwa'.
  5. Islam tetap adil — non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin tetap diperlakukan dengan baik (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?