Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2634 tentang Keutamaan memberi tanpa mengharap imbalan sewa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan keutamaan memberi manfaat kepada orang lain tanpa mengharap imbalan materi, khususnya dalam hal tanah atau barang yang bisa dimanfaatkan. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa memberikan tanah secara gratis (hibah manfaat) kepada orang yang membutuhkan lebih baik daripada menyewakannya dengan mengambil upah yang telah ditentukan. Ini adalah dorongan untuk memperbanyak amal kebaikan dan saling tolong-menolong, karena pahala di sisi Allah jauh lebih besar dan lebih kekal daripada keuntungan duniawi yang terbatas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat lain yang juga dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, terdapat tambahan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah tanah yang subur untuk pertanian.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

"Dan apa saja yang kamu infakkan berupa kebaikan, maka (pahalanya) untuk dirimu sendiri. Dan kamu tidak berinfak melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja yang kamu infakkan berupa kebaikan, niscaya akan disempurnakan (balasannya) kepadamu, dan kamu tidak akan dizalimi." (QS. Al-Baqarah [2]: 272)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Hibah dan Keutamaannya serta Anjuran untuk Memberi", menunjukkan bahwa memberi tanpa imbalan adalah bagian dari akhlak mulia yang dianjurkan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi manfaat (hibah) dibandingkan mengambil upah sewa, karena memberi manfaat adalah bentuk kedermawanan yang lebih sempurna.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menganjurkan untuk memberi keringanan kepada orang lain dan tidak terlalu mengejar keuntungan duniawi.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Memberi Manfaat Tanpa Imbalan

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dorongan untuk memberikan manfaat tanah kepada orang yang membutuhkan tanpa meminta imbalan. Ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) yang paling tinggi, karena seseorang tidak hanya memberi barang tetapi juga memberi kesempatan orang lain untuk mengambil manfaat darinya.

2. Perbandingan antara Memberi dan Menyewakan

Nabi ﷺ bersabda bahwa memberi tanah secara gratis "lebih baik" daripada menyewakannya dengan upah tertentu. Ini bukan berarti menyewakan tanah itu haram, karena sewa-menyewa diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, memberi dengan gratis lebih utama karena:

  • Pahala di sisi Allah lebih besar dan berlipat ganda
  • Menghilangkan beban orang lain yang membutuhkan
  • Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kasih sayang
  • Menjauhkan diri dari sifat terlalu cinta dunia

3. Konteks Sahabat yang Menyewakan Tanah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini turun dalam konteks sebagian sahabat yang menyewakan tanah pertanian mereka. Nabi ﷺ mengarahkan mereka untuk lebih utama memberikan tanah tersebut kepada saudara mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.

4. Bukan Larangan Menyewakan

Penting untuk dipahami bahwa hadits ini tidak melarang praktik sewa-menyewa yang sah. Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa yang dimaksud adalah dorongan untuk memilih yang lebih utama, bukan mengharamkan yang mubah. Ini adalah istihbab (anjuran) bukan tahrim (larangan).

5. Pelajaran tentang Niat dan Keikhlasan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memberi tanpa mengharap balasan adalah tanda keikhlasan. Orang yang memberi karena Allah akan mendapatkan balasan yang sempurna di sisi-Nya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 272 di atas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah adalah seorang yang sangat dermawan. Beliau sering memberikan manfaat hartanya kepada orang lain tanpa meminta imbalan. Suatu ketika, beliau berkata: "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih manis daripada seseorang yang memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, kemudian Allah memberikan keberkahan dalam hidupnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami betul ajaran Nabi ﷺ ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka lebih memilih memberi daripada mengambil, karena yakin bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Perbanyak memberi manfaat kepada orang lain, baik berupa harta, tenaga, ilmu, atau kesempatan, tanpa mengharap imbalan duniawi.
  2. Jika memiliki tanah atau aset yang bisa dimanfaatkan orang lain, utamakan memberikannya secara gratis kepada yang membutuhkan daripada menyewakannya, selama mampu.
  3. Jangan terlalu mengejar keuntungan materi dari sesama muslim, karena pahala di sisi Allah jauh lebih besar.
  4. Niatkan setiap pemberian hanya untuk mencari ridha Allah, bukan untuk pamer atau mengharap balasan.
  5. Sewa-menyewa tetap dibolehkan dalam Islam, tetapi memberi dengan gratis adalah lebih utama dan lebih mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.