Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi ﷺ menerima syarat dari Suhail bin Amr untuk mengembalikan laki-laki Muslim yang datang kepada beliau, tetapi tidak mengembalikan wanita Muslimah yang berhijrah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menepati perjanjian meskipun berat, dan bahwa Allah kemudian menurunkan hukum khusus tentang wanita muhajirah melalui QS. Al-Mumtahanah [60]: 10. Para ulama menjelaskan bahwa menepati janji adalah akhlak Islam yang agung, dan syarat yang tidak melanggar syariat boleh dipenuhi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 10
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu menguji mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu pun tidak halal bagi mereka."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Syarat, Bab Apa yang Diperbolehkan dari Syarat dalam Islam dan Hukum serta Bai'at, nomor 2712. Perawi sahabat: Marwan bin Al-Hakam dan Al-Miswar bin Makhramah رضي الله عنهما. Jalur periwayatan: Yahya bin Bukair ← Al-Laits ← Uqail ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← Urwah bin Az-Zubair ← Marwan dan Al-Miswar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam Kitab Syarat, dan menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membuat syarat dalam perjanjian selama tidak melanggar syariat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits Hudaibiyah yang serupa) menjelaskan bahwa perjanjian Hudaibiyah mengandung pelajaran besar tentang menepati janji dan hikmah di baliknya.
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas perjanjian Hudaibiyah secara rinci dan menyebutkan hikmah-hikmahnya.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa:
Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun 6 Hijriah. Nabi ﷺ bersama para sahabat berangkat ke Makkah untuk umrah, namun dihalangi oleh kaum Quraisy. Akhirnya diadakan perjanjian antara Nabi ﷺ dan Suhail bin Amr sebagai perwakilan Quraisy.
Isi syarat yang memberatkan:
Salah satu syarat yang diajukan Suhail bin Amr adalah: jika ada seorang laki-laki dari pihak Quraisy yang datang kepada Nabi ﷺ (masuk Islam) tanpa izin walinya, maka Nabi ﷺ harus mengembalikannya kepada Quraisy. Para sahabat merasa berat dan tidak senang dengan syarat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "فَكَرِهَ الْمُؤْمِنُونَ ذَلِكَ وَامْتَعَضُوا مِنْهُ" (Para mukmin tidak menyukainya dan merasa berat).
Sikap Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ tetap menerima syarat tersebut karena menjaga perdamaian dan menepati perjanjian lebih maslahat saat itu. Bukti nyata ketaatan beliau: beliau mengembalikan Abu Jandal bin Suhail — seorang Muslim yang datang berlari dengan rantai di kakinya — kepada ayahnya Suhail bin Amr. Ini peristiwa yang sangat berat bagi para sahabat.
Pengecualian untuk wanita:
Ketika datang wanita-wanita Muslimah berhijrah — di antaranya Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu'aith — keluarga mereka meminta agar Nabi ﷺ mengembalikan mereka. Namun Nabi ﷺ tidak mengembalikan mereka, karena Allah menurunkan QS. Al-Mumtahanah [60]: 10 yang secara khusus membahas wanita mukminah muhajirah.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa syarat dalam perjanjian Hudaibiyah hanya berlaku untuk laki-laki, bukan wanita. Ini karena Allah sendiri yang mengecualikan wanita melalui ayat tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah di balik syarat pengembalian laki-laki adalah untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan perjanjian, sementara wanita dilindungi karena kelemahan mereka dan kekhawatiran akan fitnah yang lebih besar jika dikembalikan kepada orang kafir.
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perjanjian Hudaibiyah meskipun tampak merugikan kaum Muslimin, ternyata menjadi pintu kemenangan besar — sebagaimana Allah menyebutnya "فَتْحًا مُبِينًا" (kemenangan yang nyata) dalam QS. Al-Fath [48]: 1. Beliau menjelaskan bahwa menepati perjanjian adalah prinsip yang harus dijaga meskipun berat.
Imam An-Nawawi menekankan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat syarat dalam akad/perjanjian selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan dalam hadits lain: "المسلمون على شروطهم" (Kaum Muslimin terikat pada syarat-syarat mereka) — selama tidak melanggar syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah syarat Hudaibiyah termasuk syarat yang sah secara syariat atau hanya bersifat politis. Namun kesimpulannya, Nabi ﷺ menerimanya karena maslahat yang lebih besar, dan Allah kemudian menurunkan hukum khusus untuk wanita. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan konteks dan maslahat.
Story Telling
Ketika Abu Jandal bin Suhail datang kepada Nabi ﷺ pada hari Perjanjian Hudaibiyah, ia datang dengan rantai besi di kakinya — karena telah disiksa oleh kaum Quraisy karena masuk Islam. Ia memohon kepada Nabi ﷺ dan para sahabat agar tidak dikembalikan kepada orang-orang kafir yang akan menyiksanya.
Namun Nabi ﷺ berkata kepadanya dengan lembut: "Wahai Abu Jandal, bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah. Sesungguhnya mereka akan menyiksamu, tetapi Allah akan memberikan jalan keluar dan kelegaan bagimu, dan bagi kaum Muslimin yang tertindas bersamamu. Sesungguhnya kami telah membuat perjanjian dengan mereka, dan kami tidak boleh mengkhianati perjanjian itu."
Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه — yang saat itu sangat tidak setuju dengan syarat tersebut — bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah yang benar?" Nabi ﷺ menjawab: "Benar." Umar bertanya lagi: "Bukankah kita di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan?" Nabi ﷺ menjawab: "Benar." Umar bertanya: "Mengapa kita merendahkan agama kita?" Nabi ﷺ menjawab: "Aku adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Aku tidak akan melanggar perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku."
Tidak lama setelah itu, Allah menurunkan QS. Al-Fath [48]: 1: "إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا" — "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata." Dan benar saja, Perjanjian Hudaibiyah menjadi pintu masuk bagi kemenangan besar Islam, termasuk pembebasan Makkah dua tahun kemudian.
(Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta dibahas oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Menepati janji adalah akhlak Islam yang agung. Nabi ﷺ menepati perjanjian meskipun berat dan merugikan secara lahir, karena menjaga amanah dan kehormatan Muslimin.
- Syarat dalam perjanjian boleh selama tidak melanggar syariat. Kaidah "المسلمون على شروطهم" berlaku selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Syariat Islam memperhatikan maslahat dan konteks. Allah mengecualikan wanita dari syarat pengembalian karena hikmah dan rahmat-Nya.
- Bersabar dalam kesulitan akan berbuah kemenangan. Perjanjian Hudaibiyah yang tampak merugikan justru menjadi pintu kemenangan besar.
- Jangan terburu-buru menolak keputusan pemimpin selama tidak melanggar syariat. Para sahabat awalnya berat menerima syarat tersebut, tetapi mereka taat kepada Nabi ﷺ, dan akhirnya melihat hikmahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.