Penjelasan Hadits Bukhari No. 2773 tentang Wakaf hasil tanah untuk fakir, kerabat, dan tamu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dari Khaibar oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu boleh dijadikan wakaf (sedekah yang manfaatnya terus mengalir), dengan hasilnya disalurkan kepada orang-orang fakir, miskin, kerabat, dan tamu. Nabi ﷺ memberi pilihan yang lembut: "Jika engkau mau, engkau bisa menyedekahkannya." Ini menjadi dasar disyariatkannya wakaf dalam Islam, sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Imam al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Imam an-Nawawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 261

لَا تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah mengetahui tentang hal itu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa sedekah yang paling utama adalah yang berasal dari harta yang kita cintai, seperti yang dilakukan Umar terhadap tanahnya di Khaibar.

Hadits terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Wasiat, Bab Wakaf untuk Kaya dan Miskin serta Tamu (no. 2773), dari jalur Ibnu 'Umar dari ayahnya Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dengan redaksi yang lebih panjang, di mana Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga bagiku darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau mau, engkau tahan pokoknya dan engkau sedekahkan hasilnya."

Kaitan dengan ulama

  • Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wasiat, menunjukkan bahwa wakaf termasuk bagian dari wasiat yang disyariatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok disyariatkannya wakaf dan menjadi landasan bagi jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dasar utama wakaf dalam Islam.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Penjelasan Rinci

Makna hadits

Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memperoleh sebidang tanah di Khaibar — yaitu setelah penaklukan Khaibar pada tahun 7 H. Tanah tersebut adalah bagiannya dari harta rampasan perang atau pemberian Nabi ﷺ. Karena tanah itu sangat berharga baginya, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cara terbaik memanfaatkannya.

Nabi ﷺ tidak memerintah dengan keras, tetapi memberi pilihan: "Jika engkau mau, engkau sedekahkan (wakafkan) tanah itu." Umar pun mewakafkannya untuk:

  1. Orang-orang fakir (الْفُقَرَاء)
  2. Orang-orang miskin (الْمَسَاكِين)
  3. Kerabat (ذِي الْقُرْبَى)
  4. Tamu (الضَّيْف)

Pemahaman para ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  • Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya wakaf, karena Nabi ﷺ menyetujui tindakan Umar.
  • Wakaf berarti menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kebaikan.
  • Hadits ini menunjukkan keutamaan bersedekah dengan harta yang paling dicintai, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 261.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan:

  • Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat, berdasarkan hadits lain: "Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih."
  • Para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya wakaf, meskipun mereka berbeda pendapat dalam rincian teknisnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan:

  • Wakaf adalah salah satu bentuk amal yang paling utama karena manfaatnya terus mengalir.
  • Umar bin al-Khaththab adalah sahabat pertama yang mewakafkan tanah dalam Islam secara resmi, sehingga menjadi contoh bagi umat setelahnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki perbedaan dalam beberapa aspek teknis wakaf:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf bersifat mengikat dan tidak boleh ditarik kembali.
  • Imam Malik berpendapat bahwa wakaf mengikat dan pokoknya tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa wakaf mengikat dan pokoknya harus dijaga.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa wakaf bersifat mengikat (lazim), tidak boleh ditarik kembali, dan pokoknya harus dijaga, sedangkan manfaatnya disalurkan sesuai tujuan pewakaf. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan didukung oleh praktik Umar bin al-Khaththab yang tidak menarik kembali wakafnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Umar bin al-Khaththab mewakafkan tanahnya di Khaibar, ia menyerahkan pengelolaannya kepada putrinya Hafshah — istri Nabi ﷺ — sebagaimana disebutkan dalam riwayat lanjutan hadits ini. Wakaf tersebut terus berjalan dan manfaatnya mengalir kepada fakir miskin, kerabat, dan tamu selama bertahun-tahun.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — juga menceritakan bahwa ayahnya sangat serius dalam menjaga wakaf tersebut. Ini menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar sedekah biasa, tetapi komitmen jangka panjang untuk kebaikan umat.

Hikmah: Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tidak menyimpan hartanya untuk dirinya sendiri, tetapi menjadikannya sebagai investasi akhirat yang manfaatnya terus mengalir. Ini mengajarkan kita bahwa harta yang paling bermanfaat adalah yang digunakan untuk kebaikan yang berkelanjutan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat.
  2. Harta yang paling utama untuk diwakafkan adalah harta yang paling kita cintai, sebagaimana Umar mewakafkan tanahnya yang paling berharga.
  3. Wakaf harus dikelola dengan amanah dan manfaatnya disalurkan sesuai tujuan pewakaf.
  4. Wakaf tidak boleh ditarik kembali atau diperjualbelikan pokoknya, menurut pendapat jumhur ulama.
  5. Sasaran wakaf bisa mencakup fakir miskin, kerabat, tamu, dan berbagai kebaikan lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?