Penjelasan Hadits Bukhari No. 2744 tentang Wasiat maksimal sepertiga harta saat sakit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa wasiat dibatasi maksimal sepertiga harta. Nabi ﷺ mengajarkan kepada Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu bahwa mewasiatkan lebih dari sepertiga itu terlalu banyak, karena ahli waris yang ditinggalkan kaya lebih baik daripada miskin. Maka para ulama sepakat bahwa wasiat yang sah adalah maksimal sepertiga, dan ini menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan ulama setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، عَنْ هَاشِمِ بْنِ هَاشِمٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ مَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ ﷺ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي. قَالَ " لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا ". قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ، وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ ـ قُلْتُ ـ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ " النِّصْفُ كَثِيرٌ ". قُلْتُ فَالثُّلُثِ. قَالَ " الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ ". قَالَ فَأَوْصَى النَّاسُ بِالثُّلُثِ، وَجَازَ ذَلِكَ لَهُمْ.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 180)

Ayat ini kemudian di-nasakh (dihapus hukumnya) dengan ayat waris dan hadits ini, sehingga wasiat hanya berlaku untuk selain ahli waris dan maksimal sepertiga.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat wasiat di atas telah dinasakh dengan ayat waris (QS. An-Nisa' [4]: 11-12) dan hadits "لا وصية لوارث" (tidak ada wasiat bagi ahli waris). Beliau juga menukil ijma' ulama bahwa wasiat maksimal sepertiga.

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan wasiat sepertiga, dan larangan lebih dari itu karena memberatkan ahli waris.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau sakit keras di tahun Penaklukan Mekkah (8 H), dan beliau khawatir akan meninggal di Mekkah—padahal beliau telah berhijrah ke Madinah—sehingga beliau meminta didoakan agar tidak mati di tempat hijrahnya.

Nabi ﷺ menjawab dengan doa yang indah: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dan memberi manfaat kepada banyak orang melalui dirimu." Ini menunjukkan bahwa kesembuhan dan tetap hidup untuk memberi manfaat kepada umat lebih baik daripada mati cepat.

Kemudian Sa'd bertanya tentang wasiat. Beliau hanya memiliki satu anak perempuan, dan ingin mewasiatkan sebagian hartanya untuk sedekah. Beliau bertanya tentang setengah, Nabi ﷺ menjawab "setengah itu banyak". Lalu beliau bertanya tentang sepertiga, Nabi ﷺ menjawab "sepertiga itu juga banyak (atau besar)".

Namun kemudian Nabi ﷺ membolehkan sepertiga, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain (HR. Bukhari dan Muslim): "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia."

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkan wasiat tidak lebih dari sepertiga, dan makruh hukumnya jika melebihi sepertiga. Adapun wasiat sepertiga itu dibolehkan, bahkan sebagian ulama menganjurkan jika ahli warisnya kaya.

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah pembatasan sepertiga ini: karena wasiat adalah tindakan sukarela yang mengurangi hak ahli waris, maka syariat membatasinya agar tidak merugikan mereka yang justru lebih berhak atas harta tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa wasiat lebih dari sepertiga tidak sah kecuali jika ahli waris menyetujuinya setelah kematian pewaris. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Story Telling

Ada kisah indah tentang wasiat ini. Ketika Sa'd bin Abi Waqqash akhirnya sembuh, beliau hidup panjang dan Allah memberinya umur yang berkah. Beliau menjadi panglima perang yang menaklukkan Persia, dan Allah memberi manfaat melalui dirinya kepada banyak orang—persis seperti doa Nabi ﷺ.

Beliau kemudian dikenal sebagai salah satu dari "Ashabus Syura" (anggota majelis musyawarah penunjuk khalifah) yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau juga yang memimpin pasukan Muslimin dalam Perang Qadisiyyah yang terkenal itu.

Hikmahnya: Sa'd ingin berwasiat banyak karena khawatir hartanya tidak bermanfaat setelah kematiannya. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa meninggalkan ahli waris yang berkecukupan itu lebih baik. Dan ternyata Allah memberikan keberkahan pada hidup Sa'd sehingga beliau bisa berinfak dan berjihad dengan hartanya selama hidupnya—yang jauh lebih utama daripada mewasiatkan harta setelah mati.

Kesimpulan Praktis

  1. Wasiat maksimal sepertiga harta — ini adalah batas yang ditetapkan syariat, dan wasiat lebih dari itu tidak sah kecuali disetujui ahli waris.
  2. Utamakan ahli waris — meninggalkan mereka dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada miskin karena harta diwasiatkan terlalu banyak.
  3. Wasiat untuk selain ahli waris — seperti kerabat yang tidak mendapat warisan, fakir miskin, atau kepentingan dakwah—adalah amal yang baik, namun tetap dalam batas sepertiga.
  4. Jangan menunda kebaikan — Sa'd ingin berwasiat karena takut mati; kita pun hendaknya menyiapkan wasiat sebelum ajal tiba, namun tetap dalam koridor syariat.
  5. Doa Nabi ﷺ untuk Sa'd — mengajarkan kita untuk mendoakan kebaikan bagi orang sakit, dan berharap Allah memberi manfaat melalui hidupnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?