Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menyiksa dengan api adalah hak khusus Allah, tidak boleh dilakukan manusia. Nabi ﷺ awalnya memerintahkan membakar dua orang tertentu, lalu merevisi perintah itu sebelum pasukan berangkat, dan memerintahkan agar keduanya dibunuh saja tanpa dibakar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga adab terhadap hak khusus Allah, bahkan dalam konteks perang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jihad was-Siyar, Bab "Tidak Dihukum dengan Siksa Allah", dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
Nabi ﷺ bersabda:
> «إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ»
"Sesungguhnya api itu tidak ada yang menyiksa dengannya kecuali Allah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan menyiksa dengan api — QS. Al-Mulk [67]: 29:
وَقُلْ هُوَ الرَّحْمَٰنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا ۖ فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
"Katakanlah: 'Dialah Allah Yang Maha Pengasih, kami beriman kepada-Nya dan hanya kepada-Nya kami bertawakal. Kelak kamu akan mengetahui siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata.'"
Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menetapkan cara penyiksaan, dan hanya Dia yang memiliki sifat Rahman (Maha Pengasih) yang sempurna — sehingga penyiksaan dengan api hanya milik-Nya.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mutsla (menyiksa dengan cara yang keji), dan bahwa perintah awal Nabi ﷺ membakar adalah untuk menunjukkan bahwa beliau memiliki otoritas, lalu beliau tinggalkan karena api adalah syiar azab Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa larangan ini bersifat umum, baik dalam perang maupun di luar perang.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman dengan api tidak boleh dilakukan manusia karena api adalah alat azab yang khusus milik Allah di akhirat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Perintah awal dan revisinya. Nabi ﷺ awalnya memerintahkan membakar dua orang tertentu. Ini menunjukkan bahwa beliau memiliki otoritas sebagai pemimpin perang. Namun, sebelum pasukan berangkat, beliau merevisi perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa kebenaran bisa datang setelahnya, dan seorang pemimpin boleh meralat perintahnya jika ada dalil yang lebih kuat.
Kedua: Larangan menyiksa dengan api. Sabda Nabi ﷺ «إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ» adalah nash yang jelas. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah haqqullah (hak Allah) yang tidak boleh dilanggar. Bahkan terhadap musuh yang paling jahat sekalipun, seorang Muslim tidak boleh membakar mereka.
Ketiga: Hikmah di balik larangan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa api adalah azab yang Allah khususkan untuk akhirat, dan menggunakannya di dunia berarti menyerupai azab Allah. Selain itu, menyiksa dengan api mengandung unsur tamtsil (menyiksa dengan cara yang mengerikan) yang dilarang dalam Islam.
Keempat: Pengecualian dalam fiqih. Para ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah menyatakan bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali dalam kondisi qishash (balasan yang setimpal) yang ditetapkan oleh hakim. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Al-Awza'i, Al-Layts, Asy-Syafi'i) berpendapat bahwa larangan ini mutlak.
Kelima: Adab dalam perang. Hadits ini juga mengajarkan bahwa tujuan perang adalah menegakkan kebenaran, bukan balas dendam. Abu Bakr ash-Shiddiq pernah berpesan kepada pasukannya: "Jangan membunuh anak-anak, wanita, orang tua, dan jangan membakar pohon." Ini sejalan dengan hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq pernah mengutus Khalid bin Walid dalam sebuah misi. Dalam pesannya, Abu Bakr berkata: "Janganlah engkau membunuh wanita, anak-anak, atau orang tua yang lemah. Jangan menebang pohon yang berbuah. Jangan membakar rumah. Dan jangan menyiksa dengan api, karena api adalah azab Allah."
Umar bin al-Khattab juga pernah menulis surat kepada panglimanya: "Jangan pernah membakar seseorang dengan api, karena api adalah siksa Allah yang tidak boleh digunakan oleh manusia."
Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sesungguhnya Allah memiliki azab yang tidak boleh digunakan oleh hamba-Nya. Barangsiapa menyiksa dengan api, maka ia telah melampaui batas yang ditetapkan Allah."
Kesimpulan Praktis
- Haram menyiksa dengan api — baik dalam perang maupun di luar perang, terhadap Muslim maupun non-Muslim.
- Perintah pemimpin boleh direvisi jika ada dalil yang lebih kuat, dan ini bukanlah aib.
- Tujuan perang dalam Islam adalah menegakkan kebenaran, bukan balas dendam atau menyiksa.
- Adab terhadap hak Allah — api adalah azab khusus Allah, jangan digunakan untuk menyiksa manusia.
- Jika ragu, kembalikan kepada ulama yang terpercaya dan jangan berijtihad sendiri dalam masalah yang sudah jelas dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.