Penjelasan Hadits Bukhari No. 2706 tentang Anjuran mengurangi utang dan memaafkan sebagiannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin (imam) atau pihak yang mampu boleh menengahi dua pihak yang berselisih dalam masalah utang-piutang, dan mendorong penyelesaian damai dengan cara saling merelakan sebagian hak. Nabi ﷺ memberi isyarat kepada Ka'b bin Malik untuk mengambil setengah dan menghalalkan/menghapus setengah sisanya. Ini menunjukkan keutamaan perdamaian (shulh) dan kelembutan dalam menagih hak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perdamaian (Kitab ash-Shulh), Bab "Apakah Imam Menyuruh Perdamaian" (no. 2706), dari sahabat Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abdullah bin Ka'b bin Malik, dari Al-A'raj, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Al-Laits, dari Yahya bin Bukair.

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

QS. Al-Hujurat [49]: 9

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya."

Juga firman Allah:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

QS. Al-Hujurat [49]: 10

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu."

Dan firman Allah:

وَالْجَزَاءُ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

QS. Asy-Syura [42]: 40

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah."

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya imam/pemimpin menawarkan perdamaian dan mendorong pihak yang berhak untuk merelakan sebagian haknya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan keutamaan shulh dan anjuran memaafkan sebagian hak untuk menjaga persaudaraan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya imam/pemimpin menengahi perselisihan harta.

Nabi ﷺ sebagai kepala negara Madinah tidak tinggal diam ketika melihat dua sahabat berselisih suara karena utang. Beliau langsung memberi arahan. Ini menunjukkan bahwa menyelesaikan perselisihan umat adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan, sebagaimana dipahami Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Kedua: Anjuran shulh (perdamaian) dengan saling merelakan.

Nabi ﷺ mengisyaratkan "setengah" — yakni Ka'b mengambil setengah utangnya dan menghapus setengah sisanya. Ini bukan paksaan, melainkan tawaran damai. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa perdamaian dengan sebagian pengurangan hak dibolehkan selama tidak mengandung kezaliman atau mengharamkan yang halal.

Ketiga: Adab dalam menagih utang.

Ka'b bin Malik awalnya menagih dengan suara keras. Nabi ﷺ tidak menegur dengan kasar, tetapi memberi isyarat lembut. Ini mengajarkan bahwa penagih utang hendaknya bersikap lembut, dan yang berutang hendaknya berusaha menunaikan. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebut bab khusus tentang keutamaan memaafkan dan memudahkan orang yang kesulitan.

Keempat: Isyarat tangan dalam memberi arahan.

Nabi ﷺ menggunakan isyarat tangan karena situasi memungkinkan. Para ulama seperti Al-Bukhari sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Apakah Imam Menyuruh Perdamaian", menunjukkan bahwa isyarat atau tindakan praktis untuk mendamaikan adalah bagian dari sunnah.

Perbedaan pendapat ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum. Mereka sepakat bahwa shulh dengan pengurangan sebagian hak adalah boleh dan berpahala, selama kerelaan kedua pihak. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ menawarkan, bukan mewajibkan, karena Ka'b yang memutuskan mengambil setengah dan menghapus setengah.

Story Telling

Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat Anshar yang mulia, salah satu dari tiga orang yang diterima taubatnya dalam peristiwa Perang Tabuk (QS. At-Taubah [9]: 118). Beliau dikenal sebagai penyair Nabi ﷺ.

Suatu hari, Abdullah bin Abu Hadrad Al-Aslami berutang kepadanya. Ka'b menagih dengan bersungguh-sungguh hingga suara mereka meninggi di pasar Madinah. Nabi ﷺ yang lewat tidak membiarkan perselisihan itu berlarut. Beliau memanggil, "Wahai Ka'b," sambil memberi isyarat tangan seolah memotong — maksudnya: ambil setengah, relakan setengah.

Ka'b memahami isyarat itu dan langsung mengambil setengah utangnya, lalu menghapus sisanya. Beliau tidak membantah, tidak menuntut lebih, dan tidak menyakiti saudaranya. Inilah buah keimanan: mendengar arahan Nabi ﷺ dan mengutamakan persaudaraan di atas harta.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sikap Ka'b ini menunjukkan kesiapan sahabat untuk taat dan berkorban demi menjaga ukhuwah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya sering mengangkat kisah-kisah sahabat seperti ini untuk menegaskan bahwa harta bukan tujuan, melainkan sarana.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi pemimpin/penengah: Jangan ragu menengahi perselisihan umat, terutama dalam urusan harta, dengan cara yang adil dan lembut.
  2. Bagi penagih utang: Tagihlah dengan adab, dan jika mampu, relakan sebagian untuk menjaga persaudaraan.
  3. Bagi yang berutang: Berusahalah menunaikan, dan syukuri jika diberi keringanan.
  4. Bagi semua: Utamakan shulh (perdamaian) di atas ego dan harta, karena pahala memaafkan ada pada Allah.
  5. Jangan ghuluw: Perdamaian bukan berarti menzalimi diri; kerelaan harus lahir dari kesadaran, bukan tekanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?