Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menolak hadiah itu boleh jika ada alasan syar'i, dan yang terpenting adalah menjaga perasaan pemberi. Nabi ﷺ menolak daging buruan (onager) yang dihadiahkan kepada beliau karena beliau sedang berihram, dan daging buruan darat haram dimakan oleh orang yang berihram. Namun, beliau segera menjelaskan alasannya dengan lembut agar As-Sa'b tidak bersedih atau salah paham. Ini adalah adab agung dalam bermuamalah: menolak dengan penuh kelembutan dan menjelaskan alasannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ اللَّيْثِيَّ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ يُخْبِرُ أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ حِمَارَ وَحْشٍ وَهْوَ بِالأَبْوَاءِ ـ أَوْ بِوَدَّانَ ـ وَهْوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّهُ، قَالَ صَعْبٌ فَلَمَّا عَرَفَ فِي وَجْهِي رَدَّهُ هَدِيَّتِي قَالَ "لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ، وَلَكِنَّا حُرُمٌ"
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang larangan berburu bagi orang yang berihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang ulama besar tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang berihram tidak boleh memakan daging buruan darat, meskipun buruan itu diburu oleh orang yang halal (tidak berihram) dan dihadiahkan kepadanya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Memakan Buruan Darat bagi Orang yang Berihram
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi orang yang berihram untuk memakan daging buruan darat, baik yang ia buru sendiri maupun yang diburu orang lain untuknya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 95 di atas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menerima hadiah buruan bagi orang yang berihram:
- Pendapat pertama (Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaulnya): Jika buruan itu diburu khusus untuk orang yang berihram, maka haram baginya memakannya. Jika tidak diburu khusus untuknya, maka boleh.
- Pendapat kedua (Imam Ahmad dan jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dalam qaul yang lebih kuat): Haram secara mutlak bagi orang yang berihram memakan buruan darat, baik diburu untuknya atau tidak.
Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ menolak hadiah daging buruan tersebut meskipun As-Sa'b tidak memburunya khusus untuk Nabi ﷺ.
2. Adab Menolak Hadiah dengan Lembut
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melihat perubahan raut wajah As-Sa'b bin Jatstsamah ketika hadiahnya ditolak. Maka beliau segera menenangkannya dengan sabda: "Laisa bina raddun 'alaika, wa lakinna hurum" — "Bukan berarti kami menolak hadiahmu, tetapi kami sedang berihram."
Ini menunjukkan bahwa ketika kita terpaksa menolak pemberian seseorang karena alasan syar'i, kita harus menjelaskan alasannya dengan baik agar tidak menyakiti hatinya. Ini adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ.
3. Hadiah dan Hukum Menerimanya
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang dianjurkannya menerima hadiah dan membalasnya. Namun, jika ada halangan syar'i, maka menolak dengan cara yang baik adalah dibolehkan, bahkan terkadang wajib jika menerimanya akan membawa kepada yang haram.
4. Hikmah Larangan Ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan memakan buruan bagi orang yang berihram adalah untuk melatih jiwa meninggalkan keinginan duniawi dan fokus beribadah kepada Allah. Orang yang berihram sedang dalam keadaan khusus menghadap Allah, sehingga ia dilatih untuk menahan diri dari hal-hal yang mubah sekalipun, seperti memakan daging buruan.
Story Telling
Ada kisah indah tentang kelembutan Nabi ﷺ dalam menjaga perasaan sahabatnya. Suatu ketika, seorang Badui masuk masjid lalu kencing di sudut masjid. Para sahabat marah dan hendak menghardiknya, tetapi Nabi ﷺ bersabda:
"Biarkanlah dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit." (HR. Al-Bukhari)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga perasaan orang lain, bahkan kepada orang Badui yang melakukan kesalahan besar sekalipun. Beliau tidak marah, tetapi mengajarkan dengan lembut. Maka bagaimana lagi dengan As-Sa'b yang tidak melakukan kesalahan apa pun? Tentu Nabi ﷺ akan lebih menjaga perasaannya dengan menjelaskan alasan penolakan hadiahnya dengan penuh kelembutan.
Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Orang yang berakal tidak akan menyakiti hati saudaranya dengan perkataan yang kasar, padahal ia bisa menyampaikan maksudnya dengan perkataan yang lembut."
Kesimpulan Praktis
- Menolak hadiah itu dibolehkan jika ada alasan syar'i, seperti larangan memakan buruan bagi orang yang berihram.
- Jelaskan alasan penolakan dengan lembut agar pemberi tidak tersinggung atau bersedih, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Jaga perasaan orang lain adalah bagian dari akhlak Islam yang agung, terutama dalam interaksi sosial sehari-hari.
- Orang yang berihram tidak boleh memakan daging buruan darat, baik yang diburu untuknya maupun tidak, berdasarkan hadits ini dan keumuman ayat QS. Al-Ma'idah: 95.
- Jika menerima hadiah, dianjurkan untuk membalasnya sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang diberikan suatu kebaikan (hadiah), maka balaslah. Jika tidak mampu membalasnya, maka doakanlah dia." (HR. Abu Dawud, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.