Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setelah Fathu Makkah (pembebasan kota Mekah), hukum hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir karena Mekah telah menjadi negeri Islam. Namun, pintu kebaikan tidak tertutup; yang tersisa adalah jihad di jalan Allah dan niat yang ikhlas. Jika seorang pemimpin Muslim memanggil kaum muslimin untuk berangkat berperang, maka wajib bagi mereka untuk segera memenuhinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Fadhli Al-Jihad wa As-Sair. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا
"Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim, dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau'." (QS. An-Nisa' [4]: 75)
Ayat ini turun sebelum Fathu Makkah, ketika kaum muslimin yang tertindas di Mekah belum bisa berhijrah. Setelah Mekah ditaklukkan, tidak ada lagi alasan untuk berhijrah dari sana.
Penjelasan Ulama:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "لا هجرة بعد الفتح" adalah tidak ada hijrah dari Mekah setelah penaklukannya, karena Mekah telah menjadi Darul Islam. Namun, hijrah dari negeri kafir lainnya tetap berlaku hingga hari kiamat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan berakhirnya hijrah dari Mekah secara khusus, tetapi hijrah dari negeri syirik tetap disyariatkan selama masih ada negeri yang demikian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "hijrah" dalam hadits ini memiliki makna khusus, yaitu berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam. Sebelum Fathu Makkah, berhijrah ke Madinah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, setelah Mekah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, kewajiban hijrah dari Mekah secara khusus gugur.
Poin-poin penting dari hadits ini:
- Berakhirnya hijrah dari Mekah – Karena Mekah telah menjadi negeri Islam, tidak ada lagi alasan untuk meninggalkannya demi menyelamatkan agama.
- Jihad dan niat tetap ada – Meskipun hijrah khusus telah selesai, pintu jihad di jalan Allah tetap terbuka. Niat yang ikhlas juga tetap menjadi syarat diterimanya amal. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa "niat" di sini mencakup niat untuk berhijrah jika diperlukan, niat berjihad, dan niat baik lainnya.
- Kewajiban memenuhi panggilan perang – Jika pemimpin muslim memerintahkan mobilisasi pasukan, maka wajib bagi yang mampu untuk segera berangkat. Ini menunjukkan ketaatan kepada ulil amri dalam hal yang ma'ruf.
Pandangan Ulama tentang Keberlakuan Hijrah:
- Imam Al-Bukhari sendiri membuat bab dalam Shahih-nya: "Bab Hijrahnya orang yang masuk Islam di negerinya dan tetap tinggal di negerinya" – menunjukkan bahwa hijrah dari negeri kafir tetap berlaku.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap wajib bagi yang tidak mampu menampakkan agamanya, dan ini tidak bertentangan dengan hadits di atas karena hadits tersebut khusus untuk Mekah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah Fathu Makkah, seorang sahabat bernama Abu Basir – seorang muslim yang baru masuk Islam di Mekah – ditawan oleh kaum Quraisy. Ia berhasil melarikan diri dan pergi ke Madinah. Namun, orang-orang Quraisy datang menuntutnya kembali berdasarkan perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk kembali karena terikat perjanjian.
Di tengah perjalanan, Abu Basir berdoa dan akhirnya berhasil meloloskan diri lagi. Ia kemudian pergi ke daerah pesisir dan di sana berkumpul kaum muslimin lain yang juga tertahan. Mereka menjadi kelompok yang mengganggu kafilah Quraisy. Hingga akhirnya kaum Quraisy meminta Rasulullah ﷺ untuk menerima mereka di Madinah.
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun hijrah ke Madinah telah "selesai" secara formal, semangat membela agama dan berjuang di jalan Allah tidak pernah berhenti. Jihad dan niat tetap menjadi jalan bagi siapa saja yang ingin membela Islam.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah dari negeri kafir tetap berlaku jika seseorang tidak bisa menampakkan agamanya di sana.
- Jihad tetap terbuka dalam berbagai bentuknya – baik dengan harta, ilmu, tenaga, maupun doa.
- Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya amal, termasuk niat untuk berhijrah jika diperlukan.
- Wajib taat kepada pemimpin muslim dalam hal kebaikan, termasuk panggilan perang atau mobilisasi.
- Jangan berputus asa dari kebaikan – jika satu pintu tertutup, pintu lain tetap terbuka selama ada keikhlasan dan kesungguhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.