Penjelasan Hadits Bukhari No. 2612 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, larangan memakai sutra murni bagi laki-laki karena itu adalah pakaian yang identik dengan orang-orang yang tidak memiliki bagian kebaikan di akhirat. Kedua, dibolehkannya memberikan hadiah yang haram dipakai oleh penerimanya, jika si pemberi tahu bahwa hadiah itu bukan untuk dipakai, melainkan untuk dijual atau dimanfaatkan dengan cara lain yang dibolehkan. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjaga perasaan sahabatnya, sekaligus ketegasan dalam menjelaskan hukum syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hadiah, Bab "Hadiah yang Diharamkan untuk Dipakai" (no. 2612), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang pakaian dan perhiasan yang halal:

وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا

"Dan katakanlah: 'Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.'" (QS. Thaha [20]: 114)

Ayat ini tidak secara langsung membahas sutra, namun menunjukkan bahwa menuntut ilmu dan pemahaman yang benar adalah kunci untuk mengetahui halal dan haram. Adapun dalil larangan sutra bagi laki-laki, terdapat dalam hadits shahih lainnya, seperti sabda Nabi ﷺ: "Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ahmad, dari Abu Musa Al-Asy'ari).

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum memakai sutra dan bolehnya memberikan hadiah yang haram dipakai kepada orang lain dengan niat untuk dijual atau dimanfaatkan selain dipakai. Beliau juga menukil perkataan Imam Malik dan para ulama lainnya tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Larangan Sutra bagi Laki-laki

Sutra murni (al-harir) diharamkan bagi laki-laki, baik untuk dipakai maupun untuk alas duduk. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti penyakit kulit.

Sabda Nabi ﷺ: "Ini dipakai oleh orang yang tidak memiliki bagian di akhirat" — maksudnya adalah orang yang memakai sutra dengan sombong dan bangga diri, maka ia terhalang dari kebaikan akhirat. Namun para ulama menafsirkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua laki-laki, karena sutra adalah pakaian yang melambangkan kemewahan dan kesombongan.

2. Bolehnya Memberi Hadiah yang Haram Dipakai

Nabi ﷺ memberikan jubah sutra kepada Umar, padahal beliau sendiri yang melarang Umar membeli jubah sutra sebelumnya. Ketika Umar heran, Nabi ﷺ menjelaskan: "Saya tidak memberikannya kepadamu untuk dipakai." Artinya, Nabi ﷺ memberikannya agar Umar menjualnya atau memberikannya kepada orang lain yang boleh memakainya (seperti wanita atau orang kafir).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya memberikan hadiah yang haram dipakai oleh penerimanya, jika si pemberi menjelaskan bahwa hadiah itu bukan untuk dipakai. Ini juga menunjukkan bahwa hukum haramnya sutra adalah untuk dipakai, bukan untuk dimiliki atau diperjualbelikan.

3. Kisah Umar dan Saudaranya yang Musyrik

Umar memberikan jubah itu kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. Ini menunjukkan bahwa memberikan hadiah kepada kerabat yang belum muslim adalah bentuk silaturahmi yang dianjurkan, selama tidak mengandung unsur yang merusak akidah. Para ulama menyebutkan bahwa Umar melakukan ini karena Nabi ﷺ tidak melarangnya, dan ini menjadi dalil bolehnya memberi hadiah kepada non-muslim.

4. Hikmah di Balik Peristiwa Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memberikan sesuatu yang haram dipakai kepada sahabatnya, bukan untuk dipakai, tetapi untuk dimanfaatkan dengan cara lain. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak kaku, tetapi memperhatikan maslahat dan kondisi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah kejadian ini, Umar bin Al-Khattab tetap menjaga hubungan baik dengan saudaranya yang musyrik di Mekah. Ketika Umar masuk Islam dan berhijrah, ia tidak melupakan saudaranya itu. Suatu saat, saudaranya itu datang ke Madinah, dan Umar menyambutnya dengan baik, memberinya hadiah, dan mengajaknya kepada Islam. Akhirnya, dengan kasih sayang dan kelembutan Umar, saudaranya itu pun masuk Islam.

Kisah ini menunjukkan bahwa silaturahmi dan kebaikan kepada kerabat yang belum muslim bisa menjadi wasilah (perantara) hidayah. Sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dakwah yang paling efektif adalah dengan akhlak yang mulia dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau pemutusan hubungan.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai sutra murni, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit kulit yang membutuhkan.
  2. Boleh memberikan hadiah yang haram dipakai kepada orang lain, jika si pemberi menjelaskan bahwa itu bukan untuk dipakai, melainkan untuk dijual atau dimanfaatkan dengan cara lain.
  3. Silaturahmi kepada kerabat non-muslim adalah hal yang dianjurkan, selama tidak melanggar syariat.
  4. Sikap Nabi ﷺ yang lembut dalam menjaga perasaan sahabatnya adalah teladan bagi kita dalam berdakwah dan bermuamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?