Penjelasan Hadits Bukhari No. 2752 tentang Wasiat kepada kerabat dan peringatan untuk keluarga terdekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam bersedekah dan berbuat kebaikan, kerabat terdekat lebih utama untuk didahulukan. Nabi ﷺ menyarankan Abu Thalhah agar sedekahnya diberikan kepada kerabatnya, dan beliau pun memulai dakwah dari keluarga terdekatnya. Ini menunjukkan pentingnya menjaga silaturahim dan mendahulukan keluarga dalam kebaikan, tanpa mengabaikan yang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 214

وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

Terjemahan: "Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wasiat, Bab Jika Dia Berhenti atau Mewasiatkan untuk Kerabatnya dan Siapa Kerabatnya (no. 2752), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mendahulukan kerabat dalam sedekah dan wasiat, serta bahwa Nabi ﷺ memulai dakwah dari kerabat terdekat sesuai perintah Allah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa bersedekah kepada kerabat memiliki pahala ganda: pahala sedekah dan pahala silaturahim.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 214 dari Surah Asy-Syu'ara' adalah perintah Allah kepada Nabi ﷺ untuk memulai peringatan dari keluarga terdekat, sebagai bentuk kasih sayang dan prioritas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Mendahulukan kerabat dalam kebaikan.

Nabi ﷺ bersabda kepada Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu: "أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الأَقْرَبِينَ" — "Saya sarankan agar kamu membagikannya kepada kerabatmu." Ini terjadi ketika Abu Thalhah ingin menyedekahkan kebunnya yang bernama Bairuha'. Nabi ﷺ mengarahkannya agar sedekah tersebut diberikan kepada kerabatnya terlebih dahulu.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sedekah kepada kerabat lebih utama daripada kepada orang lain, karena mengandung dua keutamaan: sedekah dan menyambung silaturahim. Hal ini sejalan dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, sedangkan kepada kerabat adalah sedekah dan silaturahim.

Kedua: Kerabat yang dimaksud.

Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud "kerabat" dalam konteks ini. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah kerabat yang tidak wajib dinafkahi, karena jika mereka wajib dinafkahi, maka nafkah itu sudah menjadi kewajiban tersendiri. Sedangkan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kerabat di sini mencakup semua yang memiliki hubungan nasab, baik dekat maupun jauh, namun yang lebih dekat lebih utama.

Ketiga: Dakwah dimulai dari keluarga.

Hadits ini juga menyebutkan bahwa ketika ayat "وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ" diturunkan, Nabi ﷺ mulai menyeru keluarganya: "Wahai Bani Fihr! Wahai Bani Adi!" dan "Wahai orang-orang Quraisy!" Ini menunjukkan bahwa dakwah dan peringatan dimulai dari keluarga terdekat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Asy-Syu'ara' ayat 214.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ diperintahkan untuk memulai dakwah dari keluarganya agar mereka menjadi orang pertama yang mendapatkan kebaikan, dan agar beliau tidak dimintai pertanggungjawaban atas mereka di akhirat. Ini juga merupakan bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama.

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa mendahulukan kerabat dalam sedekah sunnah adalah lebih utama, selama kerabat tersebut tidak dalam keadaan yang menghalangi (seperti memusuhi agama). Namun jika ada orang lain yang lebih membutuhkan, maka boleh mendahulukan yang lebih membutuhkan. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa kerabat terdekat lebih utama, kecuali jika ada kemaslahatan yang lebih besar pada orang lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu memiliki kebun kurma yang sangat dicintainya bernama Bairuha'. Ketika turun ayat:

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali 'Imran [3]: 92)

Abu Thalhah berkata, "Wahai Rasulullah, harta yang paling aku cintai adalah Bairuha', dan aku ingin menyedekahkannya untuk Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah." Nabi ﷺ bersabda, "Bakh! Itu adalah harta yang menguntungkan! Itu adalah harta yang menguntungkan! Aku telah mendengar apa yang kamu katakan, dan aku sarankan agar kamu membagikannya kepada kerabatmu." Abu Thalhah berkata, "Aku akan melakukannya, wahai Rasulullah." Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupunya. (HR. Al-Bukhari no. 2752 dan Muslim)

Hikmah: Nabi ﷺ tidak langsung menerima sedekah tersebut untuk kepentingan umum, tetapi mengarahkannya kepada kerabat. Ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki hak prioritas dalam kebaikan, dan sedekah kepada kerabat mengandung pahala ganda.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan kerabat dalam sedekah, zakat, dan wasiat, terutama kerabat terdekat yang membutuhkan.
  2. Sedekah kepada kerabat memiliki pahala ganda: pahala sedekah dan pahala silaturahim.
  3. Mulailah dakwah dan kebaikan dari keluarga terdekat, sebagaimana Nabi ﷺ memulai dari keluarganya.
  4. Jaga keseimbangan: jika ada orang lain yang lebih membutuhkan, boleh mendahulukan mereka, tetapi kerabat tetap memiliki hak prioritas.
  5. Niatkan sedekah untuk Allah dan ikhlas, sebagaimana Abu Thalhah yang menyedekahkan harta paling dicintainya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?