Penjelasan Hadits Bukhari No. 2955 tentang Kewajiban taat pemimpin selama bukan maksiat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim wajib mendengar dan menaati pemimpinnya dalam perkara yang bukan maksiat. Namun, jika pemimpin memerintahkan kepada maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan menaati. Ketaatan kepada makhluk hanya berlaku selama tidak melanggar ketaatan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Mendengar dan Menaati Pemimpin, nomor 2955. Perawi sahabat: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dari jalur yang sama.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa ketaatan kepada pemimpin bersifat muqayyad (terikat) dengan syarat tidak memerintahkan maksiat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa kepemimpinan yang sah tetap wajib ditaati dalam perkara ma'ruf, meskipun pemimpin tersebut zalim, selama tidak memerintahkan maksiat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "السَّمْعُ" (as-sam'u) berarti mendengar, yakni mendengar perintah pemimpin. "الطَّاعَةُ" (ath-tha'ah) berarti menaati, yakni melaksanakan perintah tersebut. Kata "حَقٌّ" (haqqun) berarti kewajiban yang tetap. Maka maknanya: mendengar dan menaati pemimpin adalah kewajiban yang tetap selama tidak diperintahkan bermaksiat.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, karena Allah yang memerintahkan kita untuk taat. Maka ketika pemimpin memerintahkan maksiat, perintahnya tidak lagi memiliki dasar syar'i, sehingga gugur kewajiban taat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung dalam bab kepemimpinan. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Beliau juga menjelaskan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah dalam perkara yang mubah atau yang mengandung maslahat, bukan dalam perkara yang haram.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (jilid 35) menjelaskan bahwa syariat memerintahkan taat kepada pemimpin meskipun mereka zalim, sebagai bentuk menjaga persatuan dan mencegah kekacauan. Namun, jika pemimpin memerintahkan maksiat secara spesifik, maka tidak ada ketaatan. Beliau membedakan antara menaati pemimpin secara umum (yang tetap wajib) dan menaati dalam kemaksiatan (yang haram).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan yang mengarah kepada kemaksiatan, termasuk melalui ketaatan buta kepada pemimpin. Beliau menyebutkan bahwa ketaatan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh ditujukan untuk bermaksiat kepada Allah.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 59 menjelaskan bahwa perintah taat kepada ulil amri bersifat umum, namun dibatasi oleh kaidah "tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta." Beliau menekankan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, bukan ketaatan yang berdiri sendiri.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua keadaan:

  1. Keadaan pertama: Pemimpin memerintahkan sesuatu yang bukan maksiat — maka wajib mendengar dan taat, meskipun perintah itu berat atau tidak sesuai keinginan kita.
  2. Keadaan kedua: Pemimpin memerintahkan maksiat — maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Bahkan haram menaatinya dalam perkara tersebut.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama dalam daftar di atas sepakat tentang prinsip dasar hadits ini. Perbedaan hanya pada rincian:

  • Ibn Taymiyyah dan Ibn Rajab al-Hanbali menekankan bahwa ketaatan kepada pemimpin yang zalim tetap wajib dalam perkara yang bukan maksiat, dan tidak boleh memberontak hanya karena kezalimannya.
  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa batas ketaatan adalah selama bukan maksiat, dan jika maksiat maka gugur kewajiban taat tanpa perlu memberontak.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: taat dalam ma'ruf, tidak taat dalam maksiat, dan tidak memberontak hanya karena kezaliman selama masih ada jalan untuk menasihati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, dikenal sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah mengatakan bahwa beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang kewajiban taat kepada pemimpin. Dalam suatu riwayat, ketika beliau ditanya tentang pemimpin yang zalim, beliau tetap berpegang pada prinsip hadits ini: taat dalam kebaikan, tidak taat dalam maksiat.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in yang terkenal, pernah ditanya tentang pemimpin yang zalim. Beliau menjawab dengan merujuk pada prinsip hadits ini, bahwa ketaatan hanya dalam perkara yang bukan maksiat. Beliau juga mengingatkan bahwa kesabaran menghadapi pemimpin yang zalim lebih baik daripada memberontak yang menimbulkan kekacauan lebih besar.

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata bahwa jika seorang pemimpin memerintahkan sesuatu, maka lihatlah: jika itu perintah Allah, taatilah; jika itu maksiat, tinggalkanlah. Ini merupakan penerapan langsung dari hadits Ibnu Umar ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Taatlah kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, meskipun perintah itu tidak sesuai dengan keinginan pribadi.
  2. Tidak ada ketaatan kepada pemimpin atau siapa pun jika diperintahkan untuk bermaksiat kepada Allah.
  3. Jangan memberontak hanya karena pemimpin zalim, selama masih bisa menasihati dengan cara yang baik.
  4. Bedakan antara taat secara umum (yang tetap wajib) dan taat dalam kemaksiatan spesifik (yang haram).
  5. Kembalikan perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 59.
  6. Jaga persatuan dan hindari kekacauan, karena syariat mengutamakan kemaslahatan umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?