Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang teringat sedang junub saat sudah berdiri untuk shalat (bahkan sebagai imam), maka ia wajib mandi terlebih dahulu dan tidak cukup bertayamum, lalu ia boleh kembali dan melanjutkan shalat. Ini juga menunjukkan bahwa menunggu sebentar untuk bersuci adalah hal yang wajar dan tidak membatalkan shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mandi, Bab: "Jika Dikatakan di Masjid Bahwa Dia Junub, Dia Keluar Seperti Itu dan Tidak Bertayamum" (no. 275), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، وَعُدِّلَتِ الصُّفُوفُ قِيَامًا، فَخَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ ذَكَرَ أَنَّهُ جُنُبٌ فَقَالَ لَنَا: "مَكَانَكُمْ". ثُمَّ رَجَعَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَيْنَا وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ، فَكَبَّرَ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ.
Terjemahan: "Dari Abu Hurairah: Ketika iqamah shalat diumumkan dan barisan telah dirapikan, Rasulullah ﷺ keluar; ketika beliau berdiri di tempat shalatnya, beliau ingat bahwa beliau junub. Beliau berkata kepada kami: 'Tetaplah di tempat kalian.' Lalu beliau kembali, mandi, kemudian keluar kepada kami dalam keadaan air menetes dari kepalanya, lalu bertakbir, dan kami shalat bersamanya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mandi bagi orang junub:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa poin penting:
Pertama: Wajibnya mandi bagi orang junub dan tidak cukup tayamum jika air tersedia.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari ("Dia keluar seperti itu dan tidak bertayamum") menunjukkan bahwa ketika air tersedia dan waktu memungkinkan, seorang yang junub wajib mandi, bukan bertayamum. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.
Kedua: Bolehnya imam meninggalkan tempat shalat untuk keperluan penting, dan jamaah menunggu.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menunggu imam yang sedang bersuci adalah perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa jamaah tetap berdiri di tempatnya. Ini menunjukkan keluwesan syariat.
Ketiga: Lupa (nasiyan) tidak dianggap berdosa.
Nabi ﷺ lupa bahwa beliau junub, dan ini menunjukkan bahwa lupa adalah sifat manusiawi yang dimaafkan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa lupa bukanlah dosa, tetapi wajib segera memperbaiki ketika ingat.
Keempat: Bolehnya seorang imam digantikan sementara atau shalat diulang.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk tetap di tempat, lalu beliau kembali dan menjadi imam. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tetap sah meskipun ada jeda sebentar untuk keperluan syar'i.
Kelima: Air yang menetes dari kepala Nabi ﷺ menunjukkan beliau baru selesai mandi.
Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengeringkan badan secara berlebihan, dan bahwa mandi junub dilakukan dengan menyeluruh.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang teringat junub saat sudah berdiri untuk shalat, ia wajib keluar dan mandi, lalu boleh kembali melanjutkan shalat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang teringat junub setelah masuk shalat, ia harus keluar, mandi, dan mengulang shalat dari awal.
- Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa ia keluar, mandi, lalu kembali dan melanjutkan shalat, karena Nabi ﷺ melakukannya dan para sahabat menunggu beliau.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari ketika shalat akan dimulai, iqamah telah dikumandangkan dan barisan telah rapi. Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat shalatnya. Namun ketika beliau berdiri di tempat shalat, beliau teringat bahwa beliau dalam keadaan junub. Dengan tenang dan tanpa rasa malu, beliau berkata kepada para sahabat: "Tetaplah di tempat kalian." Beliau pun kembali ke rumah, mandi dengan sempurna, lalu keluar kembali dalam keadaan air masih menetes dari kepalanya. Beliau bertakbir, dan para sahabat shalat bersamanya.
Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin yang baik tidak merasa gengsi untuk mengakui kekhilafan dan segera memperbaikinya. Para sahabat pun menunjukkan adab yang tinggi dengan menunggu tanpa mengeluh. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran, tanggung jawab, dan kerja sama dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang teringat sedang junub saat sudah berdiri untuk shalat, ia wajib mandi terlebih dahulu dan tidak boleh bertayamum jika air tersedia.
- Jamaah boleh menunggu imam yang sedang bersuci, dan ini tidak membatalkan shalat berjamaah.
- Lupa adalah sifat manusiawi; yang penting adalah segera memperbaiki ketika ingat.
- Seorang imam boleh meninggalkan tempat shalat untuk keperluan syar'i yang mendesak.
- Hendaknya kita meneladani adab Nabi ﷺ dan para sahabat dalam kesabaran, kejujuran, dan kerja sama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.