Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2733 tentang Hukum mengembalikan mahar istri yang hijrah kepada suami kafir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang peristiwa penting di balik turunnya ayat tentang hukum wanita muhajirat (yang berhijrah) dan bagaimana Rasulullah ﷺ serta para sahabat menerapkan syariat Allah dalam situasi yang rumit. Intinya, hadits ini menjelaskan bahwa dalam urusan agama dan akidah, seorang Muslim tidak boleh mempertahankan ikatan pernikahan dengan pasangan yang kafir (setelah ada ketetapan syariat), dan ada aturan saling mengembalikan mahar antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir. Ini adalah bagian dari hukum Allah yang adil, yang menjaga kemurnian akidah dan mengatur hak-hak harta benda.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah bagian dari Shahih Al-Bukhari, yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur 'Uqail dari Az-Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini berkaitan erat dengan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 10-11.

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu menguji mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir; hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan, dan hendaklah mereka meminta kembali mahar yang telah mereka berikan. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas (HR. Bukhari no. 2733) ini adalah penjelasan langsung dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang bagaimana ayat ini diterapkan. Juga ada hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari 'Urwah, yang menceritakan kisah Abu Bashir radhiyallahu 'anhu secara lebih lengkap.

Kaitan dengan Ulama:

Kisah dalam hadits ini banyak dijelaskan oleh para ulama tafsir dan fiqih. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan panjang lebar tentang asbabun nuzul (sebab turun) ayat ini, termasuk kisah Umar yang menceraikan istrinya dan kisah Abu Bashir. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya juga menjelaskan hikmah dan hukum-hukum yang terkandung dalam ayat ini, termasuk tentang pentingnya pengujian (imtihan) bagi wanita yang datang berhijrah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merangkum beberapa peristiwa penting yang menjadi sebab turunnya ayat 10-11 dari surat Al-Mumtahanah. Mari kita bedah satu per satu:

1. Pengujian Wanita Muhajirat

Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menguji para wanita yang datang berhijrah dari Makkah ke Madinah. Pengujian ini bukan untuk meragukan keimanan mereka, tetapi untuk memastikan bahwa hijrah mereka benar-benar karena Allah dan Rasul-Nya, bukan karena alasan duniawi seperti lari dari suami atau karena ingin menikah dengan lelaki lain di Madinah. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam urusan yang berkaitan dengan akidah dan hubungan antar umat.

2. Kisah Umar bin Khaththab

Ketika ayat turun yang melarang kaum Muslimin mempertahankan ikatan pernikahan dengan wanita-wanita kafir (yang tidak ikut berhijrah atau tetap di atas kekafirannya), maka Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu langsung menceraikan dua istrinya yang masih musyrik, yaitu Qaribah binti Abi Umayyah dan putri Jarwal Al-Khuza'i. Ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang sangat cepat dalam melaksanakan perintah Allah, meskipun itu berat. Mereka lebih mengutamakan perintah Allah daripada ikatan hati dan keluarga.

3. Hukum Saling Mengembalikan Mahar

Ayat ini menetapkan hukum yang adil: jika ada wanita mukmin yang hijrah meninggalkan suaminya yang kafir, maka kaum Muslimin harus mengembalikan mahar yang telah diberikan suami kafir tersebut kepada istrinya. Sebaliknya, jika ada wanita muslimah yang tetap tinggal bersama suaminya yang kafir (tidak hijrah), maka kaum Muslimin berhak meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada wanita tersebut.

4. Kisah Abu Bashir

Kisah Abu Bashir radhiyallahu 'anhu adalah contoh penerapan perjanjian Hudaibiyah. Sesuai perjanjian, kaum Muslimin harus mengembalikan orang-orang yang datang berhijrah dari Makkah. Namun, Abu Bashir adalah seorang Muslim yang teraniaya di Makkah. Ketika dikembalikan, ia melarikan diri dan bersama beberapa orang lainnya, mereka berjuang di jalan Allah dengan cara mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perjanjian, Allah memberikan jalan keluar bagi orang-orang yang tertindas.

Pandangan Ulama:

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah pemutusan hubungan pernikahan antara Muslim dan musyrik secara total. Beliau menukil dari para ulama bahwa tidak ada lagi pernikahan antara Muslim dan musyrik setelah ayat ini.

Syaikh As-Sa'di menekankan bahwa hukum ini adalah bagian dari keadilan Allah. Beliau berkata, "Allah memerintahkan untuk memberikan hak kepada setiap orang, dan tidak ada yang dirugikan dalam hukum ini."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam konteks yang lebih luas menjelaskan bahwa prinsip dalam muamalah dengan non-Muslim adalah keadilan dan menunaikan hak-hak mereka sesuai dengan kesepakatan, selama mereka tidak memerangi kita.

Story Telling

Kisah Abu Bashir radhiyallahu 'anhu adalah salah satu kisah yang sangat mengharukan. Beliau adalah seorang Muslim yang ditindas di Makkah. Setelah berhasil melarikan diri ke Madinah, beliau harus dikembalikan sesuai perjanjian Hudaibiyah. Di tengah perjalanan, beliau berhasil melarikan diri dari pengawal yang mengantarnya.

Abu Bashir kemudian pergi ke pesisir pantai dan tinggal di sana. Ketika mendengar kabar tentangnya, banyak kaum Muslimin yang tertindas di Makkah menyusulnya. Mereka berkumpul di tempat itu dan menjadi kelompok yang siap membela diri. Mereka bahkan berhasil menghadang kafilah dagang Quraisy dan mengambil harta mereka sebagai balasan atas penindasan yang mereka alami.

Akhirnya, orang-orang Quraisy sendiri yang meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk menerima Abu Bashir dan para pengikutnya, karena mereka merasa khawatir dengan gangguan yang dilakukan kelompok Abu Bashir terhadap jalur dagang mereka. Ini adalah hikmah dari Allah, bahwa perjanjian yang tampaknya merugikan kaum Muslimin pada awalnya, akhirnya membawa kemenangan dan keamanan bagi mereka.

Hikmah dari kisah ini: Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang tertindas. Ada selalu jalan keluar, dan kesabaran serta keikhlasan akan membawa hasil yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketaatan tanpa ragu: Kita harus mendahulukan perintah Allah dan Rasul-Nya di atas segalanya, termasuk ikatan emosional dan keluarga, sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab.
  2. Kehati-hatian dalam urusan agama: Pentingnya menguji dan memastikan kebenaran suatu perkara, terutama yang berkaitan dengan akidah dan hubungan antar manusia.
  3. Keadilan dalam muamalah: Islam mengajarkan untuk berlaku adil kepada siapa pun, termasuk kepada non-Muslim yang tidak memerangi kita. Hak-hak mereka harus ditunaikan.
  4. Percaya pada rencana Allah: Kisah Abu Bashir mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari pertolongan Allah. Terkadang, apa yang tampak sulit dan merugikan, pada akhirnya membawa kebaikan yang besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.