Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat tinggi dalam berselisih dan berhukum kepada Rasulullah ﷺ. Ada tiga pelajaran utama: pertama, seorang hakim atau pemimpin boleh memberikan solusi damai (perdamaian) yang saling menguntungkan; kedua, ketika ada pihak yang menuduh hakim tidak adil karena hubungan keluarga, maka hakim berhak memutuskan dengan hukum yang tegas dan jelas; dan ketiga, seorang muslim wajib menerima putusan hakim dengan lapang dada, karena itulah bukti keimanan yang sebenarnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perdamaian (Ash-Shulh), Bab "Jika Imam Menunjukkan Perdamaian, Lalu Menolak Hakim dengan Putusan yang Jelas", no. 2708, dari sahabat Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu.
Ayat yang disebutkan oleh Az-Zubair sebagai sebab turunnya (atau terkait dengan peristiwa ini) adalah firman Allah Ta'ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa' [4]: 65)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Az-Zubair dan orang Anshar tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Az-Zubair sendiri. Ayat ini menegaskan bahwa keimanan seseorang tidak sempurna sampai ia menerima putusan Rasulullah ﷺ dengan hati yang lapang dan tanpa rasa keberatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Mari kita bedah satu per satu:
1. Konteks Perselisihan
Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu adalah sepupu Rasulullah ﷺ (putra dari Shafiyyah binti Abdul Muththalib, bibi Rasulullah). Ia berselisih dengan seorang lelaki Anshar yang mulia—karena ikut serta dalam Perang Badar—tentang aliran air (syiraj) di daerah Al-Harrah. Keduanya sama-sama membutuhkan air untuk mengairi kebun kurma mereka.
2. Putusan Perdamaian yang Bijaksana
Pada awalnya, Rasulullah ﷺ memberikan solusi yang baik untuk keduanya: "Wahai Zubair, irigasilah (kebunmu) terlebih dahulu, kemudian biarkan air mengalir kepada tetanggamu." Ini adalah bentuk perdamaian (shulh) yang bijaksana, di mana Az-Zubair yang kebunnya lebih dekat dengan sumber air mendapat giliran lebih dulu, lalu setelah itu air dialirkan ke kebun tetangganya. Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah putusan yang adil dan saling menguntungkan.
3. Kesalahan Sikap Orang Anshar
Orang Anshar itu marah dan berkata, "Apakah ini karena dia adalah sepupumu?" Ucapan ini sangat tidak pantas, karena menuduh Rasulullah ﷺ bersikap tidak adil dan memihak keluarga. Ini adalah bentuk i'radh (keberatan) yang keliru terhadap putusan Nabi ﷺ. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa ucapan ini adalah kesalahan besar, karena menuduh Nabi ﷺ tidak adil berarti menuduh wahyu dan syariat tidak adil.
4. Putusan Tegas Setelah Keberatan
Ketika orang Anshar itu mengganggu Rasulullah ﷺ dengan ucapannya, wajah beliau berubah karena marah. Kemudian beliau memberikan putusan yang lebih tegas: "Irigasilah (kebunmu) dan tahan air hingga mencapai tembok (sekeliling pohon kurma)." Ini berarti Az-Zubair berhak mengambil air sebanyak-banyaknya sampai air mencapai tembok kebunnya, dan setelah itu barulah sisanya dialirkan kepada tetangganya. Ini adalah putusan yang lebih menguntungkan Az-Zubair dibanding putusan pertama.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmahnya: ketika seseorang menolak putusan damai yang baik, maka hakim berhak memberikan putusan yang tegas sesuai hukum yang jelas. Ini bukan bentuk balas dendam, tetapi konsekuensi dari penolakan terhadap solusi damai.
5. Pelajaran tentang Ayat 4:65
Az-Zubair berkata bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa tersebut. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa ayat ini menegaskan bahwa keimanan tidak sempurna sampai seseorang menerima putusan Rasulullah ﷺ dengan hati yang lapang. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup dua hal: (1) menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim dalam semua perselisihan, dan (2) menerima putusannya dengan hati yang tenang tanpa keberatan, serta menyerahkan diri sepenuhnya.
6. Adab dalam Berselisih
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Syarh Bulugh Al-Maram menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab penting: jangan pernah menuduh hakim atau pemimpin tidak adil hanya karena ada hubungan keluarga atau kedekatan. Seorang muslim harus menerima putusan dengan lapang dada, karena itulah bukti keimanan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang keadilan Rasulullah ﷺ yang bisa kita renungkan. Suatu ketika, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang terkenal mencuri. Orang-orang Quraisy merasa khawatir karena wanita itu berasal dari keluarga terhormat. Mereka mengutus Usamah bin Zaid—yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ—untuk meminta keringanan hukuman.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas: "Apakah engkau hendak memberi syafa'at (keringanan) dalam hukum hudud Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; tetapi ketika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah hakim yang paling adil. Beliau tidak memihak keluarga atau kerabat. Dalam hadits Az-Zubair, beliau justru memberikan putusan yang adil, dan ketika ada tuduhan tidak adil, beliau tetap tegas dengan hukum yang benar. Ini mengajarkan kita bahwa keadilan adalah fondasi pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Terima putusan dengan lapang dada — Ketika ada hakim atau pemimpin yang memutuskan perkara, terimalah dengan hati yang tenang. Keberatan yang tidak berdasar justru akan merugikan diri sendiri.
- Jangan menuduh ketidakadilan tanpa bukti — Menuduh hakim tidak adil karena hubungan keluarga atau kedekatan adalah kesalahan besar yang bisa menghilangkan keberkahan.
- Hargai solusi damai — Jika ada tawaran perdamaian yang baik, terimalah dengan senang hati. Menolak solusi damai bisa berakibat pada putusan yang lebih tegas.
- Jadikan Rasulullah ﷺ sebagai teladan dalam menyelesaikan masalah — Baik dalam urusan keluarga, tetangga, maupun masyarakat, kita harus belajar menyelesaikan perselisihan dengan adil dan bijaksana.
- Renungkan makna keimanan — Keimanan yang sempurna menuntut kita untuk menerima putusan syariat dengan hati yang tunduk, bukan dengan rasa keberatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.