Bab Siapa yang Menghadirkan Bukti Setelah Sumpah
Shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا ".
Dari Um Salamah: "Suatu ketika Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kalian mengajukan perkara kepada saya dan sebagian dari kalian mungkin lebih fasih dan meyakinkan dalam mengajukan argumen mereka. Jadi, jika saya memberikan hak seseorang kepada orang lain (secara salah) karena presentasi yang licik dari kasus tersebut, saya sebenarnya memberikan kepadanya sepotong api; maka dia tidak boleh mengambilnya.'"