Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum seorang suami yang berhubungan intim dengan istrinya namun belum keluar mani (tidak inzal). Menurut 'Utsman bin 'Affan dan beberapa sahabat besar lainnya, ia cukup mencuci kemaluannya lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, dan tidak wajib mandi besar. 'Utsman menegaskan bahwa hukum ini beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Mandi, Bab Mencuci Apa yang Terkena dari Farji Wanita (no. 292), dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه.
Teks hadits (potongan inti):
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنِ الْحُسَيْنِ، قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ. قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ، وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ. قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
Terjemah ringkas: Zaid bin Khalid bertanya kepada 'Utsman tentang lelaki yang menggauli istrinya namun tidak keluar mani. 'Utsman menjawab: "Ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, dan mencuci kemaluannya." 'Utsman berkata: "Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci setelah hubungan suami-istri:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
(QS. An-Nisa [4]: 43)
Makna ringkas: "…dan jangan pula (mendekati shalat) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melintas jalan, hingga kamu mandi."
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi (ghusl) berkaitan dengan keadaan junub, dan para ulama menjelaskan bahwa junub terjadi dengan inzal (keluar mani) atau dengan masuknya hasyafah (kemaluan) ke dalam farji — sesuai hadits-hadits lain yang shahih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits yang menjelaskan hukum al-madzi dan al-jima' bila tidak inzal. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
- Pendapat pertama (jumhur ulama setelah datangnya hadits-hadits yang lebih kuat): Wajib mandi besar (ghusl) apabila dua kemaluan bertemu (masuknya hasyafah ke dalam farji), baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan juga dipilih oleh Imam Al-Bukhari sendiri — karena beliau mencantumkan hadits ini dalam Kitab Mandi, dan setelahnya beliau membawakan hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya mandi ketika dua kemaluan bertemu.
- Pendapat yang tampak pada hadits ini (yang dipegang 'Utsman, 'Ali, Az-Zubair, Talha, dan Ubai bin Ka'b رضي الله عنهم): Jika tidak keluar mani, cukup wudhu dan mencuci kemaluan, tidak wajib mandi. Ini adalah pendapat yang masyhur di awal Islam sebelum datangnya hadits-hadits yang menghapus (nasikh) hukum tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, di antaranya hadits Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Makna ringkas: "Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang (tubuh) istrinya, lalu ia bersungguh-sungguh (bersetubuh), maka wajib mandi."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Zaid bin Khalid ini menunjukkan hukum awal, kemudian dihapus dengan hadits Abu Hurairah di atas. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini di awal Kitab Mandi untuk menunjukkan urutan hukum dan kemudian menjelaskan yang rajih (kuat).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hukum wajib mandi ketika dua kemaluan bertemu adalah pendapat yang shahih dan menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama setelahnya.
Adapun perintah mencuci kemaluan (ذَكَرَهُ) dalam hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari bersuci dari najis atau dari sisa-sisa hubungan, dan tetap disunnahkan atau diwajibkan dalam keadaan tertentu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia — datang bertanya kepada 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه tentang masalah yang sering dialami kaum muslimin saat itu. 'Utsman menjawab dengan tenang dan menegaskan bahwa jawaban itu beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Zaid kemudian tidak puas dengan satu jawaban, lalu bertanya kepada 'Ali bin Abi Talib, Az-Zubair bin Al-'Awwam, Talha bin 'Ubaidullah, dan Ubai bin Ka'b رضي الله عنهم — dan semuanya memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hukum agama, dan betapa mereka saling menguatkan dalam kebenaran. Hikmahnya: hendaklah kita menimba ilmu dari sumber yang jelas dan bertanya kepada ahlinya, serta tidak merasa cukup dengan satu pendapat tanpa memastikan kebenarannya.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan hukum awal bahwa jika suami-istri berhubungan namun tidak keluar mani, cukup wudhu dan mencuci kemaluan.
- Namun pendapat yang rajih (kuat) dan menjadi kesepakatan jumhur ulama adalah: wajib mandi besar apabila dua kemaluan bertemu (masuknya hasyafah ke dalam farji), baik keluar mani maupun tidak.
- Tetap disunnahkan mencuci kemaluan sebelum berwudhu atau mandi, sebagai bentuk kebersihan dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
- Hendaklah kita merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan, karena para ulama telah menjelaskan mana yang nasikh dan mana yang mansukh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.