Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam hukum Islam yang menetapkan bahwa beban pembuktian (al-bayyinah) ada pada penggugat/penuntut, dan jika ia tidak memiliki bukti, maka kewajiban bersumpah ada pada pihak yang dituntut/tergugat (al-yamin 'ala al-mudda'a 'alaih). Ini adalah prinsip besar dalam peradilan Islam yang menjaga keadilan dan menolak kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Umar, dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: Ibnu Abbas -semoga Allah meridhoi keduanya- menulis bahwa Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan sumpah dari pihak yang dituntut.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..." (QS. An-Nisa' [4]: 135)
Ayat ini menunjukkan perintah menegakkan keadilan, dan di antara bentuk keadilan dalam perselisihan adalah dengan memberlakukan aturan pembuktian dan sumpah sebagaimana dalam hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa sumpah itu wajib bagi pihak tergugat ketika penggugat tidak memiliki bukti.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah besar dalam peradilan, dan beliau mengutipnya sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam menetapkan aturan yang adil dalam perselisihan, yaitu bukti bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menuliskan bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara dengan menjadikan sumpah sebagai kewajiban bagi pihak yang dituntut (tergugat).
Makna dan Penerapannya:
- Prinsip Dasar: Dalam sebuah perselisihan, ada dua pihak: penggugat (al-mudda'i) yang mengklaim hak, dan tergugat (al-mudda'a 'alaih) yang menolak klaim tersebut. Kaidah yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah:
- Al-Bayyinah 'ala al-mudda'i — bukti/saksi wajib diajukan oleh penggugat.
- Al-Yamin 'ala al-mudda'a 'alaih — sumpah wajib dilakukan oleh tergugat jika penggugat tidak punya bukti.
- Hikmah Aturan Ini:
- Menjaga hak orang yang tertuduh/tergugat dari klaim tanpa bukti.
- Mendorong penggugat untuk menyiapkan bukti yang kuat sebelum menuntut.
- Menanamkan sifat kehati-hatian dan tidak mudah menuduh.
- Sumpah menjadi pengingat bahwa Allah Maha Mengetahui, sehingga orang yang bersumpah palsu akan menanggung dosa besar.
- Pandangan Ulama:
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya sumpah bagi tergugat ketika tidak ada bukti dari penggugat. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keabsahan hukum ini.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama berpegang pada hadits ini sebagai dalil bahwa sumpah tergugat adalah sah dan mengikat.
- Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi hujjah dalam bab peradilan.
- Catatan Penting: Sumpah di sini bukan untuk memenangkan yang batil, tetapi sebagai jalan keluar ketika bukti tidak ada. Jika tergugat bersumpah, maka gugatan gugur. Namun jika ia enggan bersumpah, maka dalam sebagian pendapat ulama, hakim bisa memutuskan berdasarkan keengganan tersebut (nukul), atau mengembalikan sumpah kepada penggugat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada dua orang yang berselisih di hadapan Nabi ﷺ. Salah seorang di antara mereka mengaku bahwa ia telah membeli sesuatu dari yang lain, tetapi penjualnya mengingkari. Penggugat tidak membawa saksi atau bukti. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada penggugat: "Apakah kamu punya bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ berkata kepada tergugat: "Bersumpahlah kamu."
Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan penyelesaian yang adil dan tidak memihak, serta memberikan hak kepada tergugat untuk membela diri dengan sumpah. Hikmahnya: Islam sangat menjaga keadilan dan tidak mudah menjatuhkan vonis tanpa bukti yang sah.
Kesimpulan Praktis
- Jika kita menjadi penggugat, siapkan bukti dan saksi yang kuat sebelum menuntut hak.
- Jika kita menjadi tergugat, kita berhak membela diri, dan jika tidak ada bukti dari penggugat, maka kita boleh bersumpah untuk membersihkan diri dari tuduhan.
- Jangan pernah bersumpah palsu, karena itu dosa besar dan menghancurkan keadilan.
- Dalam kehidupan sehari-hari, jadilah pribadi yang jujur dan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.