Penjelasan Hadits Bukhari No. 2575 tentang Nabi menerima hadiah dan tidak memakan dhab karena jijik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah, memakan sebagiannya, dan meninggalkan sebagian yang lain karena rasa jijik — bukan karena haram. Ini menjadi dalil bahwa menerima hadiah adalah sunnah, dan bahwa makanan yang tidak haram boleh ditinggalkan tanpa harus mengharamkannya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa apa yang dimakan di meja Nabi ﷺ bukanlah bukti keharaman, melainkan bukti kehalalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2575:

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا، فَأَكَلَ النَّبِيُّ ﷺ مِنَ الأَقِطِ وَالسَّمْنِ، وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

Terjemahan: Um Hufaid, bibi Ibnu Abbas, mengirimkan hadiah kepada Nabi ﷺ berupa aqath (keju kering), samin (mentega), dan dhab (kadal gurun). Nabi ﷺ memakan aqath dan samin, dan meninggalkan dhab karena merasa jijik. Ibnu Abbas berkata: "Dhab itu dimakan di meja Rasulullah ﷺ, dan seandainya haram, tidak akan dimakan di meja Rasulullah ﷺ."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 172:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 157 (bagian):

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "Dan dia (Nabi ﷺ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab menerima hadiah, dan menyimpulkan bahwa menerima hadiah dari kerabat atau orang lain adalah sunnah yang dianjurkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa tentang dhab) menegaskan bahwa meninggalkan makanan yang tidak haram karena rasa tidak suka adalah boleh, dan tidak menunjukkan pengharaman.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena jijik, bukan karena haram, dan ini menunjukkan luasnya perkara makanan yang halal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

1. Menerima hadiah adalah sunnah.

Nabi ﷺ menerima hadiah dari Um Hufaid, bibi Ibnu Abbas. Ini menunjukkan bahwa menerima hadiah bukanlah hal yang tercela, bahkan dianjurkan selama tidak ada syubhat atau maksud buruk. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menerima hadiah dan membalasnya dengan yang lebih baik atau setidaknya mendoakan pemberinya.

2. Meninggalkan makanan yang tidak haram karena rasa jijik adalah boleh.

Nabi ﷺ meninggalkan dhab (kadal gurun) bukan karena haram, tetapi karena taqadzdzuran (merasa jijik). Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh tidak memakan makanan halal yang tidak disukainya, tanpa harus mengharamkannya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah adab yang baik: tidak memaksa diri memakan sesuatu yang menjijikkan, dan tidak pula mencela makanan.

3. Apa yang dimakan di meja Nabi ﷺ bukan dalil keharaman.

Ibnu Abbas berdalil bahwa dhab dimakan di meja Rasulullah ﷺ, dan seandainya haram, tentu tidak akan dimakan di sana. Ini menunjukkan bahwa makanan yang halal boleh dimakan bersama, meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak memakannya karena alasan pribadi. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa ini adalah kaidah penting: kehalalan tidak gugur hanya karena Nabi ﷺ tidak memakan sesuatu.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama tentang dhab.

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum dhab. Namun mayoritas ulama dari daftar — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — menyimpulkan bahwa dhab adalah halal, karena dimakan di meja Nabi ﷺ dan tidak ada larangan tegas. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan halal, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

5. Adab dalam menerima hadiah.

Hadits ini juga mengajarkan adab: menerima hadiah dengan baik, memakan yang disukai, dan tidak mencela yang tidak disukai. Nabi ﷺ tidak mencela dhab, hanya meninggalkannya. Ini sesuai dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Um Hufaid, bibi dari Ibnu Abbas, menyiapkan hadiah untuk Nabi ﷺ. Ia mengirimkan aqath (keju kering), samin (mentega), dan dhab (kadal gurun) — makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat Arab saat itu. Nabi ﷺ menerima hadiah tersebut dengan tangan terbuka. Beliau memakan aqath dan samin, yang memang beliau sukai. Namun beliau meninggalkan dhab, karena beliau merasa jijik terhadapnya.

Ibnu Abbas, yang saat itu masih muda dan hadir di majelis, memperhatikan kejadian itu. Ia kemudian berkata: "Dhab itu dimakan di meja Rasulullah ﷺ, dan seandainya haram, tidak mungkin dimakan di meja beliau." Ibnu Abbas memahami bahwa meja Nabi ﷺ adalah meja yang bersih, tidak mungkin ada makanan haram di atasnya. Ini adalah pemahaman fiqih yang cerdas dari seorang sahabat muda.

Hikmah dari kisah ini: seorang Muslim hendaknya menerima hadiah dengan baik, tidak mencela makanan, dan memahami bahwa tidak semua yang tidak disukai itu haram. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Terimalah hadiah dengan baik, terutama dari kerabat dan orang shalih, selama tidak ada syubhat.
  2. Boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukai, tanpa mengharamkannya dan tanpa mencela.
  3. Jangan mengharamkan sesuatu hanya karena Nabi ﷺ atau orang shalih tidak memakannya; kehalalan ditentukan oleh dalil, bukan oleh selera.
  4. Jangan mencela makanan yang disajikan; cukup tinggalkan dengan adab.
  5. Belajarlah fiqih dari para sahabat seperti Ibnu Abbas, yang memahami dalil dengan cerdas dan teliti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?