Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa unta yang telah ditandai sebagai hewan kurban (badanah) boleh dinaiki ketika ada kebutuhan, selama tidak memberatkan hewan tersebut. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari Nabi ﷺ, dan sekaligus bantahan terhadap sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah. Pelajaran utamanya adalah agama ini dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang, bukan kesempitan dan memberatkan diri sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ بَدَنَةً، فَقَالَ لَهُ " ارْكَبْهَا ". فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ. قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ " ارْكَبْهَا، وَيْلَكَ، أَوْ وَيْحَكَ ".
Makna: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang sedang menuntun unta kurban (badanah), maka beliau bersabda kepadanya: "Naikilah ia." Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah unta kurban." Beliau bersabda pada kali yang ketiga atau keempat: "Naikilah ia, celaka kamu—atau (beliau mengucapkan) semoga Allah merahmatimu."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
QS. Al-Hajj [22]: 78
Artinya: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan hewan kurban yang sedang diantarkan ke tanah suci, seperti menaikinya, selama tidak sampai menyakitinya. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Makna "Badanah"
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa badanah (جمعها بُدْن) adalah unta yang dibawa ke Mekkah untuk disembelih sebagai kurban atau hadyu (hewan sembelihan karena ibadah haji/umrah). Istilah ini khusus untuk unta, sedangkan sapi dan kambing disebut dengan istilah lain.
2. Larangan Awal dan Kemudahan yang Diberikan Nabi ﷺ
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa laki-laki itu pada awalnya enggan menaiki unta kurban karena mengira hal itu dilarang. Namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa hal itu boleh, bahkan beliau mengulangi perintahnya hingga tiga atau empat kali. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat ingin menghilangkan kesalahpahaman tersebut.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, dan beliau termasuk ulama yang sejalan dengan mazhab Hanbali) menyebutkan bahwa boleh menaiki hewan hadyu jika ada kebutuhan, berdasarkan hadits ini. Namun jika tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh karena dikhawatirkan memberatkan hewan tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan menaiki hewan kurban hanyalah jika sampai menyakitinya atau membuatnya cacat. Adapun jika sekadar menaiki tanpa memberatkan, maka tidak mengapa.
4. Pelajaran tentang Menghindari Ghuluw (Berlebihan)
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa sikap berlebihan dalam beribadah adalah perkara yang dicela. Laki-laki itu mengira bahwa dengan tidak menaiki unta kurbannya, ia telah melakukan kebaikan yang lebih besar. Namun Nabi ﷺ meluruskan bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat, bahkan bisa menjadi pintu kesempitan yang tidak diajarkan.
5. Perbedaan Lafaz "Wailaka" dan "Wayhaka"
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa "wailaka" adalah kalimat yang diucapkan untuk orang yang telah jatuh dalam kebinasaan, sedangkan "wayhaka" adalah kalimat kasih sayang yang diucapkan untuk orang yang layak mendapat rahmat. Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ mengucapkan salah satunya—para perawi ragu apakah beliau mengucapkan "wailaka" atau "wayhaka". Keduanya menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menegur dengan keras karena laki-laki itu terlalu mempersempit apa yang Allah lapangkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ suatu kali melihat seorang laki-laki yang sedang menuntun unta kurban. Laki-laki itu berjalan kaki di bawah terik matahari, sementara unta yang dituntunnya dalam keadaan sehat dan kuat.
Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang berkata, "Naikilah ia."
Laki-laki itu menjawab dengan penuh takzim, "Wahai Rasulullah, ini adalah badanah (unta kurban)." Ia mengira bahwa menaikinya akan mengurangi pahala atau bahkan dilarang.
Nabi ﷺ mengulangi lagi, "Naikilah ia."
Laki-laki itu tetap enggan dengan alasan yang sama.
Maka pada kali ketiga atau keempat, Nabi ﷺ bersabda dengan nada yang lebih tegas, "Naikilah ia, celaka kamu—atau semoga Allah merahmatimu."
Para ulama menjelaskan bahwa teguran ini bukan karena laki-laki itu berdosa, tetapi karena ia telah mempersempit dirinya sendiri dalam hal yang Allah lapangkan. Sikap seperti ini bisa menjerumuskan seseorang pada kesulitan yang tidak perlu, padahal Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya.
Hikmah: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya sangat besar. Beliau tidak ingin umatnya mempersulit diri dalam ibadah. Agama ini mudah, dan siapa yang mempersulit dirinya, maka ia akan disulitkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menaiki hewan kurban/hadyu jika ada kebutuhan, selama tidak menyakiti atau memberatkan hewan tersebut.
- Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah, karena hal itu tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.
- Agama ini mudah, dan siapa yang mempersulit diri dalam hal yang Allah lapangkan, maka ia telah keluar dari petunjuk Nabi ﷺ.
- Niatkan setiap amal dengan keikhlasan, namun tetap mengikuti tuntunan syariat, bukan sekadar perasaan atau dugaan sendiri.
- Jika ragu tentang hukum suatu perkara, kembalilah kepada dalil dan pemahaman para ulama, jangan memutuskan sendiri dengan sikap yang terlalu ketat atau terlalu longgar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.