Penjelasan Hadits Bukhari No. 3000 tentang Mempercepat perjalanan dan menjamak shalat saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang dalam perjalanan dan terburu-buru karena suatu keperluan penting, ia boleh menjamak (menggabungkan) shalat Maghrib dan Isya' dengan cara mengakhirkan Maghrib ke waktu Isya' (jamak ta'khir). Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diajarkan Nabi ﷺ bagi musafir. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mempraktikkan hal ini ketika ia terburu-buru menjenguk istrinya yang sakit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perjalanan, Bab "Kecepatan dalam Perjalanan", no. 3000, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah riwayat yang shahih dan menjadi dalil utama dalam masalah ini.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keringanan shalat dalam perjalanan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keringanan bagi musafir, dan jamak shalat termasuk bagian dari keringanan tersebut sebagaimana dijelaskan para ulama.

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, bahwa Ibnu Umar menjamak Maghrib dan Isya' karena terburu-buru, dan ini adalah praktik yang sahih dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa menjamak shalat dalam perjalanan adalah perkara yang disyariatkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkan jamak bagi musafir, baik jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (menggabungkan di waktu kedua).

Dalam hadits ini, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengakhirkan shalat Maghrib dan menggabungkannya dengan Isya' (jamak ta'khir). Beliau menyebutkan bahwa ini adalah perbuatan Nabi ﷺ ketika dalam perjalanan yang terburu-buru.

Poin penting yang dijelaskan para ulama:

  1. Sebab jamak: Ibnu Umar mempercepat perjalanan karena mendengar istrinya sakit. Ini menunjukkan bahwa keperluan yang mendesak dalam perjalanan membolehkan jamak.
  2. Cara jamak: Beliau mengakhirkan Maghrib hingga masuk waktu Isya', lalu shalat keduanya secara berurutan. Ini disebut jamak ta'khir.
  3. Hukum jamak bagi musafir: Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama membolehkan jamak bagi musafir baik dalam keadaan terburu-buru maupun tidak, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Adapun Imam Malik berpendapat jamak hanya boleh ketika ada keperluan mendesak dalam perjalanan.
  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa jamak shalat adalah keringanan yang luas bagi musafir, dan tidak disyaratkan harus dalam keadaan terburu-buru menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ pernah menjamak dalam perjalanan yang tidak tergesa-gesa.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa menjamak shalat bagi musafir adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan seorang musafir boleh memilih antara menjamak atau tidak, karena keduanya memiliki dalil dari Nabi ﷺ.

Catatan penting: Jamak shalat ini khusus bagi musafir. Adapun orang yang tidak bepergian, tidak boleh menjamak shalat kecuali dalam kondisi tertentu seperti hujan lebat menurut sebagian ulama (seperti madzhab Syafi'i dan Hambali).

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteladanan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru perilaku Nabi ﷺ. Disebutkan bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam mengikuti jejak Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun.

Dalam hadits ini, ketika beliau mendengar istrinya Safiyah binti Abi Ubaid sakit, beliau tidak serta-merta meninggalkan shalat atau menundanya tanpa cara yang benar. Justru beliau menunjukkan bagaimana seorang muslim yang paham agama menyikapi keadaan mendesak: tetap menjaga shalat, namun menggunakan keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ.

Ini mengajarkan kita bahwa keringanan (rukhsah) dalam syariat bukanlah alasan untuk meninggalkan shalat, melainkan cara untuk tetap menjaga shalat dalam kondisi apapun. Sebagaimana dikatakan para ulama: "Rukhsah adalah rahmat dari Allah, maka terimalah rahmat Allah itu."

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya', baik dengan cara jamak taqdim (di waktu Maghrib) maupun jamak ta'khir (di waktu Isya').
  2. Jamak shalat adalah keringanan, bukan kewajiban. Seorang musafir boleh memilih antara menjamak atau shalat pada waktunya masing-masing.
  3. Keadaan terburu-buru karena keperluan penting (seperti menjenguk orang sakit) adalah alasan yang dibolehkan untuk menjamak, sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.
  4. Tetap menjaga shalat dalam kondisi apapun adalah prinsip utama. Keringanan yang ada dalam syariat justru untuk memudahkan kita menjaga shalat, bukan meninggalkannya.
  5. Bersegera dalam kebaikan seperti menjenguk orang sakit adalah perbuatan terpuji, selama tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?