Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hukum qisas (balasan setimpal) dalam kasus melukai anggota badan adalah ketetapan Allah yang wajib ditegakkan, namun pihak yang dirugikan tetap dianjurkan untuk memaafkan atau menerima diyat (kompensasi). Kisah Ar-Rabi' binti An-Nadr menunjukkan bahwa sumpah seorang hamba yang saleh bisa dikabulkan Allah, dan bahwa memaafkan adalah jalan yang lebih mulia meskipun qisas itu hak yang sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perdamaian, Bab Perdamaian dalam Diyat, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qisas berlaku pada gigi, dan bahwa hukum Allah tidak bisa diganggu gugat meskipun oleh orang saleh sekalipun.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa qisas adalah hak korban, dan memaafkan atau menerima diyat adalah hak mereka yang dianjurkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memaafkan dan bahwa sumpah orang saleh bisa menjadi sebab terkabulnya doa.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits:
Kisah ini terjadi ketika Ar-Rabi' binti An-Nadr (bibi dari Anas bin Malik) mematahkan gigi seorang gadis dari kaum Anshar. Keluarga gadis tersebut menuntut qisas (gigi dipatahkan sebagai balasan), sementara keluarga Ar-Rabi' menawarkan diyat (kompensasi) dan meminta maaf. Karena pihak korban menolak tawaran tersebut, perkara dibawa kepada Nabi ﷺ.
Hukum Qisas dalam Islam:
Nabi ﷺ memerintahkan qisas berdasarkan hukum Allah sebagaimana dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45. Ini menunjukkan bahwa qisas adalah syariat yang ditetapkan Allah, bukan keputusan manusia. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keadilan Allah dalam hukum qisas, di mana pelaku kejahatan menerima balasan setimpal.
Sikap Anas bin An-Nadr:
Anas bin An-Nadr (saudara Ar-Rabi') bersumpah dengan nama Allah bahwa gigi Ar-Rabi' tidak akan dipatahkan. Ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum Allah, melainkan luapan emosi seorang saudara yang sangat mencintai keluarganya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa sumpah ini menunjukkan kekuatan iman dan keyakinan Anas bahwa Allah akan menolong saudaranya.
Sikap Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ menegaskan, "Wahai Anas! Kitab Allah adalah qisas." Ini menunjukkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan, tidak bisa diubah oleh sumpah atau permohonan siapa pun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak marah kepada Anas, tetapi menegaskan kebenaran hukum Allah dengan lembut.
Memaafkan dan Diyat:
Akhirnya, keluarga korban memilih untuk memaafkan dan menerima diyat. Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang jika mereka bersumpah demi Allah, Allah akan mengabulkannya." Ini menunjukkan bahwa sumpah Anas bin An-Nadr dikabulkan Allah karena ia adalah hamba yang saleh, dan Allah memberi jalan keluar melalui kesediaan keluarga korban untuk memaafkan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qisas pada gigi adalah wajib jika korban menuntutnya, dan diyat hanya berlaku jika korban memaafkan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus gigi, diyat lebih diutamakan karena qisas pada gigi sulit dilakukan secara setimpal.
- Imam Malik berpendapat bahwa qisas tetap berlaku, tetapi hakim bisa mendorong perdamaian.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa qisas adalah hak korban, dan jika korban memaafkan atau menerima diyat, maka itu lebih baik. Ini sesuai dengan QS. Al-Ma'idah [5]: 45 yang menyebutkan bahwa memaafkan adalah penebus dosa.
Story Telling
Kisah Anas bin An-Nadr dan Sumpahnya
Anas bin An-Nadr radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat pemberani dan teguh imannya. Ketika saudaranya, Ar-Rabi', dihadapkan pada hukuman qisas, ia tidak bisa menahan emosinya. Ia bersumpah dengan nama Allah yang telah mengutus Nabi ﷺ dengan kebenaran, bahwa gigi saudaranya tidak akan dipatahkan.
Sumpah ini bukanlah bentuk kesombongan, melainkan luapan cinta seorang saudara. Allah yang Maha Mendengar mendengar sumpah hamba-Nya yang saleh. Tidak lama setelah itu, keluarga korban yang sebelumnya menolak tawaran diyat, tiba-tiba melunak dan memilih untuk memaafkan.
Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang jika mereka bersumpah demi Allah, Allah akan mengabulkannya." Ini adalah pujian bagi Anas bin An-Nadr, yang sumpahnya dikabulkan karena kedekatannya dengan Allah.
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan bahwa:
- Hukum Allah harus ditegakkan, tetapi memaafkan adalah jalan yang lebih mulia.
- Sumpah seorang hamba yang saleh bisa menjadi sebab terkabulnya doa.
- Cinta kepada keluarga tidak boleh melampaui batas syariat, tetapi Allah Maha Tahu isi hati hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Tegakkan hukum Allah dengan adil: Qisas adalah syariat Allah yang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya harus melalui proses yang benar.
- Utamakan memaafkan: Memaafkan atau menerima diyat adalah pilihan yang lebih baik dan menjadi penebus dosa, sebagaimana QS. Al-Ma'idah [5]: 45.
- Jaga adab dalam menuntut hak: Tuntutlah hak dengan cara yang baik, dan hindari emosi yang berlebihan.
- Perbanyak doa dan dekatkan diri kepada Allah: Sumpah seorang hamba yang saleh bisa menjadi sebab terkabulnya doa, sebagaimana kisah Anas bin An-Nadr.
- Hormati keputusan pihak korban: Jika korban memilih memaafkan, itu adalah hak mereka, dan kita harus menghormatinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.