Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2747 tentang Larangan wasiat kepada ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan tentang hukum waris di masa awal Islam sebelum turunnya ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an. Pada masa itu, harta warisan hanya diberikan kepada anak (keturunan), sedangkan orang tua mendapat bagian melalui wasiat yang dibuat oleh si mayit. Kemudian Allah menasakh (menghapus) hukum tersebut dengan menurunkan ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa yang mengatur bagian masing-masing ahli waris secara rinci, termasuk bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan, bagian orang tua masing-masing seperenam, bagian istri seperempat atau seperdelapan, dan bagian suami setengah atau seperempat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ ۗ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah) utangnya dibayar. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wasiat, Bab "Tidak Ada Wasiat untuk Waris", nomor 2747, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (salah satu ulama tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan) dari Ibnu Abbas. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa menasakh hukum waris yang berlaku sebelumnya. Beliau menukil penjelasan dari para ulama salaf bahwa ayat ini turun setelah ayat wasiat untuk orang tua dan kerabat yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 180.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa sebelum turunnya ayat-ayat waris yang rinci dalam Surah An-Nisa, hukum yang berlaku di kalangan masyarakat Arab adalah:

  1. Harta warisan hanya untuk anak laki-laki yang sudah dewasa — mereka yang mampu berperang dan menjaga kehormatan keluarga. Anak perempuan, orang tua, dan kerabat lainnya tidak mendapat warisan.
  2. Orang tua dan kerabat dekat mendapat bagian melalui wasiat yang diwasiatkan oleh si mayit sebelum meninggal dunia.

Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa yang merinci bagian masing-masing ahli waris secara adil dan permanen. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat-ayat ini menasakh (menghapus) hukum wasiat wajib untuk orang tua dan kerabat yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 180. Setelah turunnya ayat waris, orang tua dan kerabat yang termasuk ahli waris mendapat bagian yang telah ditentukan, dan tidak boleh lagi diberi wasiat melebihi bagian warisnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa pembagian waris dalam Islam adalah ketetapan dari Allah yang Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-Nya. Bagian laki-laki dua kali lipat perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan karena laki-laki memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga, membayar mahar, dan menanggung beban ekonomi yang lebih besar.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum wasiat untuk ahli waris telah dihapus. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak boleh berwasiat untuk ahli waris yang telah mendapat bagian warisan, karena hal itu akan mengubah ketentuan Allah. Namun jika seluruh ahli waris menyetujui setelah mayit meninggal, maka hal itu diperbolehkan karena mereka berhak atas bagiannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa hikmah dilarangnya wasiat untuk ahli waris adalah untuk menjaga keadilan dan mencegah permusuhan di antara ahli waris. Jika seseorang boleh berwasiat untuk salah satu anaknya melebihi bagian warisnya, maka akan timbul kecemburuan dan perpecahan dalam keluarga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat waris turun, sebagian sahabat merasa keberatan karena mereka terbiasa dengan hukum waris jahiliyah yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa. Namun ketika mereka memahami hikmah di balik ketentuan Allah, mereka menerimanya dengan penuh keikhlasan.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah seorang sahabat yang paling dalam pemahamannya terhadap Al-Qur'an. Beliau dikenal dengan julukan "Turjuman Al-Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an) karena kedalaman ilmunya dalam menafsirkan ayat-ayat Allah. Dalam riwayat ini, beliau menjelaskan proses turunnya hukum waris secara bertahap, menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun secara bertahap untuk memudahkan umat.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Allah menurunkan hukum secara bertahap sesuai dengan kondisi masyarakat. Ketika masyarakat sudah siap menerima hukum yang lebih sempurna, Allah menyempurnakannya. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dan kebijaksanaan-Nya dalam menetapkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Waris adalah ketetapan Allah — Pembagian waris dalam Islam adalah syariat yang telah ditetapkan Allah dengan penuh hikmah dan keadilan. Kita wajib menerimanya dengan ikhlas.
  2. Tidak boleh berwasiat untuk ahli waris — Wasiat hanya diperbolehkan untuk orang yang bukan ahli waris, maksimal sepertiga harta. Adapun ahli waris telah mendapat bagian yang ditentukan Allah.
  3. Bagian laki-laki dua kali perempuan adalah keadilan — Bukan diskriminasi, melainkan karena tanggung jawab ekonomi laki-laki yang lebih besar dalam Islam.
  4. Pelajari ilmu waris — Ilmu waris (faraidh) adalah ilmu yang mulia. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ilmu waris adalah setengah dari ilmu. Hendaknya kita mempelajarinya agar tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta.
  5. Utamakan keridhaan keluarga — Meskipun pembagian waris telah diatur, tetap utamakan musyawarah dan keridhaan antar ahli waris agar tercipta keharmonisan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.