Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2725 tentang Hukuman zina sesuai Kitab Allah dan syarat batil ditolak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita bahwa hukum Allah adalah yang tertinggi dan harus ditegakkan di atas segala pertimbangan, termasuk perjanjian atau tebusan yang dibuat oleh manusia. Rasulullah ﷺ menolak tebusan berupa seratus kambing dan seorang budak untuk menggantikan hukuman zina, dan menetapkan hukuman yang sesuai dengan Kitab Allah: dera seratus kali dan pengasingan setahun bagi yang belum menikah (ghairu muhshan), serta rajam bagi yang sudah menikah (muhshan). Ini menunjukkan bahwa hukum Allah tidak bisa ditawar-tawar dan harus ditegakkan dengan adil.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَالزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah..." (QS. An-Nur [24]: 2)

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Syarat, Bab Syarat yang Tidak Diperbolehkan dalam Hukuman, no. 2725, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah bin 'Utbah bin Mas'ud, sebagaimana tercantum dalam sanad hadits. Imam Az-Zuhri adalah salah satu ulama besar tabi'in yang sangat dihormati ilmunya, dan beliau termasuk dalam daftar rujukan yang kita gunakan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Allah tidak bisa digantikan dengan tebusan

Imam Ibnul Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam menolak praktik mengganti hukuman had (hukuman yang sudah ditetapkan Allah) dengan tebusan harta. Ini berbeda dengan kebiasaan masyarakat jahiliyah yang membolehkan seseorang membayar tebusan untuk menghindari hukuman. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ dengan tegas menolak tebusan tersebut dan mengembalikan budak serta kambing kepada pemiliknya.

2. Perbedaan hukuman bagi pezina muhshan dan ghairu muhshan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hukuman zina dibedakan berdasarkan status pernikahan pelakunya:

  • Ghairu muhshan (belum pernah menikah): dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
  • Muhshan (sudah menikah): dirajam sampai mati.

Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Dalam hadits ini, anak dari badui tersebut adalah seorang ghairu muhshan (belum menikah), sehingga hukumannya adalah dera seratus kali dan pengasingan setahun. Sedangkan istri dari orang yang menjadi majikan anak tersebut adalah seorang muhshanah (sudah menikah), sehingga hukumannya adalah rajam.

3. Pentingnya ilmu sebelum menetapkan hukum

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam hadits ini, pihak yang lebih berilmu (yaitu lawan dari badui tersebut) menunjukkan sikap yang baik dengan berkata, "Putuskan di antara kami dengan Kitab Allah." Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus menerima hukum Allah dengan lapang dada, bahkan ketika hukum tersebut mungkin merugikan dirinya.

4. Penegakan hukum harus berdasarkan pengakuan atau bukti

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan Unais untuk pergi kepada wanita tersebut dan meminta pengakuannya. Jika ia mengaku, maka dirajam; jika tidak, maka tidak ada hukuman. Ini menunjukkan bahwa hukuman had tidak bisa ditegakkan tanpa adanya pengakuan atau bukti yang sah.

5. Hukum Allah adalah yang terbaik dan paling adil

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penetapan hukum oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam. Hukum Allah tidak memandang status sosial, kekayaan, atau hubungan kekeluargaan. Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

Story Telling

Ada kisah menarik yang berkaitan dengan sikap para sahabat dalam menerima hukum Allah. Diriwayatkan bahwa ketika hukuman rajam dilaksanakan terhadap wanita tersebut, para sahabat hadir dan menyaksikannya. Mereka tidak merasa keberatan atau mempertanyakan keputusan Rasulullah ﷺ, karena mereka yakin bahwa apa yang diputuskan oleh Rasulullah ﷺ adalah kebenaran dari Allah.

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya taslim (kepasrahan total) kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa' [4]: 65)

Kesimpulan Praktis

Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Hukum Allah harus ditegakkan di atas segalanya — tidak ada kompromi, tebusan, atau negosiasi dalam hukuman yang telah ditetapkan Allah.
  2. Setiap Muslim harus menerima keputusan hukum dengan lapang dada — bahkan jika keputusan tersebut tidak menguntungkan dirinya.
  3. Pentingnya belajar ilmu syar'i — agar kita tidak salah dalam memahami dan menerapkan hukum Allah, seperti badui yang awalnya salah informasi tentang hukuman anaknya.
  4. Hukuman had tidak bisa ditegakkan tanpa bukti atau pengakuan — ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam menegakkan hukuman.
  5. Keadilan Islam berlaku untuk semua orang — tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau hubungan kekerabatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.