Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan berinfak di jalan Allah dan larangan mengambil kembali sesuatu yang sudah disedekahkan. Meskipun barang sedekah itu dijual oleh orang yang menerimanya, si pemberi tetap tidak boleh membelinya kembali. Ini adalah bentuk menjaga keikhlasan dan kesucian amal sedekah kita di sisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ مَالِكًا، يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ، قَالَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَرَأَيْتُهُ يُبَاعُ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " لاَ تَشْتَرِ، وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ ".
Terjemahan: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu: "Suatu ketika saya memberikan seekor kuda (untuk berkendara) di jalan Allah. Kemudian saya melihatnya dijual. Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ (apakah saya boleh membelinya). Beliau bersabda: 'Jangan beli, dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu.'"
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 264
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hikmah larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan. Beliau menukil pendapat para ulama tentang masalah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat mulia Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau menceritakan bahwa suatu ketika beliau memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah (fii sabilillah). Kemudian beliau melihat kuda tersebut sedang dijual di pasar. Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah beliau boleh membelinya kembali, dan Rasulullah ﷺ melarangnya dengan tegas.
Makna hadits ini menurut para ulama:
- Larangan mengambil kembali sedekah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik barang itu dibeli dari orang yang diberi sedekah maupun dari orang lain. Ini adalah bentuk penjagaan terhadap keutuhan amal sedekah.
- Hikmah larangan ini menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani: mengambil kembali sedekah bisa mengurangi pahala dan menimbulkan prasangka buruk. Orang yang melihat si pemberi membeli kembali barang sedekahnya bisa mengira bahwa ia menyesal atau tidak ikhlas dalam bersedekah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini juga mengandung pelajaran tentang menjaga keikhlasan. Sedekah yang sudah diberikan kepada Allah melalui tangan hamba-Nya, maka ia menjadi hak milik orang lain. Mengambilnya kembali berarti merusak makna sedekah itu sendiri.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya seseorang membeli kembali barang yang telah disedekahkannya, kecuali jika ada keadaan darurat atau kemaslahatan yang jelas.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah: 264 mengajarkan agar sedekah kita tidak rusak karena man (menyebut-nyebut pemberian) dan adza (menyakiti penerima). Membeli kembali barang sedekah termasuk perbuatan yang bisa merusak keikhlasan.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Ada perbedaan pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik) adalah haram, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan jika si penerima dengan sukarela menghibahkan kembali barang tersebut kepada si pemberi, karena dalam kasus ini si pemberi tidak mengambil kembali sedekahnya, melainkan menerima hadiah baru.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dermawan di jalan Allah. Beliau pernah menyumbangkan setengah dari hartanya ketika Rasulullah ﷺ meminta para sahabat berinfak untuk persiapan perang Tabuk. Umar berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyumbangkan setengah hartaku." Beliau ﷺ bertanya, "Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?" Umar menjawab, "Aku sisakan setengahnya lagi."
Namun dalam hadits ini, kita melihat kejujuran dan ketawadhu'an Umar. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang perkara yang tampak kecil, dan beliau menerima larangan dengan penuh ketaatan. Ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin harus selalu bertanya kepada ulama tentang perkara yang ia ragukan, dan menerima jawaban dengan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Jaga keikhlasan sedekah — jangan pernah mengambil kembali apa yang sudah kita berikan, baik dengan cara membeli kembali atau cara lainnya.
- Jangan merusak pahala sedekah — hindari menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima.
- Bertanyalah kepada ulama ketika ragu dalam perkara agama, sebagaimana Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
- Hormati hak orang lain — barang yang sudah disedekahkan menjadi hak milik penerima, dan kita tidak boleh mencampurinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.