Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi ﷺ menyetujui syarat yang terasa berat bagi kaum Muslim: mengembalikan laki-laki Muslim yang datang dari pihak Quraisy kepada keluarganya yang musyrik. Namun Allah kemudian menurunkan ayat khusus tentang wanita beriman yang berhijrah, bahwa mereka tidak boleh dikembalikan kepada orang kafir. Pelajarannya: perjanjian harus ditepati, tetapi syariat Allah tetap menjadi penentu akhir, dan kaum mukmin diperintah bersabar serta taat meski hatinya terasa berat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Mumtahanah [60]: 10
إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Terjemahan ringkas: "Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka ujilah mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu mengetahui mereka benar-benar beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu pun tidak halal bagi mereka." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Syarat, Bab Apa yang Diperbolehkan dari Syarat dalam Islam dan Hukum serta Bai'at (no. 2711), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Urwah bin az-Zubair, dari Marwan dan Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil pokok tentang bolehnya membuat syarat dalam perjanjian dan bai'at selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Mumtahanah [60]: 10 menjelaskan bahwa ayat ini menjadi kekhususan bagi wanita mukminah, berbeda dengan hukum laki-laki mukmin pada masa Perjanjian Hudaibiyah.
- An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menepati janji dan perjanjian adalah akhlak para nabi dan kaum mukmin.
Penjelasan Rinci
Latar peristiwa. Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun 6 H antara Nabi ﷺ dan kaum Quraisy, diwakili oleh Suhail bin 'Amr. Salah satu butir yang dipaksakan Suhail adalah: siapa pun dari pihak Quraisy yang datang kepada Nabi ﷺ — meski sudah masuk Islam — harus dikembalikan kepada mereka. Kaum Muslimin merasa berat dan tidak suka, karena berarti seorang Muslim yang datang mencari perlindungan justru diserahkan kembali kepada kaum musyrik. Namun Nabi ﷺ menerima syarat itu demi kemaslahatan besar yang Allah ketahui, dan beliau menepatinya dengan mengembalikan Abu Jandal bin Suhail kepada ayahnya.
Sikap Nabi ﷺ dan para sahabat. Di sini tampak adab besar: para sahabat benci syarat itu, tetapi mereka tidak membangkang. Mereka menahan perasaan demi ketaatan kepada Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap ini menunjukkan bahwa kemaslahatan dakwah yang lebih besar kadang menuntut menanggung sesuatu yang tidak menyenangkan jiwa. Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Perjanjian Hudaibiyah adalah "fathun mubin" (kemenangan yang nyata) meski secara lahir tampak merugikan, karena membuka jalan dakwah luas dan perdamaian.
Kekhususan bagi wanita mukminah. Ketika para wanita beriman berhijrah — di antaranya Ummu Kultsum binti 'Uqbah bin Abu Mu'aith — keluarga mereka menuntut agar mereka dikembalikan. Namun Allah menurunkan QS. Al-Mumtahanah [60]: 10, yang melarang mengembalikan wanita mukminah kepada orang kafir, karena tidak halal bagi mereka. Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat ini menjadi pengecualian dari syarat umum Perjanjian Hudaibiyah, dan menjadi dasar hukum bahwa seorang wanita Muslimah tidak boleh diserahkan kepada suami atau keluarga kafir yang akan memfitnah agamanya.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama membahas apakah syarat Hudaibiyah berlaku umum atau khusus. Yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir — adalah bahwa syarat itu berlaku pada laki-laki, sedangkan wanita mukminah dikecualikan berdasarkan ayat yang turun kemudian. Ini menunjukkan bahwa syariat Allah dapat menghapus atau mengkhususkan sebagian isi perjanjian bila datang wahyu yang menetapkan lain.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa ketika Abu Jandal bin Suhail datang dalam keadaan terbelenggu dan menyerahkan diri kepada Nabi ﷺ, Suhail berkata, "Ini orang pertama yang aku tuntut agar engkau kembalikan kepadaku." Nabi ﷺ bersabda, "Kami telah menetapkan perjanjian dengan kaum ini, dan kami tidak boleh mengkhianati mereka." Maka Abu Jandal dikembalikan, meski hatinya berat. Beberapa waktu kemudian, datanglah para wanita mukminah berhijrah, dan Allah menurunkan ayat-Nya yang melarang mengembalikan mereka. Hikmahnya: kesabaran kaum mukminin atas sesuatu yang tidak disukai ternyata membuka pintu kemenangan dan hukum yang lebih adil dari Allah. (Disebutkan secara global dalam riwayat Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Tepati perjanjian, selama tidak melanggar syariat; menepati janji adalah akhlak nabi dan tanda keimanan.
- Tahan perasaan demi ketaatan. Para sahabat tidak suka syarat itu, tetapi mereka tetap taat kepada Nabi ﷺ.
- Syariat Allah di atas kesepakatan manusia. Bila datang dalil yang mengkhususkan atau membatalkan, kita ikuti dalil itu.
- Jaga wanita Muslimah dari fitnah agama, sebagaimana ayat ini melindungi mereka dari dikembalikan kepada orang kafir.
- Bersabar atas hal yang tidak menyenangkan, karena di baliknya sering tersimpan kemenangan yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.