Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3017 tentang Larangan menghukum dengan hukuman Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam menegakkan hukum Islam, kita tidak boleh menggunakan cara-cara yang hanya menjadi hak Allah, seperti membakar dengan api. Hukuman mati bagi murtad adalah dengan pedang (dibunuh), bukan dengan dibakar. Ini menunjukkan pentingnya mengikuti metode yang diajarkan Nabi ﷺ dalam menerapkan hukuman, tidak boleh berlebihan atau membuat cara sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang dan Perjuangan, Bab Tidak Dihukum Dengan Hukuman Allah, no. 3017. Diriwayatkan oleh Ali bin Abdullah dari Sufyan (bin Uyainah) dari Ayyub (as-Sakhtiyani) dari Ikrimah, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu membakar sekelompok orang.

Teks Hadits:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، أَنَّ عَلِيًّا ـ رضى الله عنه ـ حَرَّقَ قَوْمًا، فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ، لأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ ‏"‏‏.‏ وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ ‏"‏‏.‏

Makna Ringkas:

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu membakar sekelompok orang. Ketika berita ini sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Seandainya aku yang menjadi pemimpin, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Aku akan membunuh mereka (dengan pedang), karena Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"

Penjelasan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/273) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membakar manusia dengan api, karena api adalah azab yang khusus milik Allah. Hukuman mati bagi murtad adalah dengan pedang, bukan dengan cara yang lebih kejam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/15) menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) melarang membakar manusia hidup-hidup, baik dalam hukuman maupun dalam peperangan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang menyiksa dengan api.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan Menyiksa dengan Api

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memahami bahwa membakar manusia adalah bentuk "menyiksa dengan azab Allah", karena api adalah alat azab yang Allah khususkan untuk-Nya di akhirat. Maka manusia tidak boleh menggunakannya untuk menyiksa sesama manusia. Ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menulis kebaikan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim no. 1955).

Kedua: Hukuman Mati bagi Murtad

Ibnu Abbas tidak menolak hukuman mati bagi orang yang murtad. Beliau justru menegaskan bahwa hukuman yang benar adalah membunuh dengan pedang, sebagaimana perintah Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia." Ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi murtad adalah syariat yang tetap berlaku, namun caranya harus sesuai tuntunan, tidak boleh dengan cara yang melampaui batas.

Ketiga: Ijtihad Sahabat dan Adab Menasihati

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang), namun tetap saling menghormati. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berijtihad dengan membakar, namun ketika Ibnu Abbas mengetahui, beliau tidak mencela Ali secara langsung, melainkan menyampaikan dalil yang lebih kuat. Ini mengajarkan adab dalam menyampaikan kebenaran: dengan hikmah, tanpa merendahkan orang lain.

Keempat: Prinsip "Tidak Berlebihan dalam Hukuman"

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (3/109) menjelaskan bahwa syariat Islam melarang segala bentuk penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi. Hukuman harus proporsional dan sesuai dengan apa yang ditetapkan syariat, tidak boleh ditambah-tambah dengan cara yang lebih kejam.

Story Telling

Suatu ketika, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menghadapi orang-orang murtad setelah wafatnya Nabi ﷺ. Beliau memerangi mereka dengan pedang, bukan dengan cara membakar atau menyiksa. Bahkan ketika ada seorang tawanan yang mengaku murtad, Abu Bakar tidak serta merta membunuhnya tanpa proses taubat. Beliau memberikan kesempatan bertaubat selama tiga hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6924). Ini menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati bagi murtad adalah benar, pelaksanaannya harus dengan cara yang penuh hikmah, tidak dengan kekejaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menyiksa dengan api – Api adalah azab Allah, jangan digunakan untuk menyiksa manusia atau hewan.
  2. Hukuman mati bagi murtad adalah dengan pedang – Bukan dengan cara dibakar, disalib, atau disiksa dengan cara lain yang melampaui batas.
  3. Ikuti metode Nabi ﷺ dalam menerapkan hukuman – Jangan membuat cara sendiri yang tidak diajarkan.
  4. Nasihati dengan adab – Jika melihat kesalahan, sampaikan dengan hikmah dan dalil, bukan dengan celaan.
  5. Hormati perbedaan ijtihad – Para sahabat berbeda pendapat namun tetap saling menghormati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.