Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa tanah yang tidak diolah sendiri sebaiknya diberikan manfaatnya kepada saudara (ditanamkan atau dihibahkan manfaatnya), bukan disewakan dengan sistem bagi hasil yang bisa menimbulkan perselisihan. Nabi ﷺ mendorong pemilik tanah untuk mengolahnya sendiri, atau memberikannya kepada saudaranya, dan jika tidak mau, maka tahanlah tanahnya (jangan disewakan dengan cara yang dilarang).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhliha, Bab Fadhli Manahi Al-Ardh, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Jabir, dengan lafaz yang mendekati.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitab Al-Hibah (pemberian), menunjukkan bahwa bab ini berkaitan dengan keutamaan memberi manfaat tanah kepada orang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menyewakan tanah dengan bagi hasil yang tidak jelas, dan anjuran untuk memberi manfaat tanah kepada saudara.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah; sebagian melarang secara mutlak, sebagian membolehkan dengan syarat tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi tiga pilihan yang diajarkan Nabi ﷺ kepada pemilik tanah yang tidak mampu atau tidak ingin mengolahnya sendiri:
- Mengolahnya sendiri — ini yang paling utama jika mampu.
- Memberikan manfaatnya kepada saudaranya — baik dengan cara dihibahkan (diberikan cuma-cuma) atau dipinjamkan untuk diolah.
- Menahan tanahnya — jika tidak mau mengolah dan tidak mau memberi manfaat kepada orang lain, maka jangan menyewakannya dengan cara yang menimbulkan perselisihan.
Pemahaman ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami hadits ini sebagai larangan mukhabarah (menyewakan tanah dengan bagi hasil sebagian dari tanaman). Pendapat ini juga dipegang oleh Abdullah bin al-Mubarak dan Al-Awza'i (yang merupakan perawi hadits ini).
Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik memahami bahwa larangan tersebut bersifat tanzih (makruh), bukan haram, dan menyewakan tanah dengan bagi hasil yang jelas diperbolehkan. Mereka berdalil dengan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan bagi hasil.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa jalan tengah yang paling kuat adalah: jika akadnya jelas dan tidak menimbulkan perselisihan, maka boleh; namun yang paling utama dan paling selamat adalah mengolah sendiri atau memberi manfaat kepada saudara, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mendorong umatnya untuk saling membantu dan menjauhi transaksi yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa prinsip utama dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan, serta menghindari hal yang menimbulkan perselisihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — menceritakan keadaan kaumnya di Madinah. Banyak di antara mereka memiliki tanah lebih yang tidak mereka olah sendiri, lalu mereka menyewakannya dengan sistem bagi hasil: sepertiga, seperempat, atau setengah. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak membiarkan praktik itu berjalan tanpa bimbingan. Beliau mengajarkan jalan yang lebih bersih: olah sendiri, atau berikan manfaatnya kepada saudaramu. Jika tidak, tahanlah tanahmu.
Hikmah: Islam sangat menjaga hubungan persaudaraan. Transaksi yang berpotensi menimbulkan perselisihan dan permusuhan dijauhi, diganti dengan semangat memberi dan tolong-menolong. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Utamakan mengolah tanah sendiri jika mampu — ini yang paling utama.
- Jika tidak mampu, berikan manfaatnya kepada saudara — baik dengan hibah, pinjaman, atau bagi hasil yang jelas dan disepakati.
- Hindari akad yang tidak jelas yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
- Jaga hubungan persaudaraan dalam setiap muamalah — Islam mengajarkan tolong-menolong dalam kebaikan.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perbedaan pendapat: hormati perbedaan, ikuti yang paling kuat dalilnya, dan jauhi ghuluw.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.