Penjelasan Hadits Bukhari No. 270 tentang Bolehkah muhrim sementara aroma wewangian masih tercium

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai wewangian sebelum berihram adalah boleh, dan sisa aroma wewangian yang masih tercium setelah seseorang berihram tidaklah membatalkan ihramnya. Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi pandangan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan dalil perbuatan Nabi ﷺ sendiri. Yang dilarang saat ihram adalah memakai wewangian baru pada badan atau pakaian setelah niat ihram, bukan sisa aroma yang sudah melekat sebelumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 270:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَذَكَرْتُ لَهَا قَوْلَ ابْنِ عُمَرَ مَا أُحِبُّ أَنْ أُصْبِحَ، مُحْرِمًا أَنْضَخُ طِيبًا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَنَا طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ طَافَ فِي نِسَائِهِ ثُمَّ أَصْبَحَ مُحْرِمًا.

"Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ, kemudian beliau menggauli istrinya, lalu di pagi hari beliau berihram (dalam keadaan sisa wangi masih ada)."

Dalil Al-Qur'an tentang larangan wewangian saat ihram secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 197

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga keutuhan ihram, termasuk menjauhi hal-hal yang dilarang selama ihram. Namun larangan memakai wewangian setelah ihram tidak mencakup sisa aroma yang sudah ada sebelumnya — sebagaimana dijelaskan dalam hadits Aisyah di atas.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa sisa aroma wewangian yang melekat sebelum ihram tidak mengapa, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan wewangian saat ihram berlaku untuk memakai wewangian baru, bukan menghilangkan sisa yang sudah ada.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai wewangian sebelum ihram, dan ini menunjukkan bolehnya bersiap dengan wewangian sebelum berihram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi dialog antara Muhammad bin Al-Muntatsir dengan Aisyah radhiyallahu 'anha. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat dalam beribadah — memiliki pandangan bahwa beliau tidak suka memasuki waktu subuh dalam keadaan ihram sementara masih ada aroma wewangian di tubuhnya. Ini adalah bentuk kehati-hatian (wara') beliau.

Namun Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagai istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui keadaan beliau di rumah — mengoreksi dengan dalil yang sangat jelas: beliau sendiri yang memberi wewangian kepada Nabi ﷺ, kemudian Nabi ﷺ menggauli istrinya, lalu berihram di pagi hari. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah/ boleh — bahkan Nabi ﷺ melakukannya.
  2. Sisa aroma wewangian setelah ihram tidaklah mengapa — karena Nabi ﷺ berihram dalam keadaan sisa wangi masih ada.
  3. Pandangan Ibnu Umar yang lebih hati-hati tidak menjadi dalil wajib — karena ada dalil yang lebih kuat dari perbuatan Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat: sisa wewangian yang melekat sebelum ihram tidak mengapa, dan tidak wajib dihilangkan. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas.
  • Sebagian ulama berpendapat lebih hati-hati untuk menghilangkannya, mengambil sikap Ibnu Umar. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung perbuatan Nabi ﷺ secara langsung.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya talabbub (menggauli istri) sebelum ihram, dan bahwa mandi janabah tidak wajib sebelum ihram jika sudah mandi sebelumnya.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hikmahnya adalah: wewangian yang dipakai sebelum ihram adalah bagian dari persiapan ibadah, bukan bagian dari ibadah itu sendiri. Yang dilarang adalah memakai wewangian setelah niat ihram, karena itu termasuk rafats (perbuatan yang dilarang saat ihram).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah — suatu ketika berkata, "Aku tidak suka memasuki waktu subuh dalam keadaan ihram sementara aku masih memakai wewangian." Beliau ingin berihram dalam keadaan benar-benar bersih dari wewangian.

Ketika hal ini sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau tidak marah, tetapi dengan lembut menjelaskan: "Aku sendiri yang memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ, kemudian beliau menggauli istrinya, lalu di pagi hari beliau berihram." Aisyah tidak menyalahkan Ibnu Umar, tetapi menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ lebih utama untuk diikuti.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengembalikan setiap perselisihan kepada dalil, dan tidak fanatik pada pendapat sendiri — sebagaimana Ibnu Umar yang kemudian dikenal sebagai sahabat yang paling ketat mengikuti sunnah, dan Aisyah yang menjadi rujukan utama dalam masalah-masalah rumah tangga Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wewangian sebelum berihram, dan sisa aromanya tidak membatalkan ihram.
  2. Yang dilarang adalah memakai wewangian baru setelah niat ihram — baik pada badan maupun pakaian.
  3. Mandi sebelum ihram dianjurkan, dan tidak wajib menghilangkan sisa wewangian yang sudah melekat.
  4. Jika ragu, lebih hati-hati adalah baik, tetapi jangan sampai menganggap pendapat yang lebih longgar sebagai dosa — karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
  5. Kembalikan setiap masalah kepada dalil, bukan kepada perasaan atau kebiasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?