Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3012 tentang Larangan menyerang wanita dan anak-anak dalam perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan serangan malam terhadap kaum musyrik meskipun ada risiko mengenai wanita dan anak-anak mereka, karena secara hukum mereka dianggap bagian dari golongan musyrik. Namun, hal ini tidak berarti membolehkan pembunuhan sengaja terhadap non-kombatan; jika terjadi secara tidak sengaja, tidak ada dosa. Bagian kedua hadits menegaskan bahwa tanah larangan (ḥimā) hanya boleh ditetapkan untuk kemaslahatan umum yang diizinkan Allah dan Rasul-Nya, bukan untuk kepentingan pribadi.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an

QS. Al-Anfāl [8]: 39

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”

Ayat ini menegaskan perintah perang dengan tujuan menghilangkan fitnah (kesyirikan dan kezaliman), namun pelaksanaannya tetap harus sesuai syariat, termasuk menjaga batasan terhadap non-kombatan.

Hadits

Shahih Al-Bukhari no. 3012 – dari Al-Ṣa‘b bin Jatsṡāmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi ﷺ melewatiku di Al-Abwā’ atau Waddān, lalu beliau ditanya tentang serangan malam terhadap orang-orang musyrik yang mengenai wanita dan anak-anak mereka. Beliau menjawab: ‘Mereka (wanita dan anak-anak) adalah bagian dari mereka (kaum musyrik).’ Dan aku mendengar beliau bersabda: ‘Tidak ada ḥimā kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya.’”

Penjelasan Ulama dari Daftar

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (Fathul Bārī, kitab Jihad, bab 51) – Menjelaskan makna “hum minhum”: “Mereka (wanita dan anak-anak) memiliki hukum yang sama dengan kaum musyrik dalam hal kekafiran dan status harta rampasan, bukan berarti boleh sengaja membunuh mereka. Namun, jika terbunuh secara tidak sengaja dalam serangan yang sah, maka tidak ada dosa.”
  • Imam an-Nawawī (Syarh Muslim, Kitab Jihad) – “Hadits ini menunjukkan bahwa serangan malam diperbolehkan. Jika dalam serangan itu mengenai wanita dan anak-anak, maka tidak ada dosa karena mereka termasuk golongan musyrik. Namun, jika sengaja membidik mereka, itu haram. Ini adalah mazhab jumhur ulama.”
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zād al-Ma‘ād, 3/138) – Menekankan bahwa hadits ini menjadi dasar bolehnya serangan mendadak tanpa memberi peringatan, namun tetap disertai larangan sengaja membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua yang tidak ikut berperang.
  • Syaikh Muhammad bin Shālih al-‘Utsaimīn (Syarh Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn, 2/245) – “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang mujahid menyerang musuh di malam hari, lalu mengenai wanita dan anak-anak tanpa sengaja, ia tidak berdosa. Namun wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari mereka.”
  • Syaikh Abdul Aziz bin Bāz (Majmū‘ Fatāwā, 7/306) – “Serangan malam diperbolehkan dalam jihad, dan hadits ini menjadi dalil. Namun, harus dibedakan antara sengaja dan tidak sengaja.”

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua pokok bahasan: hukum serangan malam (al-bayāt) dan larangan ḥimā pribadi.

1. Serangan Malam (Al-Bayāt)

Serangan malam adalah taktik perang yang mendadak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam kondisi perang, kaum muslimin diperbolehkan menyerang musuh pada malam hari meskipun ada risiko mengenai non-kombatan (wanita, anak-anak, orang tua). Jawaban Nabi ﷺ “hum minhum” berarti secara hukum status mereka sama dengan kaum musyrik dalam hal:

  • Tidak ada keharusan membayar diyat (tebusan) bagi korban yang terbunuh secara tidak sengaja dalam serangan yang sah.
  • Harta rampasan (ghanīmah) sah diambil dari mereka karena mereka menjadi bagian dari pihak yang diperangi.

Catatan penting:

  • Para ulama sepakat bahwa sengaja membunuh wanita, anak-anak, atau non-kombatan lainnya adalah dosa besar. Dalilnya banyak, seperti hadits Ibnu ‘Umar riwayat Bukhari-Muslim: “Wanita dan anak-anak jangan dibunuh.”
  • Serangan malam yang mengakibatkan terbunuhnya non-kombatan karena tidak sengaja (misalnya: mereka berada di tengah-tengah musuh, atau karena gelap) tidak berdosa, asalkan ada usaha maksimal menghindari mereka.
  • Pendapat Imam Ahmad dan mayoritas ulama: boleh menyerang malam hari tanpa dakwah terlebih dahulu jika musuh sudah terbukti memusuhi dan dakwah telah sampai.

2. Institusi Ḥimā

Bagian kedua hadits: “Lā ḥimā illā lillāhi wa li rasūlihī” – Tidak ada ḥimā kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya.

Ḥimā adalah tanah yang dikhususkan (dilindungi) untuk keperluan umum, misalnya padang rumput untuk kuda perang, unta zakat, atau kendaraan negara. Nabi ﷺ menetapkan ḥimā di sekitar Madinah untuk kepentingan dakwah dan perang.

Yang dilarang adalah ḥimā yang dibuat oleh individu demi keuntungan pribadi, seperti melarang rakyat menggembala di tanah milik umum. Ini menjadi dalil bahwa pemerintah yang adil (imam) boleh menetapkan kawasan lindung untuk kemaslahatan bersama.

Pendapat ulama:

  • Ibnu Rajab al-Ḥanbalī (Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, 2/432) – “Ḥimā tidak boleh dibuat untuk kepentingan pribadi, namun imam boleh membuatnya untuk kepentingan umum seperti kuda perang atau unta zakat.”
  • Syaikh al-Albānī (Silsilat al-Aḥādīts ash-Ṣaḥīḥah, 1/453) – “Hadits ini tegas melarang ḥimā pribadi. Ini merupakan bentuk pelestarian lingkungan dalam Islam.”

---

Story Telling

Pada suatu perjalanan Nabi ﷺ di Al-Abwā’ (daerah antara Makkah dan Madinah), para sahabat bertanya tentang serangan malam. Di antara mereka ada Al-Ṣa‘b bin Jatsṡāmah – seorang sahabat pemberani. Beliau menjawab dengan bijak: “Hum minhum” – bukan berarti membolehkan kekejaman, tetapi memberi hukum syar’i.

Di waktu lain, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menetapkan ḥimā di Nāqi‘ untuk unta zakat dan kuda perang. Beliau sangat menjaga agar tidak merugikan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa ḥimā yang benar adalah untuk kemaslahatan Islam, bukan untuk keserakahan.

Hikmah: Islam mengatur perang dengan rahmat dan keadilan. Tidak pernah

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi