Bab Orang yang Memberikan dan Pengangkatan di Jalan Allah
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَوَجَدَهُ يُبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " لاَ تَبْتَعْهُ، وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ ".
Telah menceritakan kepada kami Ismail, ia berkata: Malik telah menceritakan kepadaku dari Nafi', dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai keduanya- bahwa Umar bin Khattab memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah, tetapi kemudian ia menemukannya dijual. Maka ia berniat untuk membelinya dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ, yang bersabda: "Janganlah kamu membelinya dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
