Penjelasan Hadits Bukhari No. 3031 tentang Kebolehan tipu muslihat dalam peperangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan perintah dan persetujuan Nabi ﷺ untuk membunuh Ka'b bin Al-Ashraf, seorang tokoh Yahudi Bani Nadhir yang memusuhi Islam, menghasut Quraisy, dan menyakiti Nabi ﷺ dengan syair-syairnya. Tindakan Muhammad bin Maslama ini adalah bentuk jihad dan pembelaan terhadap Rasulullah ﷺ, yang di dalamnya terdapat unsur strategi perang yang dibolehkan, termasuk berdusta kepada musuh dalam kondisi perang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa membela Nabi ﷺ dan agama Allah adalah perkara yang agung di sisi para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab "Al-Kadzib fi Al-Harb" (no. 3031), dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma.

Dalil dari Al-Qur'an yang relevan tentang bolehnya berstrategi dalam perang dan kebencian terhadap orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٩)

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusirmu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait: Hadits ini sendiri adalah dalil utama dalam bab ini. Juga terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّ الْحَرْبَ خَدْعَةٌ" (Sesungguhnya perang itu adalah tipu daya) — HR. Al-Bukhari (no. 3030) dan Muslim (no. 1740).

Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Kebohongan dalam Perang", menunjukkan bahwa strategi dan tipu daya dalam peperangan adalah hal yang dibolehkan dalam syariat. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdusta kepada musuh dalam kondisi perang karena itu termasuk strategi yang dibenarkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Latar Belakang Kisah

Ka'b bin Al-Ashraf adalah seorang Yahudi dari Bani Nadhir yang sangat memusuhi Islam. Ia pergi ke Makkah dan membangkitkan semangat Quraisy untuk memerangi Nabi ﷺ. Ia juga menggubah syair-syair yang menyakitkan hati Nabi ﷺ dan kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang siap membunuh Ka'b bin Al-Ashraf, karena ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya?"

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah merinci bahwa Ka'b bin Al-Ashraf setelah Perang Badar merasa sangat sedih dan dendam. Ia bersumpah tidak akan berhenti memusuhi Nabi ﷺ hingga ia membunuhnya. Ia pergi ke Makkah dan menghasut Quraisy dengan syair-syair yang membangkitkan semangat balas dendam.

2. Bolehnya Strategi dan Tipu Daya dalam Perang

Dalam hadits ini, Muhammad bin Maslama menggunakan perkataan yang tidak sepenuhnya jujur kepada Ka'b untuk mendekatinya. Ia mengeluh bahwa Nabi ﷺ telah membebani mereka dengan zakat dan sedekah. Ini adalah bentuk tipu daya yang dibolehkan dalam perang.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya tipu daya dalam perang terhadap orang-orang kafir yang memerangi umat Islam. Ini berdasarkan hadits "Al-harbu khud'ah" (perang itu tipu daya). Namun, yang tidak boleh adalah mengkhianati perjanjian atau janji yang telah disepakati.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Muhammad bin Maslama kepada Ka'b bukanlah kebohongan murni, tetapi merupakan strategi untuk mendekati musuh. Ia menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan berdusta dalam tiga hal: perang, mendamaikan dua pihak yang berselisih, dan perkataan suami kepada istrinya.

3. Keutamaan Membela Nabi ﷺ

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Muhammad bin Maslama tidak ragu untuk menawarkan diri membunuh musuh Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk pembelaan terhadap Rasulullah ﷺ yang merupakan bagian dari keimanan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah menyebutkan bahwa membunuh orang yang menyakiti Nabi ﷺ dengan lisan (seperti mencela atau menghina) adalah perkara yang disyariatkan, sebagaimana yang terjadi pada Ka'b bin Al-Ashraf dan penyair-penyair kafir Quraisy lainnya yang menyakiti Nabi ﷺ.

4. Hikmah Strategi Dakwah

Kisah ini juga menunjukkan bahwa dakwah tidak selalu harus berhadapan langsung dengan musuh secara terang-terangan. Terkadang diperlukan strategi yang cerdas untuk menghadapi permusuhan. Ini adalah pelajaran tentang fiqh al-waqi' (memahami realitas) dan fiqh al-awlawiyyat (memahami prioritas) dalam berjuang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya menggunakan berbagai cara yang dibenarkan syariat untuk mencapai tujuan yang benar, selama tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Muhammad bin Maslama berhasil membunuh Ka'b bin Al-Ashraf, ia kembali kepada Nabi ﷺ dan mengabarkan apa yang telah terjadi. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"كُلُّ مَنْ نَاوَأَنَا مِنَ الْيَهُودِ فَقَدْ قَتَلْتُمْ بِهِ رَجُلًا" — "Setiap orang Yahudi yang memusuhi kami, maka kalian telah membunuh seorang (pembela) dengannya." (HR. Al-Bukhari)

Peristiwa ini terjadi pada bulan Rabi'ul Awwal tahun ke-3 Hijriyah, sebelum Perang Uhud. Setelah kejadian ini, rasa takut menyelimuti kaum Yahudi Madinah. Mereka menyadari bahwa kaum muslimin tidak akan tinggal diam terhadap permusuhan mereka. Ini menjadi pelajaran bahwa keamanan dan ketenangan umat Islam harus dijaga, dan para pengkhianat serta penghasut perang harus diberi pelajaran.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan keberanian sahabat dalam membela Rasulullah ﷺ, serta kecerdasan strategi yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam menghadapi musuh-musuh Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Membela Nabi ﷺ dan agama Allah adalah kewajiban yang agung, dan para sahabat adalah teladan terbaik dalam hal ini.
  2. Tipu daya dalam perang adalah dibolehkan berdasarkan hadits "Al-harbu khud'ah" dan kisah pembunuhan Ka'b bin Al-Ashraf.
  3. Strategi yang cerdas dalam menghadapi musuh adalah bagian dari jihad yang dibenarkan, selama tidak melanggar syariat.
  4. Kebencian kepada musuh Allah yang memerangi Islam dan kaum muslimin adalah perkara yang wajar dan dibenarkan, namun tetap dalam koridor syariat.
  5. Kisah ini mengajarkan bahwa keamanan umat harus dijaga, dan tidak boleh ada pihak yang dengan bebas menyakiti Nabi ﷺ dan kaum muslimin tanpa mendapat balasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?