Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2737 tentang Wakaf tanah Umar untuk sedekah hasilnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung tentang disyariatkannya wakaf. Hadits ini menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan hasilnya untuk kebaikan. Wakaf yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ini menjadi dasar utama dalam bab wakaf, dan para ulama menjadikannya sebagai rujukan dalam menjelaskan hukum-hukum wakaf, seperti syarat-syaratnya, siapa saja yang berhak menerima manfaatnya, dan bagaimana pengelolanya boleh memanfaatkan hasil wakaf dengan cara yang ma'ruf (baik) tanpa berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

> لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

QS. Ali 'Imran [3]: 92

Terjemahan: "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahuinya."

Ayat ini sangat relevan karena Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa tanah di Khaibar itu adalah harta paling berharga yang pernah ia miliki, dan ia menginfakkannya di jalan Allah. Ini menunjukkan bahwa amalan wakaf adalah bentuk nyata dari menginfakkan harta yang paling dicintai.

2. Hadits yang Dijelaskan:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Syarat, Bab Syarat dalam Wakaf, nomor 2737, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Wasiat, Bab Wakaf, nomor 1632.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Syarat" dan "Bab Syarat dalam Wakaf" untuk menunjukkan bahwa syarat-syarat yang disebutkan oleh pewakaf (seperti tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan) adalah sah dan harus dipenuhi selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk makna "ghaira mutamawwil" (tidak menumpuk harta) dan "ghaira muta'atstsilin" (tidak menjadikannya sebagai harta simpanan).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya wakaf dan bahwa wakaf itu mengikat (lazim) dan tidak boleh dijual atau diwariskan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Disyariatkannya Wakaf

Para ulama sepakat bahwa wakaf disyariatkan berdasarkan hadits ini. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang pensyariatan wakaf. Imam Ibnu Qudamah (yang sejalan dengan madzhab Hanbali) menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan karena pahalanya terus mengalir selama harta itu dimanfaatkan.

2. Syarat Wakaf: Menahan Pokok, Menyalurkan Hasil

Sabda Nabi ﷺ: "In syi'ta habasta ash-laha wa tashaddaqta biha" (Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya). Ini menunjukkan bahwa hakikat wakaf adalah menahan pokok harta agar tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan.

3. Syarat-syarat yang Ditetapkan Pewakaf

Umar radhiyallahu 'anhu mensyaratkan bahwa tanah itu "tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan." Para ulama menjelaskan bahwa syarat-syarat ini sah dan harus dihormati. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa syarat-syarat dalam wakaf yang tidak bertentangan dengan syariat adalah sah dan wajib dipenuhi.

4. Penerima Manfaat Wakaf

Umar radhiyallahu 'anhu menyalurkan wakafnya kepada:

  • Fakir miskin (al-fuqara')
  • Kerabat (al-qurba)
  • Memerdekakan budak (ar-riqab)
  • Di jalan Allah (fi sabilillah)
  • Musafir yang kehabisan bekal (ibnus sabil)
  • Tamu (adh-dhayf)

Ini menunjukkan bahwa wakaf bisa disalurkan untuk berbagai macam kebaikan, baik untuk orang-orang yang membutuhkan maupun untuk kemaslahatan umum.

5. Pengelola Wakaf Boleh Memakan Hasilnya

Nabi ﷺ bersabda: "La junaha 'ala man waliyaha an ya'kula minha bil ma'ruf" (Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pengelola wakaf boleh mengambil upah atau memakan dari hasil wakaf sesuai dengan kadar yang wajar, baik itu sebagai upah kerjanya maupun sebagai bentuk pemanfaatan yang diizinkan oleh pewakaf.

6. Larangan Menumpuk Harta dari Wakaf

Dalam riwayat ini, ada tambahan kata "ghaira mutamawwil" (tanpa menjadikannya sebagai harta simpanan). Ibnu Sirin (salah seorang tabi'in yang disebut dalam sanad hadits ini) menjelaskan bahwa maksudnya adalah "ghaira muta'atstsilin" — yaitu tidak menjadikan harta wakaf itu sebagai kekayaan yang ditumpuk dan disimpan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah adab yang sangat penting: pengelola wakaf tidak boleh menjadikan wakaf sebagai sumber kekayaan pribadi.

7. Hikmah dari Kisah Umar

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang sangat bersemangat dalam berinfak dan berlomba dalam kebaikan. Umar tidak menahan harta terbaiknya untuk dirinya sendiri, tetapi justru menyerahkannya untuk kepentingan umat.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang semangat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dalam berinfak. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ meminta para sahabat untuk bersedekah. Saat itu Umar memiliki setengah dari hartanya untuk disedekahkan. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu datang dengan membawa seluruh hartanya.

Rasulullah ﷺ bertanya kepada Abu Bakar: "Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" Abu Bakar menjawab: "Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya."

Umar pun berkata: "Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam kebaikan selama-lamanya." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat berlomba-lomba dalam kebaikan, dan Umar bin Khattab adalah salah satu yang paling bersemangat dalam hal ini. Wakafnya di Khaibar adalah bukti nyata kecintaannya kepada kebaikan yang terus mengalir hingga hari ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah amalan yang sangat dianjurkan karena pahalanya terus mengalir selama harta itu dimanfaatkan.
  2. Hakikat wakaf adalah menahan pokok dan menyalurkan hasilnya untuk kebaikan.
  3. Syarat-syarat dalam wakaf harus dihormati selama tidak bertentangan dengan syariat.
  4. Wakaf bisa disalurkan untuk berbagai kepentingan: fakir miskin, kerabat, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemaslahatan umum lainnya.
  5. Pengelola wakaf boleh mengambil manfaat dari hasil wakaf dengan cara yang wajar, tetapi tidak boleh menjadikannya sebagai sumber kekayaan pribadi.
  6. Niatkan wakaf karena Allah, sebagaimana Umar yang menginfakkan harta terbaiknya karena cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.