Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2584 tentang Bab Siapa yang Menganggap Hibah yang Hilang Itu Diperbolehkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan sikap mulia Nabi ﷺ dan para sahabat ketika utusan suku Hawazin datang bertaubat dan meminta kembali tawanan mereka. Nabi memberi pilihan kepada para sahabat untuk merelakan tawanan tersebut atau menunggu ganti dari harta rampasan berikutnya. Para sahabat dengan sukarela mengembalikan semua tawanan tanpa mengharap imbalan. Ini menunjukkan keutamaan rela berkorban demi kebaikan, dan bahwa memberikan hak pribadi untuk kepentingan saudara adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. Al-Insan [76]: 8-9

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا . إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءً وَلَا شُكُورًا

“...Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. (8) (Sambil berkata), “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak (pula) ucapan terima kasih.” (9)

Ayat ini menggambarkan semangat memberi tanpa pannrih yang juga tercermin dalam sikap para sahabat saat merelakan tawanan Hawazin.

Hadits:

Shahih al-Bukhari, no. 2584, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan. Lafal hadits telah disebutkan di atas. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Laits bin Sa’d (termasuk ulama tabi’ut tabi’in dalam daftar) dari ‘Uqail dari Ibn Syihab az-Zuhri (tabi’in).

Pandangan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari 5/228) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum tentang “tathayyub” (kerelaan) dalam mengembalikan hak milik, dan bahwa hibah yang belum diterima secara tunai (seperti janji akan memberi) boleh dibatalkan dengan kerelaan. Beliau juga menyebut bahwa kerelaan para sahabat ini menjadi dalil bolehnya seseorang merelakan bagiannya demi kemashlahatan umum.
  • Imam an-Nawawi (dalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim, bab “Isti’tab al-Mutashaddiq ‘ala shadaqatihi”) menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan keutamaan mendahulukan kepentingan saudara dan memberi tanpa mengharap imbalan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam) mengutip hadits ini untuk menjelaskan bahwa “tathayyub” adalah perbuatan mulia yang membuat hati menjadi lapang dan ikhlas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi setelah Perang Hunain dan penaklukan Thaif. Suku Hawazin yang kalah kemudian datang kembali bertaubat dan meminta agar tawanan mereka dikembalikan. Nabi ﷺ yang sangat lembut hati meminta para sahabat untuk merelakan tawanan tersebut. Beliau memberi dua pilihan:

  1. Merelakan dengan sukarela tanpa imbalan, atau
  2. Tetap memegang hak atas tawanan itu, dan nantinya akan diganti dari harta rampasan yang pertama kali Allah berikan.

Para sahabat serentak menjawab, “Kami rela dan kami berikan untukmu wahai Rasulullah.” – artinya mereka semua memilih opsi pertama, mengembalikan tawanan secara cuma-cuma.

Makna dalam Fiqih dan Akhlak:

  • Hadits ini termasuk dalam bab hibah dan kerelaan. Al-Bukhari memberi judul bab “Bab Siapa yang Menganggap Hibah yang Hilang Itu Diperbolehkan” (أي من رأى أن الهبة الغائبة تجوز) – maksudnya hibah yang belum diserahkan secara tunai (seperti janji) hukumnya boleh dan tidak membawa dosa jika dibatalkan dengan kerelaan. Namun dalam praktik, kerelaan para sahabat adalah bentuk “hibah” hak mereka atas tawanan kepada Nabi ﷺ, yang kemudian beliau serahkan kepada Hawazin.
  • Ulama ahlus sunnah seperti Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (dalam Majmu’ Fatawa) menjelaskan bahwa sikap rela seperti ini sangat dianjurkan dalam Islam, terutama ketika tujuannya untuk menjaga persatuan dan meredakan permusuhan. Beliau juga menekankan bahwa memberi maaf atau mengalah pada hak pribadi demi kemaslahatan umum adalah bagian dari akhlak mulia.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak kaku dalam mempertahankan hak, tetapi juga tidak melarang orang untuk mengambil haknya. Yang utama adalah kerelaan hati.

Iktibar: Ini adalah contoh nyata bagaimana para sahabat mendahulukan kepentingan saudara mereka yang baru bertaubat. Mereka tidak merasa rugi, justru mendapatkan pahala besar karena keikhlasan.

Story Telling

Diriwayatkan oleh al-Miswar bin Makhramah – seorang sahabat yang masih muda saat itu – bersama Marwan bin al-Hakam. Mereka menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ berdiri dan berbicara dengan penuh kasih sayang. Setelah para sahabat menyatakan kerelaan, Nabi sangat senang dan berkata: “Sesungguhnya aku tidak tahu, siapakah di antara kalian yang paling aku senangi? Siapa yang merelakan maka ia telah melakukannya, dan siapa yang menunggu maka kami berikan ganti.” Namun kesemuanya memilih kerelaan.

Al-Hasan al-Bashri (dalam Musannaf ‘Abdurrazzaq) menceritakan bahwa setelah peristiwa itu, orang-orang Hawazin masuk Islam dengan baik, dan hubungan antara Muslim dan mereka menjadi erat. Ini menunjukkan bahwa kerelaan hati para sahabat menjadi sebab hidayah dan persatuan.

Kesimpulan Praktis

  • Kembangkan sifat tathayyub (kerelaan) dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam urusan harta dan hak pribadi demi kebaikan bersama.
  • Jika diminta mengalah untuk keperluan saudara yang lebih besar, lakukan dengan ikhlas dan yakin Allah akan memberi ganti yang lebih baik.
  • Jangan ragu untuk memberi tanpa pamrih, sebagaimana para sahabat memberi tawanan mereka tanpa imbalan.
  • Hormati pilihan orang lain: jika ada yang ingin mengambil haknya secara sah, jangan mencela. Yang utama adalah kerelaan dan keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.