Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras seseorang menarik kembali hadiah atau hibah yang sudah ia berikan kepada orang lain. Perbuatan itu diibaratkan seperti anjing yang memuntahkan makanannya lalu menjilat dan memakannya kembali. Ini adalah perumpamaan yang sangat buruk, menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut di sisi Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ "
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang mengambil kembali hibahnya seperti anjing yang muntah, kemudian ia kembali memakan muntahannya." (HR. Al-Bukhari, no. 2589)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas dan juga dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan larangan mengambil harta orang lain tanpa hak, dan menarik kembali hibah termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan karena harta tersebut telah menjadi hak milik penerima hibah.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seseorang menarik kembali hibahnya, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Beliau menukil pendapat ulama bahwa orang tua boleh menarik kembali hibah yang diberikan kepada anaknya, namun hal itu tetap makruh menurut sebagian ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan pengecualiannya adalah untuk orang tua terhadap anaknya. Beliau juga menegaskan bahwa perumpamaan dengan anjing adalah untuk menunjukkan kejelekan dan kehinaan perbuatan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Hukum Asal: Haram
Mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain hukumnya haram berdasarkan hadits ini. Ini adalah pendapat yang kuat dan menjadi pegangan utama.
2. Pengecualian: Hibah Orang Tua kepada Anak
Para ulama mengecualikan kasus orang tua yang menarik kembali hibahnya dari anaknya. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ
"Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah lalu ia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya." (HR. Abu Dawud no. 3539, At-Tirmidzi no. 2132, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
3. Hikmah Larangan Ini
- Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim.
- Mencegah timbulnya permusuhan dan kebencian.
- Menjaga kehormatan pemberi hibah agar tidak menjadi bahan gunjingan.
- Hibah yang telah diberikan adalah hak milik penerima, maka menariknya kembali berarti memakan harta orang lain tanpa hak.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hibah boleh ditarik kembali selama belum ada serah terima (qabdh). Namun setelah diserahterimakan, tidak boleh ditarik kembali.
- Imam Malik berpendapat bahwa menarik kembali hibah itu haram, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sependapat dengan Imam Malik, bahwa hukum asalnya haram, dan ada keringanan bagi orang tua terhadap anaknya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): haram menarik kembali hibah, kecuali dari orang tua kepada anaknya.
Story Telling
Dahulu, ada seorang sahabat yang memberikan hadiah kepada saudaranya karena Allah. Namun kemudian ia menyesal dan ingin mengambilnya kembali. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda dengan tegas:
"Perumpamaan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya." (HR. Al-Bukhari)
Perumpamaan ini sangat keras dan jelas. Anjing adalah hewan yang dianggap najis dalam Islam, dan muntahannya adalah sesuatu yang kotor. Mengambil kembali hadiah yang telah diberikan sama buruknya dengan perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus menjaga keikhlasan dan tidak menyesali kebaikan yang telah ia lakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian hati dan hubungan persaudaraan. Jika seseorang memberi lalu menarik kembali, ia akan kehilangan kepercayaan orang lain dan menimbulkan kebencian.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah atau hibah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena itu haram dan diancam dengan perumpamaan yang buruk.
- Jaga keikhlasan dalam memberi. Berikanlah sesuatu karena Allah, bukan karena mengharap pujian atau imbalan, sehingga tidak akan menyesal di kemudian hari.
- Jika ingin memberi, pikirkan matang-matang sebelum melakukannya agar tidak ada penyesalan setelahnya.
- Pengecualian hanya untuk orang tua yang menarik kembali hibahnya dari anaknya, itupun sebaiknya dihindari agar tidak menyakiti hati anak.
- Jika menerima hibah, jangan menyakiti pemberi dengan meremehkan atau tidak menghargai pemberiannya, karena itu juga bisa membuat pemberi menyesal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.