Bab Orang yang Memberikan dan Pengangkatan di Jalan Allah
Shahih
haddatsana ismailu, qala haddatsani malikun, an nafiin, an abdi allahi ibni umara rdh allah nhm anna umara ibna alkhatthabi, hamala ala farasin fi sabili allahi, fawajadahu yubau, faarada an yabtaahu, fasaala rasula allahi faqala " la tabtahu, wala taud fi shadaqatika ".
Telah menceritakan kepada kami Ismail, ia berkata: Malik telah menceritakan kepadaku dari Nafi', dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai keduanya- bahwa Umar bin Khattab memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah, tetapi kemudian ia menemukannya dijual. Maka ia berniat untuk membelinya dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ, yang bersabda: "Janganlah kamu membelinya dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu."