Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang enam bentuk transaksi dan interaksi yang mengandung kezaliman atau merusak hubungan antar sesama Muslim: (1) penduduk kota menjual untuk badui, (2) najsy (menaikkan harga palsu), (3) menawar di atas tawaran saudaranya, (4) melamar di atas lamaran saudaranya, (5) wanita meminta talak saudarinya, dan (6) merusak hubungan orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi. Semua larangan ini bertujuan menjaga keadilan, kejujuran, dan persaudaraan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Syarat, Bab Hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Pernikahan (no. 2723). Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Ma'mar dari Az-Zuhri dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Abu Hurairah.
Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur yang sama, menunjukkan kuatnya riwayat ini.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini dari Sa'id bin Al-Musayyib. Beliau adalah salah satu ulama Tabi'in terkemuka yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
- Sa'id bin Al-Musayyib adalah Tabi'in senior yang menerima langsung dari Abu Hurairah. Beliau dikenal sebagai salah satu ahli fiqih Madinah yang paling terpercaya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup enam larangan yang terkandung di dalamnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits ini dan menyebutkan kesepakatan ulama tentang larangan-larangan tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung enam larangan yang semuanya berkaitan dengan menjaga keadilan dan mencegah kezaliman dalam muamalah dan hubungan sosial. Mari kita bahas satu per satu:
1. Larangan penduduk kota menjual untuk badui (لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ)
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini bermakna: seorang penduduk kota tidak boleh menjadi perantara penjualan bagi orang badui (pedesaan) yang datang ke kota dengan barang dagangannya. Alasannya, penduduk kota lebih mengetahui harga pasar, sehingga jika ia menjadi perantara, ia bisa memanfaatkan ketidaktahuan badui tersebut untuk mengambil keuntungan berlebih. Ini termasuk bentuk penipuan dan memakan harta dengan cara yang batil.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan tahrim (haram), dan sebagian lain memahaminya sebagai larangan karahah (makruh). Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah haram, karena mengandung unsur menipu dan merugikan orang yang tidak mengetahui harga pasar.
2. Larangan Najsy (وَلاَ تَنَاجَشُوا)
Najsy adalah seseorang menaikkan harga barang yang tidak ingin ia beli, hanya untuk menipu pembeli lain agar membeli dengan harga tinggi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini termasuk bentuk penipuan (ghisy) yang diharamkan. Imam an-Nawawi menukil kesepakatan ulama bahwa najsy adalah haram.
3. Larangan menawar di atas tawaran saudaranya (وَلاَ يَزِيدَنَّ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ)
Maksudnya: jika seorang Muslim sudah melakukan transaksi jual beli dengan penjual, Muslim lain tidak boleh menawarkan harga lebih tinggi untuk merusak transaksi tersebut. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini termasuk memutuskan transaksi orang lain yang sudah hampir sempurna, yang mengandung kezaliman terhadap saudaranya sesama Muslim.
4. Larangan melamar di atas lamaran saudaranya (وَلاَ يَخْطُبَنَّ عَلَى خِطْبَتِهِ)
Jika seorang Muslim telah melamar seorang wanita dan lamarannya diterima, Muslim lain tidak boleh melamar wanita yang sama. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini berlaku ketika lamaran pertama sudah diterima (ada kecenderungan positif), bukan sekadar baru melamar. Imam an-Nawawi menjelaskan hikmahnya: menjaga perasaan saudaranya dan mencegah permusuhan.
5. Larangan wanita meminta talak saudarinya (وَلاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا)
Maksudnya: seorang wanita tidak boleh meminta kepada suami orang lain agar menceraikan istrinya, dengan tujuan ia bisa menikah dengan suami tersebut. Ini adalah kezaliman yang nyata. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk usaha merusak rumah tangga orang lain.
6. Larangan merusak untuk mengambil tempat orang lain (لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا)
Ini adalah perumpamaan yang indah: "agar ia dapat menuangkan isi bejana saudarinya ke dalam bejananya sendiri." Artinya, ia ingin mengambil apa yang menjadi milik saudarinya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah tamtsil (perumpamaan) yang menggambarkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
Pandangan ulama tentang larangan-larangan ini:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa seluruh larangan ini adalah haram, karena masing-masing mengandung unsur kezaliman, penipuan, atau merusak hak orang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat jumhur ulama bahwa larangan-larangan ini bersifat tahrim (haram), kecuali beberapa yang diperselisihkan menjadi makruh.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan dan hak saudara sesama Muslim.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan-larangan ini adalah bentuk perlindungan Islam terhadap kehormatan, harta, dan hubungan sosial umat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang larangan "penduduk kota menjual untuk badui." Imam Malik dan sebagian ulama memahami larangan ini secara mutlak, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa larangan ini berlaku jika penduduk kota menjadi perantara dengan memanfaatkan ketidaktahuan badui. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan ini berlaku umum untuk mencegah penipuan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) pernah ditanya tentang seorang pria yang melamar seorang wanita, lalu pria lain datang melamar wanita yang sama. Beliau menjawab dengan tegas: "Yang kedua telah berbuat zalim, dan tidak boleh baginya menikahi wanita tersebut kecuali yang pertama meninggalkannya." Jawaban ini beliau dasarkan pada hadits Abu Hurairah di atas.
Az-Zuhri juga dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Kami tidak pernah menerima hadits dari seseorang yang kami curigai, dan kami tidak pernah menolak hadits yang shahih." Ketelitian beliau inilah yang membuat hadits ini sampai kepada kita dengan sanad yang sangat kuat.
Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Syarat, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai bagian dari syarat-syarat yang harus dijaga dalam muamalah dan hubungan sosial.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menipu dalam jual beli, baik dengan menjadi perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan orang lain, maupun dengan menaikkan harga palsu (najsy).
- Jangan merusak transaksi orang lain yang sudah hampir sempurna, karena itu termasuk kezaliman.
- Jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudaramu dan telah diterima lamarannya.
- Jangan merusak rumah tangga orang lain dengan meminta agar suami orang lain menceraikan istrinya.
- Jaga kehormatan dan hak saudara sesama Muslim dalam setiap interaksi, karena Islam dibangun atas dasar keadilan dan persaudaraan.
- Bertakwalah kepada Allah dalam setiap muamalah, karena setiap kezaliman akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.