Penjelasan Hadits Bukhari No. 2646 tentang Hubungan susuan sama seperti hubungan nasab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: hubungan persusuan (radha'ah) dapat menjadikan seseorang mahram, sebagaimana hubungan nasab/keturunan. Maka paman dari susuan berstatus seperti paman dari nasab, sehingga tidak boleh dinikahi dan boleh berkunjung dengan adab syar'i. Ini merupakan kesepakatan para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah persusuan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ﴾

Terjemahan: "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak saudara laki-lakimu, anak-anak saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan."

Hadits terkait — diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, dalam Shahih Al-Bukhari no. 2646, Kitab Kesaksian, Bab Kesaksian Terhadap Nasab dan Susuan. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab sunnah lainnya dengan lafaz yang berdekatan.

Kaidah pokok dari hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ:

﴿إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ﴾

" Sesungguhnya persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran (nasab)."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa di rumah 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ketika beliau mendengar seseorang meminta izin masuk ke rumah Hafshah radhiyallahu 'anha, 'Aisyah menyangka itu adalah paman Hafshah dari susuan. Lalu Nabi ﷺ menegaskan bahwa memang benar, dan beliau menyatakan kaidah agung: persusuan menimbulkan mahram sebagaimana nasab.

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) — memasukkan hadits ini dalam Kitab Kesaksian, bab tentang kesaksian terhadap nasab dan susuan. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bahwa hubungan susuan dapat diketahui dan disaksikan, serta berimplikasi hukum yang tetap.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok dalam bab mahram persusuan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa persusuan yang memenuhi syarat menjadikan mahram, dan bahwa paman dari susuan berstatus seperti paman dari nasab dalam hal tidak boleh dinikahi dan boleh berkunjung.
  3. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keumuman kaidah: setiap mahram dari nasab, maka mahram pula dari susuan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah madzhab jumhur ulama.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik kaidah ini: Islam menjaga kehormatan keluarga dan memperluas ikatan kekeluargaan melalui persusuan, sehingga tercipta mahram yang menjaga adab pergaulan.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa ayat An-Nisa' 23 dan hadits ini menunjukkan bahwa persusuan yang memenuhi syarat (lima kali susuan dalam masa dua tahun) menjadikan mahram secara sempurna.

Syarat persusuan yang menjadikan mahram (dari penjelasan para ulama daftar):

  • Terjadi dalam masa dua tahun pertama kehidupan anak (menurut jumhur, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 233).
  • Minimal lima kali susuan yang mengenyangkan (berdasarkan hadits 'Aisyah dalam Shahih Muslim).
  • Air susu tersebut masuk ke perut anak.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sedikit atau banyaknya susuan yang menjadikan mahram adalah yang mengenyangkan dan sampai ke perut. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang pada hadits 'Aisyah tentang lima kali susuan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang mensyaratkan lima kali susuan, karena hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim secara tegas menyebutkan hal itu, dan ini juga menjadi pegangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dirajihkan oleh Ibnu Hajar serta An-Nawawi.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang laki-laki yang pernah menyusu kepada ibu susuan bersama dengan anak-anak perempuan Abu Bakar. Nabi ﷺ menjawab dengan kaidah yang sama: persusuan menjadikan mahram. (Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah bersabda kepada 'Aqil bin Abi Thalib tentang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) yang pernah menyusu kepada ibu susuan yang sama dengan Nabi ﷺ, sehingga Nabi ﷺ menyebut Abu Bakar sebagai "saudaraku" dari susuan. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hubungan persusuan dan menjadikannya sebagai ikatan kekeluargaan yang nyata.

Hikmah: Islam tidak hanya mengatur hubungan darah, tetapi juga hubungan persusuan, karena persusuan menciptakan ikatan emosional dan spiritual yang kuat antara ibu susuan dan anak susuan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tercipta masyarakat yang terjaga kehormatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Persusuan menjadikan mahram — paman dari susuan, bibi dari susuan, dan seterusnya berstatus seperti mahram dari nasab. Tidak boleh dinikahi dan boleh berkunjung dengan adab syar'i.
  2. Syarat persusuan — minimal lima kali susuan yang mengenyangkan, dalam masa dua tahun pertama kehidupan anak.
  3. Kesaksian terhadap susuan — hadits ini menunjukkan bahwa hubungan susuan dapat diketahui dan disaksikan, sehingga menjadi dasar hukum yang tetap.
  4. Adab berkunjung — meskipun mahram dari susuan boleh berkunjung, tetap wajib menjaga adab: menutup aurat, tidak berkhalwat tanpa mahram, dan menjaga pandangan.
  5. Mempelajari ilmu fiqih keluarga — penting bagi setiap Muslim untuk memahami mahram dari nasab dan susuan agar tidak terjatuh dalam perkara yang diharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?