Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2721 tentang Syarat paling berhak dipenuhi adalah syarat dalam pernikahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil agung bahwa akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat, dan syarat-syarat yang disepakati di dalamnya wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa syarat yang paling berhak untuk ditepati adalah syarat yang menjadi sebab dihalalkannya hubungan suami istri, karena ia berkaitan dengan kehormatan dan hak-hak yang besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ‏"‏‏.‏

Terjemahan: "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian halalkan dengan itu kemaluan (farji)." (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syarth fi ash-Shadaq 'ala an-Nikah, no. 2721)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri, dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam akad nikah, selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas bahwa syarat-syarat dalam nikah yang mubah dan tidak menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah wajib dipenuhi, sebagaimana dipahami dari keumuman hadits ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah prinsip besar dalam fiqih munakahat, bahwa akad nikah itu dibangun di atas kesepakatan dan syarat-syarat yang disepakati harus dihormati.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

1. Kedudukan Akad Nikah sebagai Perjanjian yang Kuat

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat). Ini menunjukkan bahwa akad nikah bukan sekadar kontrak biasa, tetapi ikatan yang sangat agung. Oleh karena itu, syarat-syarat yang disepakati di dalamnya memiliki kekuatan mengikat yang sangat besar.

2. Kewajiban Memenuhi Syarat yang Disepakati

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata ahaqq (paling berhak) dalam hadits ini menunjukkan bahwa syarat-syarat dalam pernikahan lebih utama untuk ditepati dibandingkan syarat-syarat dalam muamalah lainnya. Ini karena pernikahan menyangkut kehormatan, hak waris, keturunan, dan hak-hak yang sangat besar.

3. Syarat yang Halal dan Tidak Bertentangan dengan Syariat

Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah syarat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Adapun syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka syarat tersebut batal. Ini berdasarkan hadits lain: "Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Contoh Penerapan dalam Fiqih

Syaikh al-Utsaimin memberikan contoh: jika seorang suami berjanji kepada istrinya untuk tidak mempersunting wanita lain, atau berjanji memberikan mahar tertentu, maka janji tersebut wajib ditepati selama tidak bertentangan dengan syariat. Adapun jika syarat itu bertentangan dengan syariat, seperti mensyaratkan istri tidak boleh menuntut nafkah, maka syarat itu batal.

5. Hikmah di Balik Perintah Ini

Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa memenuhi syarat dalam pernikahan adalah bagian dari menjaga kepercayaan dan kejujuran. Jika syarat-syarat ini dilanggar, maka akan timbul kezaliman, kekecewaan, dan rusaknya rumah tangga. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan penepatan janji dalam pernikahan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan hukum-hukum pernikahan. Suatu ketika, beliau menikahkan putrinya dengan syarat tertentu yang disepakati. Ketika ada pihak yang mencoba melanggar syarat tersebut, beliau bersikeras untuk menegakkan syarat itu karena berpegang pada hadits Rasulullah ﷺ ini.

Kisah lain yang masyhur, Umar bin al-Khathab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah dan melarang mahar yang berlebihan, lalu seorang wanita membantahnya dengan dalil Al-Qur'an. Umar pun mengakui kebenaran wanita tersebut dan menarik kembali ucapannya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hak-hak dalam pernikahan sangat dijunjung tinggi, dan suara kebenaran didengar dari siapa pun.

Hikmah dari kisah-kisah ini: Islam sangat menjaga hak-hak dalam pernikahan, dan syarat-syarat yang disepakati adalah bagian dari kehormatan yang harus dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menepati syarat-syarat yang disepakati dalam akad nikah, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat, lebih kuat dari perjanjian-perjanjian lainnya.
  3. Syarat yang bertentangan dengan syariat adalah batal, namun akad nikahnya tetap sah.
  4. Sebelum menikah, perjelas dan sepakati syarat-syarat penting agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
  5. Jadikan kejujuran dan komitmen sebagai pondasi rumah tangga, karena Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa menepati janji adalah ciri orang beriman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.